Gelar Kampanye Protokol Kesehatan Covid-19
Polres Lampung Utara Bagikan 15.000 Masker
Lampung Utara, PantauNews.co.id - Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona, Polres Lampung Utara menggelar kampanye protokol kesehatan Covid-19 dengan memberikan himbauan menggunakan masker dan membagikan 15.000 masker kepada masyarakat yang melintas di Bundaran Tugu Payanmas, Kotabumi, Kamis (10/9/2020).
Kegiatan Kampanye tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M.Si, dengan dihadiri stakeholder TNI, Pemda Lampung Utara, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M,Si, menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengkampanyekan secara serentak penggunaan masker untuk mencegah penyebaran pendemi Covid-19.
Kemudian lanjut Kapolres, kegiatan ini juga bertujuan sebagai duta penyampaian pesan memakai kepada seluruh masyarakat karna saat ini belum ada obat yang dapat mencegah virus Covid-19 selain menggunakan masker.
"Jadilah duta penyampaian pesan memakai kepada seluruh masyarakat, sampai saat ini penggunaan masker masih paling efektif dalam mencegah Covid-19," ujar Kapolres.(*)
Penulis: Irawan


Berita Lainnya
AMPES Minta Kepala Puskesmas Rundeng Dicopot
Waket Hafnizon Gelar LPTQ Kecamatan Lembah Gumanti Gelar TC Kafilah MTQ Nasional
DPRK Ridwan Ingatkan Pemko Subulussalam Segera Bangun Rumah Hunian Korban Kebakaran
Pengurus Bhayangkari Polres Subulussalam Turun Ke Jalan Membagikan Takjil
Aksi Solidaritas, Puluhan Pekerja dan Masyarakat Desa Jontor Datangi Kantor PT Laot Bangko
Kasman: Tiga Hari Kerja Kedepan Kapus Rundeng Akan Dievaluasi
Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Dandim Aceh Selatan Coffee Night Bersama Insan Pers
Aksi Solidaritas, Puluhan Pekerja dan Masyarakat Desa Jontor Datangi Kantor PT Laot Bangko
Ketua PJI-D Lampung Utara Kecam dan Minta Pelaku Segera Ditangkap
Relawan TurunTangan Berikan Bunga Mawar Kepada Para Guru di Subulussalam
Pimpinan Komisi VIII DPR-RI Angkat Bicara: Sekalipun Tersangka, Tidak Boleh Diperlakukan dengan Cara Kekerasan