Pasrah dan Herannya FPI Kasus Chat Mesum HRS Dibuka Lagi
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) memasuki babak baru. Setelah penyidikan dihentikan selama 2 tahun, kasus tersebut diperintahkan untuk dibuka lagi. Dibukanya lagi kasus chat mesum Habib Rizieq disampaikan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto.
"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).
Aby menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Ia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.
Kasus Chat Mesum Di-SP3 Tahun 2018
Kabar kasus chat mesum dihentikan pertama kali diembuskan oleh PA 212. Pihak PA 212 saat itu mendesak polisi mengumumkan status perkara chat porno itu sejelas-jelasnya.
"Sepengetahuan saya, menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat tersebut. Pengunggah belum diperiksa. Bisa jadi di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Brigjen Mohammad Iqbal yang saat itu mengisi jabatan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Rabu (6/6/2018).
Habib Rizieq pun buka suara atas status kasusnya itu. Dia membuat video yang di dalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut.
Polisi pun membenarkan status SP3 kasus chat mesum itu.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik. Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya. Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tegas Iqbal kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).
PN Jaksel Sebut SP3 Kasus Chat Habib Rizieq Tidak Sah Menurut Hukum
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri dibuka kembali.
Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum. "Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Sidang pembacaan putusan dilakukan hari ini, Selasa (29/12). Sidang dipimpin hakim tunggal Meritaat Anggarasih.
Ia menjelaskan, dalam permohonan praperadilan itu, pihak yang menjadi termohon ialah Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia mengatakan termohon harus melaksanakan putusan hakim praperadilan tersebut.
FPI: Innalillahi, Ngotot Betul Mereka Kerjain HRS
Front Pembela Islam (FPI) merasa ada upaya terus menerus untuk menjatuhkan Habib Rizieq.
"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS. Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas," ucap Ketua DPP FPI Slamat Maarif saat dihubungi, Senin (29/12/2020).
Selain itu, dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI, yang juga tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut dibukanya kasus chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein adalah pengalihan isu. Khususnya isu terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada," kata Aziz.
"Ini dalam dunia intelijen, dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ucapnya.
Polda Metro Jaya Tunggu Petikan Putusan
Pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dari kasus tersebut mengaku masih menunggu petikan putusan pengadilan dari kasus tersebut.
"Kita menunggu hasil ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Yusri belum merespons lebih jauh terkait putusan pengadilan tersebut. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi yang disampaikan oleh PN Jakasel.***


Berita Lainnya
Kepala BNPB Tinjau Langsung Infrastruktur Terdampak APG Gunung Semeru
Perusahaan Pelat Merah yang Masuk Dalam Program Restrukturisasi.
6 Polisi Terluka dalam Kerusuhan Demo BLT di Madina
Korban Mafia Tanah di Lahat Kembali Terjadi
Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
Akibat Kabut Asap, Rapi Riders Prabumulih Gelar Pembagian Masker
Wartawan di 5 Provinsi yang Ingin Ikut UKW Gratis Fasilitasi Dewan Pers, Ini Google Formnya
Pemerintah Terbitkan PP Pertahanan Negara, Sipil Bisa Jadi Komponen Cadangan TNI
Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Kejar Harun Masiku, KPK Bilang Begini
PGEO Anak perusahaan Pertamina, Salah Satu Pilihan Investasi Bagi Investor
Polda Sumbar Pastikan Atensi Kasus Kriminalisasi Empat Jurnalis di Tanjung Lolo, Ismail Sarlata : Minta Kapolres Sijunjung Periksa Eka Putra Datuk Rajo Lelo
DPC PJS Dumai Dukung Penuh Terpilihnya Mahmud Marhaba Sebagai Ketua Umum PJS periode 2023-2027