YARA Pertanyakan Sisa HGU PT Laot Bangko
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam mempertanyakan sisa lahan yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Laot Bangko.
Disampaikan Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako. Timbulnya pertanyaan itu sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional nomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021.
Diketahuinya, dalam SK Menteri ATR/BPN terkait perpanjangan HGU PT Laot Bangkok, bahwa area HGU PT Laot Bangko hanya 3.704,10 Hektar yang sebelumnya dalam HGU sebanyak 6.818,90 hektar.
"Artinya, ada sekitar 3000 hektar yang dikembalikan dan keluar dari HGU PT Laot Bangko, kemudian didalamnya juga ada rencana plasma dari perusahaan. Jika demikian berarti ada sekitar lebih 2000 hektar yang lepas dari HGU PT laot Bangko. Pertanyaannya, dimana lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU itu? Sebab, sudah hampir 2 tahun setelah SK Menteri keluar sampai sekarang belum diketahui siapa yang mengelola atau dibagikan kepada masyarakat," ungkap Edi Sahputra Bako kepada wartawan, melalui rilis Persnya, Senin (30/1/23).
Kata Edi, jikapun ada rencana lahan tersebut untuk membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentu sah sah saja dan merupakan hal yang baik. Namun, tambah Edi, hak-hak masyarakat disekitar eks lahan HGU PT laot Bangko jangan diabaikan.
"Dalam hal ini kami juga meminta anggota DPRK Subulussalam untuk memanggil pihak eksekutif untuk menanyakan status dan kondisi lahan tersebut agar bisa segera di inventarisir dengan baik," sebut, Edi.
Edi pun mengaku mendapat kabar miring terkait sisa lahan tersebut adanya dugaan jual beli oleh pihak tertentu. Namun, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan bukti, jika hal itu benar pihaknya akan membawa ke ranah hukum. (Juliadi)


Berita Lainnya
Dekat Dengan Masyarakat, Satlantas Polres Subulussalam Tambal Jalan Berlubang
Wako Subulussalam Survey Stok dan Monitoring Harga Bahan Pangan
Kakanwil Kemenag Sumbar Hadiri Pembinaan Modernisasi, Integritas dan Moralitas ASN MAN 3 Solok
LAKI Desak Pemko Subulussalam Segera Selesaikan Tapal Batas HGU dan Plasma PT Laot Bangko
AMPES Minta Kepala Puskesmas Rundeng Dicopot
Yayasan Naga Sakti Aceh Selatan Gelar Kenduri Raya
Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Pemkab Bireuen Segera Keluarkan Perbup
Salman: Terimakasih Pak Kapolda Aceh
Poros Muda Jeumpa Harapkan Ketua Golkar Bireun Ciptakan Semangat Baru
LSM Noorwangsanegara dan YARA Minta Walikota Ganti Kepala BPBD Subulussalam
YARA Laporkan Persoalan Eks HGU PT Laot Bangko ke Anggota Komisi III DPR-RI
Tuntutan PTUN Nur Ayis Pekan Depan di Putuskan