• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Rakyat Menang, MA Menangkan Poktan TDB atas PT KPC Perihal Lahan 152,3 Hektar

PantauNews

Senin, 28 November 2022 11:11:32 WIB
Cetak
Kelompok Tani Tanam Dayak Basap saat berada dilahan mereka.

PANTAUNEWS.CO.ID, SANGATTA  - Rakyat akhirnya menang. Begitulah ungkapan Pungkas ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) setelah mengetahui putusan KABUL Mahkamah Agung pada (18/10/2022) lalu. Perseteruan panjang ini ahir dimenangkan Poktan TDB melawan yang melawan anak perusahaan Bumi Resource PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Kami menyambangi Kantor Mahkamah Agung, kedatangan kami kala itu untuk menanyakan informasi perkara dengan nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Sgt, dan nomor surat pengantar W18-U7/789/HK.02/Vl/2021, ternyata putusan itu KABUL dengan status perkara telah diputus dan dengan nomor putusan 3475 K/PDT/2022," ungkap Pungkas.

Tak sia-sia proses panjang yang mereka lalui selama ini mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga ke ranah Mahkamah Agung. Dari proses panjang itu Mahkamah Agung pun memutuskan KABUL alias menyatakan Poktan TDB menang dan terbukti bahwa lahan seluas 152,3 hektar itu sah milik Pungkas.

"Kami sempat kalah di kejati Samarinda, alhamdulillah Mahkamah Agung memutus KABUL, artinya memenangkan Poktan TDB," terangnya.

Pungkas menjelaskan, Kemelut panjang ini akhirnya dapat dibuktikan dengan kebenaran di Mahkamah Agung. Meskipun pihaknya sempat dinyatakan kalah pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda namun putusan itu tak membuatnya putus asa.

"Terimakasih kepada Ketua Majelis DR. Yakup Ginting, SH.,C.N,Mkn. Anggota Majelis 1 Dr.Drs.Muh Yunus Wahab,SH.,MH., Anggota Majelis ll Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.HUM. dan Panitera Pengganti Prasetyo Nugroho SH.,MH yang telah memutuskan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," jelasnya.

Kedepan, Pungkas berkeinginan untuk mengelola lahan yang selama ini disengketakan PT KPC. Lahan itu akan digunakan untuk perkebunan pisang kepok bahkan bibitnya pun sudah siap.

"Terbukti lahan itu sah milik kami maka kami berencana akan membuka perkebunan pisang kepok. Kalau dulu kan kami selalu dihalang-halangi bahkan mau di pidanakan karena masuk ke objek vital mereka (PT KPC), nah sekarang kan terbukti itu sah milik kami jadi maka tidak ada alasan lagi bagi PT KPC untuk melarang kami berladang diatas tanah kami sendiri," sambungnya.

Senada, Koordinator Lapangan Poktan TDB M. Rafik mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada para Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang telah memutuskan keputusan seadil-adilnya karena telah memenangkan hasil Kasasi yang pernah diajukan pihak Poktan TDB beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah ternyata keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami di negara ini masih ada. Terimakasih kepada semua pihak yang pernah dan selalu mendukung serta mendoakan kami selama ini," ungkapnya.

Masih kata M Rafik, ia berharap agar pihak PT KPC dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Agung dengan lapang dada dan mengakhiri perseteruan yang selama ini terjadi. Selama menjalani proses hukum di meja hijau bukanlah hal yang mudah bagi Poktan TDB. Meskipun saat ini Poktan TDB masih menunggu hasil salinan (bukti fisik) dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Sangatta, diharapkannya putusan itu segera tiba agar Poktan TDB dapat beraktivitas membuka perkebunan pisang kepok.

"Sangat berat dengan segala kekurangan kami, tapi atas dasar kejujuran Allah SWT mendengar doa kami. Semoga dengan adanya kejadian ini dapat kita ambil hikmahnya agar kita saling memperbaiki kesalahan kita supaya kita bisa berdampingan dengan damai," tandasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KPC General Manager External Affairs & Sustainable Dev PT KPC, Wawan Setiawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu masih enggan memberikan jawaban terkait rencana Poktan TDB yang akan menjadikan lokasi seluas 152.3 hektar yang terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin RT 002/006 Desa Sepaso untuk lahan perkebunan pisang kepok.**


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pelantikan Pengurus Departemen KB FKPPI, Pontjo Sutowo: Inilah bagian dari wujud komitmen kebangsaan

PJS dan BPJS-TK Siap Lakukan Kerjasama Perlindungan dan Keselamatan Wartawan

Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS

Gedung Kejagung yang Terbakar Gedung Utama

Hut Bhayangkara Ke 77, 34 Polda Gelar Baksos

Peringati 1 Muharam 1445 H, PJS Banten Sedekah Pohon di Cikuasa

PJS Labuhanbatu Berbagi Kasih: Menguatkan Solidaritas Antar Jurnalis

Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Bakamla RI Bahas Implementasi Strategi Pengamanan Laut Natuna Utara

Kontrak Operasional Kegiatan Bakamla RI di Tahun 2022 Ditandatangani

Kunker ke Riau, Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang

HUT 2 PJS , Stafsus Menkominfo: Momentum Penting Bagi PJS Ciptakan Wartawan Profesional

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved