Dugaan Korupsi Dana BOK Tahun 2017 dan 2018
Kadis Kesehatan Lampung Utara Resmi Tersangka
Lampung Utara, PantauNews.co.id - dr. Maya Mettisa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi dan langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Sebelumnya dr. Maya Metissa pada hari Rabu (26/08/2020) menjalani proses pemeriksaan kurang lebih sekitar 4 empat jam di ruang kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara dan akhirnya harus mengenakan rompi merah karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampura ini berdasarkan dalam dugaan kasus tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk semua Puskesmas yang ada di Kabupaten setempat pada tahun anggaran 2017 dan 2018 yang bersumber dari APBN.
“Kami hari ini menetapkan tersangka Korupsi dana BOK tahun 2017/2018 yang ada di Dinas Kesehatan", kata Kepala Kejari Lampura Atik Rusmiati Ambarsari, saat konfrensi pers didampingi oleh Kasi.Intel Hafiedz dan Kasi.PidSus Aditia.
Ia menjelaskas,"Untuk dana BOK tahun 2017 pagu anggaran sebesar Rp15 Miliar, dan tahun 2018 sekitar Rp16 Miliar".
Menurut Atik, yang bersangkutan dalam penyalurannya (BOK) selama kurun waktu dua tahun telah melakukan pemotongan/fee sebesar kurang lebih 10 persen dan untuk diketahui total dana BOK Th 2017 dan 2018 yang dikelola tersebut mencapai Rp32 Miliar.
Atik menambahkan, "dari total keseluruhan dana tersebut, setelah dilakukan penghitungan dan audit akibat dari pemotongan/fee ini, negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih sebanyak Rp2,1 Miliar ".
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan hasil laporan dan pengaduan masyarakat sejak tahun 2019 yang lalu dan juga langsung dikeluarkan sprin penyidikan ditahun yang sama.
Saat ini beliau (Kadis Kesehatan, red) langsung ditahan dan dibawa menuju rumah tahanan kelas IIB dengan dikawal oleh petugas Kejaksaan terlihat saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara.
Beberapa awak Media mencoba untuk mewawancarainya, tapi dirinya belum bisa berkomentar. Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kejari belum bisa atau enggan berkomentar kemana dan untuk apa saja dugaan aliran dana hasil Korupsi tersebut. (*)
Penulis: Bambang Irawan


Berita Lainnya
Alumni Kampus STITNU Dharmasraya Sukses Berkiprah Diberbagai Instansi
Diduga Palsukan Tanda Tangan, Keluarga Pelapor Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum
Peduli Terhadap Yusniati, KNPI Bersama Masyarakat Subulussalam Serahkan Hasil Penggalangan Dana
IWO Terima Piagam Penghargaan Pemko Subulussalam
Haji Uma: Jangan Jadikan Gangguan Sistem Layanan BSI sebagai Alasan untuk Mendegradasi Kekhususan Aceh
Tarif Masuk Objek Wisata Pulau Dua Dinilai Beratkan Pengunjung
Mobil Dinas OPD Tanjab Barat Berstiker Kabupaten, Ini Fungsinya!
Ahyadin Anshar dan Tomi Azrian Pimpin HAMAS 2022-2024
Zulfan Menang Terpilih di Pilkampong, Ini Pesan Pj Kampong Sikelondang
Ambil Ijazah Dikenakan Rp 290 Ribu, Begini Penjelasan Dayah Hidayatullah
Breaking News: Yusniati Binti Malim Sabar Meninggal Dunia
AMPES Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Korupsi Di Subulussalam