Tiga Pelaku Pengguna Sabu Ditangkap Satres Narkoba Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - 3 (Tiga), pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Subulussalam. pada, Senin, (10/01/22), sekira pukul 15.45 WIB.
Ketiga pelaku tersebut berinisial. MI (31), warga Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, AU (39), Desa Blegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, RD (33), Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Bermula di Desa Blegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Satreskoba Polres Subulussalam meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Dengan Barang Bukti (BB), 2 (Dua), Paket Narkotika jenis Sabu-Sabu, yang dibungkus menggunakan plastik bening tembus pandang, berklips list merah, berat keseluruhan 1 (Satu) Gram.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK. Melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, dalam Rilis Persnya kepada media ini, menyampaikan kronologi penangkapan Ketiga pelaku penyalahan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut.
Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 Sekira pukul 15.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang pelaku penyalahguna Narkoba di desa Blegen Mulia, terduga pelaku ber inisial MI, dan AU. Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebesar 1 (Satu) Gram, atas penangkapan kedua Pelaku, menerangkan bahwa Mereka membeli Sabu tersebut dari Pelaku berinisial RD.
Pelaku RD, mengatakan bahwa dia nya mendapatkan Narkotikab tersebut dengan cara membeli dari seseorang diluar Kota Subulussalam berinisial I.
"atas penangkapan ketiga pelaku, dan Barang Bukti yang disita, kini telah diamankan di Polres Subulussalam guna Proses Hukum," sampai Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK. Melalui Iptu Mahdian Siregar, Senin, (10/01/22).
Atas perbuatannya ketiga pelaku telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dari UU nomor 35 tentang Narkotika dengan acaman Minimal 4 tahun kurungan dan Maksimal 12 tahun Kurungan dengan Denda minimal sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan Maksimal sebesar Rp. 8.000.000.000, (delapan miliyar Rupiah),
Disamping itu Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK. Melalui Iptu Mahdian Siregar. Tak hentinya menghimbau Kepada Masyarakat baik Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, maupun Aparat Kampong kota Subulussalam agar menjauhi Narkoba dan Jika ada mengetahui peredaran Narkoba agar memberitahukan ke aparat Kepolisian
"Guna agar Kota Subulussalam, yang kita cintai ini dapat terhindar dari bahaya Narkoba diharapkan kepada seluruh lapisan elemen masyarakat agar memberantas peredaran narkoba, apapun jenisnya. Agar kita dapat membangun Kota Subulussalam bebas dari Narkoba," jelasnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Pj.Bupati Aceh Utara Memicu Mosi Tidak Percaya Anggota Dewan
Sejumlah Organisasi Mahasiswa Apresiasi Disdikbud Subulussalam
Tabrak Mobil Sawit Parkir Di Pinggir Jalan, Kades Gunong Kapho Meninggal Di TKP
YARA Nilai 100 Hari Kerja Pj Bupati Aceh Singkil Gagal, Akan Surati Mendagri
Tenaga Honorer 7 Bulan Belum Gajian, Pemko Subulussalam Tahun 2022 Rencanakan Beli Mobdin
Peringatan Hari Jadi Subulussalam, Walikota Bintang Pimpin Doa Untuk Alm H Merah Sakti
Malim: Semoga Program PSR Terus Berjalan
Presiden Jokowi Kunker Di Jambi
Ketua GPK Subulussalam Gencar Bantu Masyarakat Menggalang Dana
PT EcoOils dan PT TLL Minta Maaf ke Warga Parit Kitang, Sepakat Jaga Silaturahmi dan Libatkan Masyarakat
Minta Gaji, Perangkat Desa Di Subulussalam Debat dengan Kades Lae Ikan
Kunjungi BPK Perwakilan Kepri, LSM Anti Korupsi Ingin Jalin Komunikasi Informasi Publik