YARA Pertanyakan Sisa HGU PT Laot Bangko
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam mempertanyakan sisa lahan yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Laot Bangko.
Disampaikan Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako. Timbulnya pertanyaan itu sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional nomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021.
Diketahuinya, dalam SK Menteri ATR/BPN terkait perpanjangan HGU PT Laot Bangkok, bahwa area HGU PT Laot Bangko hanya 3.704,10 Hektar yang sebelumnya dalam HGU sebanyak 6.818,90 hektar.
"Artinya, ada sekitar 3000 hektar yang dikembalikan dan keluar dari HGU PT Laot Bangko, kemudian didalamnya juga ada rencana plasma dari perusahaan. Jika demikian berarti ada sekitar lebih 2000 hektar yang lepas dari HGU PT laot Bangko. Pertanyaannya, dimana lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU itu? Sebab, sudah hampir 2 tahun setelah SK Menteri keluar sampai sekarang belum diketahui siapa yang mengelola atau dibagikan kepada masyarakat," ungkap Edi Sahputra Bako kepada wartawan, melalui rilis Persnya, Senin (30/1/23).
Kata Edi, jikapun ada rencana lahan tersebut untuk membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentu sah sah saja dan merupakan hal yang baik. Namun, tambah Edi, hak-hak masyarakat disekitar eks lahan HGU PT laot Bangko jangan diabaikan.
"Dalam hal ini kami juga meminta anggota DPRK Subulussalam untuk memanggil pihak eksekutif untuk menanyakan status dan kondisi lahan tersebut agar bisa segera di inventarisir dengan baik," sebut, Edi.
Edi pun mengaku mendapat kabar miring terkait sisa lahan tersebut adanya dugaan jual beli oleh pihak tertentu. Namun, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan bukti, jika hal itu benar pihaknya akan membawa ke ranah hukum. (Juliadi)


Berita Lainnya
Zakaria Terpilih Menjadi Kepala Kampong Lae Oram
Ditangkap, Ini Tampang Pria Kejar Polantas Pakai Celurit Gegara Anak Ditilang
Sejumlah Perternakan Kandang Ayam Broiler Di Subulussalam Diduga Belum Mengantongi SPPL
Terkait Pemalangan Pintu Masuk Ruang Kabag Umum Pemko Subulussalam, Ini Penyebabnya!
Pemkab dan Masyarakat Apresiasi Pengungkapan Sabu 41,4 Kg Oleh Polres Bukittinggi
Putra Almarhum H Merah Sakti Digadang-gadangkan Ikut Bacaleg 2024 Mendatang
Kecam Israel, Gubernur Sumbar Minta Pemerintah RI Tunjukkan Sikap Tegas
Kadis Kesehatan Lampung Utara Resmi Tersangka
Kepala Sekolah SMPN 1 Plimbang Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
Heboh Bantuan Sapi Kurban PTPN V Tak Sampai ke DPRD Riau, Ini Penjelasan Ketua Masjid dan Fraksi Demokrat
Pokja Bunda PAUD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dikukuhkan
Heboh! Diduga Berkas Dokumen Keuangan Kota Subulussalam Dipindah Tempatkan