• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Rakyat Menang, MA Menangkan Poktan TDB atas PT KPC Perihal Lahan 152,3 Hektar

PantauNews

Senin, 28 November 2022 11:11:32 WIB
Cetak
Kelompok Tani Tanam Dayak Basap saat berada dilahan mereka.

PANTAUNEWS.CO.ID, SANGATTA  - Rakyat akhirnya menang. Begitulah ungkapan Pungkas ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) setelah mengetahui putusan KABUL Mahkamah Agung pada (18/10/2022) lalu. Perseteruan panjang ini ahir dimenangkan Poktan TDB melawan yang melawan anak perusahaan Bumi Resource PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Kami menyambangi Kantor Mahkamah Agung, kedatangan kami kala itu untuk menanyakan informasi perkara dengan nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt, dan nomor surat pengantar W18-U7/789/HK.02/Vl/2021, ternyata putusan itu KABUL dengan status perkara telah diputus dan dengan nomor putusan 3475 K/PDT/2022," ungkap Pungkas.

Tak sia-sia proses panjang yang mereka lalui selama ini mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga ke ranah Mahkamah Agung. Dari proses panjang itu Mahkamah Agung pun memutuskan KABUL alias menyatakan Poktan TDB menang dan terbukti bahwa lahan seluas 152,3 hektar itu sah milik Pungkas.

"Kami sempat kalah di kejati Samarinda, alhamdulillah Mahkamah Agung memutus KABUL, artinya memenangkan Poktan TDB," terangnya.

Pungkas menjelaskan, Kemelut panjang ini akhirnya dapat dibuktikan dengan kebenaran di Mahkamah Agung. Meskipun pihaknya sempat dinyatakan kalah pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda namun putusan itu tak membuatnya putus asa.

"Terimakasih kepada Ketua Majelis DR. Yakup Ginting, SH.,C.N,Mkn. Anggota Majelis 1 Dr.Drs.Muh Yunus Wahab,SH.,MH., Anggota Majelis ll Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.HUM. dan Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho SH.,MH yang telah memutuskan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," jelasnya.

Kedepan, Pungkas berkeinginan untuk mengelola lahan yang selama ini disengketakan PT KPC. Lahan itu akan digunakan untuk perkebunan pisang kepok bahkan bibitnya pun sudah siap.

"Terbukti lahan itu sah milik kami maka kami berencana akan membuka perkebunan pisang kepok. Kalau dulu kan kami selalu dihalang-halangi bahkan mau di pidanakan karena masuk ke objek vital mereka (PT KPC), nah sekarang kan terbukti itu sah milik kami jadi maka tidak ada alasan lagi bagi PT KPC untuk melarang kami berladang diatas tanah kami sendiri," sambungnya.

Senada, Koordinator Lapangan Poktan TDB M. Rafik mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada para Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang telah memutuskan keputusan seadil-adilnya karena telah memenangkan hasil Kasasi yang pernah diajukan pihak Poktan TDB beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah ternyata keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami di negara ini masih ada. Terimakasih kepada semua pihak yang pernah dan selalu mendukung serta mendoakan kami selama ini," ungkapnya.

Masih kata M Rafik, ia berharap agar pihak PT KPC dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Agung dengan lapang dada dan mengakhiri perseteruan yang selama ini terjadi. Selama menjalani proses hukum di meja hijau bukanlah hal yang mudah bagi Poktan TDB. Meskipun saat ini Poktan TDB masih menunggu hasil salinan (bukti fisik) dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Sangatta, diharapkannya putusan itu segera tiba agar Poktan TDB dapat beraktivitas membuka perkebunan pisang kepok.

"Sangat berat dengan segala kekurangan kami, tapi atas dasar kejujuran Allah SWT mendengar doa kami. Semoga dengan adanya kejadian ini dapat kita ambil hikmahnya agar kita saling memperbaiki kesalahan kita supaya kita bisa berdampingan dengan damai," tandasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KPC General Manager External Affairs & Sustainable Dev PT KPC, Wawan Setiawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu masih enggan memberikan jawaban terkait rencana Poktan TDB yang akan menjadikan lokasi seluas 152.3 hektar yang terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso untuk lahan perkebunan pisang kepok.**


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

IKAPPI: 321 Pedagang di Jakarta Positif COVID, Tertinggi Se-Indonesia

Billy Marcelino Maniagasi: Siap Jalankan Amanah dan Besarkan SKPPHI

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras

Panglima TNI Kerahkan Prajurit dan Alutsista Bantu Korban Bencana Alam di NTT dan NTB

Tugas Para Kapolda Baru dari Polri

Wartawan di 5 Provinsi yang Ingin Ikut UKW Gratis Fasilitasi Dewan Pers, Ini Google Formnya

Kali ini, Sejumlah Menteri Jokowi Akan Dilaporkan ke KPK

Pegawai Honorer Juga Akan Dapat Rp 600 Ribu, Berikut Jadwalnya

Bupati Donggala Kasman Lassa Polisikan Wartawan, Ini Tanggapan Sekretaris DPD PJS Sulteng

Ketum PWRI Dr. Suriyanto PD: Momentum HPN 2023 Tingkatkan Kualitas Insan Pers

Ternyata Ini Penyebab Gangguan Akses Telekomunikasi Wilayah Anambas dan Natuna

PDIP Tertarik Adly Fayruz dari Cinta Fitri, Bukan karena Cucu Ma'ruf

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 883 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 365 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 933 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved