• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Nasional

Pasrah dan Herannya FPI Kasus Chat Mesum HRS Dibuka Lagi

PantauNews

Selasa, 29 Desember 2020 23:07:33 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) memasuki babak baru. Setelah penyidikan dihentikan selama 2 tahun, kasus tersebut diperintahkan untuk dibuka lagi. Dibukanya lagi kasus chat mesum Habib Rizieq disampaikan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto.

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

Aby menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

TERKAIT
  • LSM Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai Beri Data Keanggotaan Ke Disnakertrans
  • Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol
  • Minang Marentak!

Ia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

Kasus Chat Mesum Di-SP3 Tahun 2018

Kabar kasus chat mesum dihentikan pertama kali diembuskan oleh PA 212. Pihak PA 212 saat itu mendesak polisi mengumumkan status perkara chat porno itu sejelas-jelasnya.

"Sepengetahuan saya, menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat tersebut. Pengunggah belum diperiksa. Bisa jadi di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Brigjen Mohammad Iqbal yang saat itu mengisi jabatan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Rabu (6/6/2018).

Habib Rizieq pun buka suara atas status kasusnya itu. Dia membuat video yang di dalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Polisi pun membenarkan status SP3 kasus chat mesum itu.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik. Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya. Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tegas Iqbal kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).

PN Jaksel Sebut SP3 Kasus Chat Habib Rizieq Tidak Sah Menurut Hukum

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri dibuka kembali.

Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum. "Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Sidang pembacaan putusan dilakukan hari ini, Selasa (29/12). Sidang dipimpin hakim tunggal Meritaat Anggarasih.

Ia menjelaskan, dalam permohonan praperadilan itu, pihak yang menjadi termohon ialah Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia mengatakan termohon harus melaksanakan putusan hakim praperadilan tersebut.

FPI: Innalillahi, Ngotot Betul Mereka Kerjain HRS

Front Pembela Islam (FPI) merasa ada upaya terus menerus untuk menjatuhkan Habib Rizieq.

"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS. Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas," ucap Ketua DPP FPI Slamat Maarif saat dihubungi, Senin (29/12/2020).

Selain itu, dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI, yang juga tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut dibukanya kasus chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein adalah pengalihan isu. Khususnya isu terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada," kata Aziz.

"Ini dalam dunia intelijen, dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ucapnya.

Polda Metro Jaya Tunggu Petikan Putusan

Pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dari kasus tersebut mengaku masih menunggu petikan putusan pengadilan dari kasus tersebut.

"Kita menunggu hasil ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri belum merespons lebih jauh terkait putusan pengadilan tersebut. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi yang disampaikan oleh PN Jakasel.***


Sumber : Detik.com /  Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bangkit Sanjaya: Musisi Rock Keturunan Keraton yang Hidupkan Tradisi dan Pemberdayaan Masyarakat

Hasil Musda, Rian Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD PJS Kepri

Di Balik Senyum: Luka Pasien BPJS di RSUD Jambi

DPC PJS Dumai Dukung Penuh Terpilihnya Mahmud Marhaba Sebagai Ketua Umum PJS periode 2023-2027

PT Timah Tbk Boyong 35 Penghargaan ENSIA 2023 dan Best of The Best Participant

Jelang HPN di Medan, DPD Serahkan SK DPC PJS Kota Tebing Tinggi

Indonesia Rawan Bencana, Jokowi Ingatkan Jajarannya Jangan Sibuk Bikin Aturan

Polemik Revisi Qanun LKS Aceh, Haji Uma: Marwah dan Martabat Aceh Jadi Taruhan

POM TNI Tangkap Pelaku yang Gunakan Plat Dinas Palsu 3423-00

DPC PJS Pohuwato Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Ke Luar Negeri Karena Sakit, indra Kenz Tetap akan Kooperatif

Kapolri Minta PT Freeport Aktif Berpartisipasi Membangun Papua

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved