Zakaria Terpilih Menjadi Kepala Kampong Lae Oram
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Zakaria alias Zaka calon Kepala Kampong Lae Oram, nomor urut 2 terpilih menjadi Kepala Kampong Lae Oram periode 2022-2028.
Dalam berlangsungnya pemungutan suara, Zakaria berhasil mengantongi sebanyak 599 suara, lebih unggul dari pesaingnya Hardiza Syahguan, calon nomor urut 1 yang meraup sebanyak 325 suara. Minggu, (2/10/22).
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kampong Lae Oram memiliki sebanyak 1269 (Seribu Dua Ratus Enam Puluh Sembilan) pemilih, dan yang hadir menggunakan hak pilihnya yakni sebanyak 933 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga) orang.
Lebih lanjut, hasil berita acara rekapitulasi Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Oram tercatat jumlah suara tidak sah sebanyak 9 (Sembilan) suara.
"Dari pelaksanaan Pilkades serentak ini, saya selaku Kepala Kampong terpilih menghaturkan terima kasih kepada warga Lae Oram yang begitu antusias mengikuti demokrasi di tingkat desa ini," ujar Zakaria.
Di samping itu, dia Zakaria juga mengapresiasi Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) dan seluruh masyarakat karena antusias nya pelaksanaan Pilkades di Lae Oram berjalan dengan tertib.
"Ini adalah kemenangan bersama warga Lae Oram. Pemilihan itu hanya merupakan proses bagi masyarakat untuk memberikan hak pilihnya dalam menentukan seorang pemimpin pemerintahan di Desa Lae Oram," ungkap Zaka.
Selain itu, Zaka juga menghimbau kepada pendukungnya agar tidak bereforia secara berlebihan, agar suasana desa pasca pemilihan tetap sejuk.
"Kemarin kita berbeda pilihan, hari ini mari berangkulan untuk sama-sama menciptakan suasana yang harmonis demi Desa Lae Oram yang kita cintai. Terima kasih atas amanah ini," ucap Zakaria. (Juliadi)


Berita Lainnya
Kepala Desa di Aceh Tengah Mengaku Dipaksa Ikut Bimtek, Haji Uma Minta Kapolda Aceh Turun Tangan
Peduli Bencana, Bintara Polri Angkatan 1998/1999 Polda Sumbar Bantu Korban Gempa
MAN 1 Bireuen Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Guru
Istri Ketua DPRD Tanah Datar Bersama Tim Aksi Nyata Gerindra Berikan Bantuan
Tak Bayar Pajak, Pemko Subulussalam Segel Ratusan Kios di Pasar Modern
Baitul Mal Aceh Melalui ACT Cabang Subulussalam Hadiahkan Sepeda Motor untuk Iskandar
Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
Ambil Ijazah Dikenakan Rp 290 Ribu, Begini Penjelasan Dayah Hidayatullah
Walkot Subulussalam Gelar Temu Ramah 7 Lembaga Jurnalis
Refleksi Akhir Tahun 2021 Polda Sumbar, Tindak Pidana Menurun
Empat Rumah Warga di Kecamatan Penanggalan Dilalap Si Jago Merah
Ormas LAKI Buka Puasa Bersama dengan Anak Yatim di Kota Subulussalam