• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Nasional

Pasrah dan Herannya FPI Kasus Chat Mesum HRS Dibuka Lagi

PantauNews

Selasa, 29 Desember 2020 23:07:33 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) memasuki babak baru. Setelah penyidikan dihentikan selama 2 tahun, kasus tersebut diperintahkan untuk dibuka lagi. Dibukanya lagi kasus chat mesum Habib Rizieq disampaikan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto.

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

Aby menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

TERKAIT
  • LSM Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai Beri Data Keanggotaan Ke Disnakertrans
  • Lapor Struktur Baru, DPC GANN Kota Dumai Silaturahmi Ke Kesbangpol
  • Minang Marentak!

Ia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

Kasus Chat Mesum Di-SP3 Tahun 2018

Kabar kasus chat mesum dihentikan pertama kali diembuskan oleh PA 212. Pihak PA 212 saat itu mendesak polisi mengumumkan status perkara chat porno itu sejelas-jelasnya.

"Sepengetahuan saya, menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat tersebut. Pengunggah belum diperiksa. Bisa jadi di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Brigjen Mohammad Iqbal yang saat itu mengisi jabatan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Rabu (6/6/2018).

Habib Rizieq pun buka suara atas status kasusnya itu. Dia membuat video yang di dalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Polisi pun membenarkan status SP3 kasus chat mesum itu.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik. Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya. Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tegas Iqbal kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).

PN Jaksel Sebut SP3 Kasus Chat Habib Rizieq Tidak Sah Menurut Hukum

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri dibuka kembali.

Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum. "Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Sidang pembacaan putusan dilakukan hari ini, Selasa (29/12). Sidang dipimpin hakim tunggal Meritaat Anggarasih.

Ia menjelaskan, dalam permohonan praperadilan itu, pihak yang menjadi termohon ialah Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia mengatakan termohon harus melaksanakan putusan hakim praperadilan tersebut.

FPI: Innalillahi, Ngotot Betul Mereka Kerjain HRS

Front Pembela Islam (FPI) merasa ada upaya terus menerus untuk menjatuhkan Habib Rizieq.

"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS. Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas," ucap Ketua DPP FPI Slamat Maarif saat dihubungi, Senin (29/12/2020).

Selain itu, dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI, yang juga tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut dibukanya kasus chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein adalah pengalihan isu. Khususnya isu terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada," kata Aziz.

"Ini dalam dunia intelijen, dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ucapnya.

Polda Metro Jaya Tunggu Petikan Putusan

Pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dari kasus tersebut mengaku masih menunggu petikan putusan pengadilan dari kasus tersebut.

"Kita menunggu hasil ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri belum merespons lebih jauh terkait putusan pengadilan tersebut. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi yang disampaikan oleh PN Jakasel.***


Sumber : Detik.com /  Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tiba di Maluku, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Disambut Oleh Pangdam XVI/Pattimura

Rakyat Menang, MA Menangkan Poktan TDB atas PT KPC Perihal Lahan 152,3 Hektar

Panglima TNI Terima Kunjungan Kerja Menteri Kominfo RI

Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan Arema Vs Persebaya

Ketum PJS Umumkan Struktur DPP, Ini Jabatan Anto Charlian dan Troy Pomalingo

Pilkada 2020, Masyarakat Makin Paham Pilih Pemimpin yang Berkualitas

AHY Akan Menerima Kunjungan Ketum Nasdem Surya Paloh

Facebook Hapus Grup Anti Masker dengan 9.600 Anggota

Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat

Hari Pers Sedunia, Ketum PWRI: Pers Harus Profesional Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

Hari Pelanggan Nasional, PT Timah Tbk Berkomitmen untuk Berikan Pelayanan Maksimal Bagi Pelanggan

Cabut Larangan Ekspor, Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih Ke Presiden Jokowi

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved