• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Rakyat Menang, MA Menangkan Poktan TDB atas PT KPC Perihal Lahan 152,3 Hektar

PantauNews

Senin, 28 November 2022 11:11:32 WIB
Cetak
Kelompok Tani Tanam Dayak Basap saat berada dilahan mereka.

PANTAUNEWS.CO.ID, SANGATTA  - Rakyat akhirnya menang. Begitulah ungkapan Pungkas ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) setelah mengetahui putusan KABUL Mahkamah Agung pada (18/10/2022) lalu. Perseteruan panjang ini ahir dimenangkan Poktan TDB melawan yang melawan anak perusahaan Bumi Resource PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Kami menyambangi Kantor Mahkamah Agung, kedatangan kami kala itu untuk menanyakan informasi perkara dengan nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt, dan nomor surat pengantar W18-U7/789/HK.02/Vl/2021, ternyata putusan itu KABUL dengan status perkara telah diputus dan dengan nomor putusan 3475 K/PDT/2022," ungkap Pungkas.

Tak sia-sia proses panjang yang mereka lalui selama ini mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga ke ranah Mahkamah Agung. Dari proses panjang itu Mahkamah Agung pun memutuskan KABUL alias menyatakan Poktan TDB menang dan terbukti bahwa lahan seluas 152,3 hektar itu sah milik Pungkas.

"Kami sempat kalah di kejati Samarinda, alhamdulillah Mahkamah Agung memutus KABUL, artinya memenangkan Poktan TDB," terangnya.

Pungkas menjelaskan, Kemelut panjang ini akhirnya dapat dibuktikan dengan kebenaran di Mahkamah Agung. Meskipun pihaknya sempat dinyatakan kalah pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda namun putusan itu tak membuatnya putus asa.

"Terimakasih kepada Ketua Majelis DR. Yakup Ginting, SH.,C.N,Mkn. Anggota Majelis 1 Dr.Drs.Muh Yunus Wahab,SH.,MH., Anggota Majelis ll Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.HUM. dan Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho SH.,MH yang telah memutuskan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," jelasnya.

Kedepan, Pungkas berkeinginan untuk mengelola lahan yang selama ini disengketakan PT KPC. Lahan itu akan digunakan untuk perkebunan pisang kepok bahkan bibitnya pun sudah siap.

"Terbukti lahan itu sah milik kami maka kami berencana akan membuka perkebunan pisang kepok. Kalau dulu kan kami selalu dihalang-halangi bahkan mau di pidanakan karena masuk ke objek vital mereka (PT KPC), nah sekarang kan terbukti itu sah milik kami jadi maka tidak ada alasan lagi bagi PT KPC untuk melarang kami berladang diatas tanah kami sendiri," sambungnya.

Senada, Koordinator Lapangan Poktan TDB M. Rafik mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada para Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang telah memutuskan keputusan seadil-adilnya karena telah memenangkan hasil Kasasi yang pernah diajukan pihak Poktan TDB beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah ternyata keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami di negara ini masih ada. Terimakasih kepada semua pihak yang pernah dan selalu mendukung serta mendoakan kami selama ini," ungkapnya.

Masih kata M Rafik, ia berharap agar pihak PT KPC dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Agung dengan lapang dada dan mengakhiri perseteruan yang selama ini terjadi. Selama menjalani proses hukum di meja hijau bukanlah hal yang mudah bagi Poktan TDB. Meskipun saat ini Poktan TDB masih menunggu hasil salinan (bukti fisik) dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Sangatta, diharapkannya putusan itu segera tiba agar Poktan TDB dapat beraktivitas membuka perkebunan pisang kepok.

"Sangat berat dengan segala kekurangan kami, tapi atas dasar kejujuran Allah SWT mendengar doa kami. Semoga dengan adanya kejadian ini dapat kita ambil hikmahnya agar kita saling memperbaiki kesalahan kita supaya kita bisa berdampingan dengan damai," tandasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KPC General Manager External Affairs & Sustainable Dev PT KPC, Wawan Setiawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu masih enggan memberikan jawaban terkait rencana Poktan TDB yang akan menjadikan lokasi seluas 152.3 hektar yang terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso untuk lahan perkebunan pisang kepok.**


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pocari Sweat Run Indonesia 2021 Siap Digelar

Perusahaan Pelat Merah yang Masuk Dalam Program Restrukturisasi.

Menghitung Untung Rugi Pilkada Ditunda

Panglima TNI Tegaskan Jangan Ada Insiden Penembakan di Natuna

Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat

UKW Gratis di Lima Provinsi, Bukti Tanggung Jawab Pemerintah Meningkatkan Kompetensi Wartawan

Mahfud Md: Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

PT Timah Tbk Gelar Khitanan Massal di Bangka Barat Ajak Badut Hibur Anak-anak

Siap Backup Kegiatan Rakernas PJS di Bumi Sriwijaya, Polda Sumsel Apresiasi

UKW Gratis di Lima Provinsi, Bukti Tanggung Jawab Pemerintah Meningkatkan Kompetensi Wartawan

Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia Usai Daftar ke KPU

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1030 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 754 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 232 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 495 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 370 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved