Ikuti Pendidikan Pengawasan Partisipatif Bawaslu, Miftahul Jannah: Ini Sebuah Kehormatan
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (OPPKP), memberilan ijin kepada Miftahul Jannah untuk mengikuti pelatihan pendidikan pengawasan partisipatif berspektif gender.
Pelatihan pendidikan pengawasan partisipatif berspektif gender oleh Bawaslu itu bertemakan "Perempuan Berdaya Mengawasi" digelar selama Tiga hari, terhitung dari tanggal 9 hingga 11 November 2022, yang dilaksanakan langsung di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Miftahul Jannah, menyampaikan kepada media ini. Dia nya merasa terhormat atas keikutan serta dalam pelatihan pendidikan pengawasan partisipatif berspektif gender, oleh Bawaslu tersebut.
"Ini suatu kehormatan bagi saya, dan saya sangat berterimakasih kepada Bawaslu Subulussalam yang telah memgikut sertakan saya dalam kegiatan ini," sampainya, Kamis, (10/11/22).
Berdasarkan nama peserta pendidikan pengawasan partisipatif tahun 2022 yang di keluarkan oleh ketua Panwaslih Kota Subulussalam, M Syahrianto Lembeng S.Pd.i mengirim sebanyak 10 (Sepuluh) peserta ke Kabupaten Nagan Raya, satu diantaranya Miftahul Jannah. (Juliadi)


Berita Lainnya
Pengurus PPKJ Kecamatan Sultan Daulat Lakukan Aksi Penggalangan Dana
Baitul Mal Aceh Melalui ACT Cabang Subulussalam Hadiahkan Sepeda Motor untuk Iskandar
Bupati Bireun H Muzakkar A Gani Positif Covid-19
Pimpinan Komisi VIII DPR-RI Angkat Bicara: Sekalipun Tersangka, Tidak Boleh Diperlakukan dengan Cara Kekerasan
Kerja Nyata! Pj Kepala Kampong Sikelondang Bagikan Bibit Ketahanan Pangan
BEM-TR Laksanakan Silaturahmi Akbar dan Santunan Anak Yatim Lintas Organda
Pelantikan Penguru HIPMA SN Periode 2021-2023 Berlangsung dengan Khidmat
Kejurda Menembak Piala Kapolda Sumbar Tahun 2021 Resmi Ditutup
Personil Brimobda Sumbar Inisiasi Kegiatan Khitan Massal di Koto Tangah
Peringatan Hari Jadi Subulussalam, Walikota Bintang Pimpin Doa Untuk Alm H Merah Sakti
Tol Pekanbaru - Rengat Dimulai September 2020
Ketua BMI Subulussalam: Pemerintah Harus Segera Menyelesaikan Persoalan Sengketa Lahan Masyarakat