• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Komisi III DPRD Inhu Meradang, Limbah PKS PT SJML Berwarna Hitam Berbahaya dan Mencemari Sungai Indragiri

PantauNews

Rabu, 12 Oktober 2022 16:37:02 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketika digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Inhu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) yang digelar Selasa (11/10) diketahui jika perusahaan tersebut terbukti membuang limbah berbahaya ke Sungai Indragiri.

Perusahaan bergerak dibidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, Riau dinilai tidak mengindahkan imbauan DPRD Inhu.

Sehingga segala bentuk operasionalnya ditutup saja. Serta berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pembuangan limbah.

Dalam RDP itu, pihak perusahaan dinilai tidak memperhatikan soal limbah yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Sebab, selama ini perusahaan itu telah membuang limbah berat berbahaya dan beracun (B3) ke Sungai Indragiri, yang selama ini dijadikan sebagai sumber kehidupan masyarakat Kabupaten Inhu khususnya warga yang bermukim di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri.

Dari hasil pantauan awak media, RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Inhu Budi Santoso itu berjalan alot. Pasalnya, saat sejumlah anggota Komisi III yang mempertanyakan itikad baik dari pihak perusahaan dalam memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga berujung keresahan yang diperoleh warga tempatan.

Adalah Syahrial, anggota Komisi III DPRD Inhu menegaskan, bahwa lokasi PKS PT SMJL yang sudah beroperasi sejak tahun 2019 itu kerap kebanjiran itu disebabkan berada diareal lahan gambut.

Padahal, kata dia lagi, rombongan Komisi III DPRD Inhu pada tahun 2020 lalu sudah pernah turun untuk meninjau proses pengolahan limbah yang ketika itu ada persoalan dengan IPAL.

"Namun tidak juga diperbaiki hingga tahun 2022 ini. Perusahaan macam kebal hukum saja," tegas Syahrial.
Sementara itu, Adek Candra, anggota Komisi III DPRD Inhu lainnya menimpali, jika PT SMJL merupakan perusahaan bandel dan nakal. Karena masalahnya itu-itu saja yang diadukan masyarakat, yakni persoalan limbah.

"Tidak ada tindaklanjut dari kunjungan Komisi III tahun 2020 lalu oleh perusahaan yang meminta perbaikan IPAL. Telah terbukti saat ambil sampel limbah perusahaan yang melebihi ambang batas," tandasnya.

"Kita minta ditutup sementara operasional perusahaan apabila belum memperbaiki pembuangan limbahnya. Jangan anggap remeh DPRD Inhu. Kita minta Dinas Lingkungan Hidup untuk menutup sementara operasional perusahaan yang membandel ini, sebelum ada tindaklanjut dari perusahaan dalam memperbaiki pembuangan limbahnya," tegas Adek Candra.

Dalam dari pada itu,  Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu Yusrizal juga menegaskan, laporan yang disampaikan masyarakat memperlihatkan video pembuangan limbah dengan air yang masih hitam.

Setelah melaksanakan monitoring berdasarkan laporan masyarakat tentang limbah PT SMJL pada Jumat (30/9) lalu terlihat air limbah yang keluar dari Line Aplikasi masih berwarna hitam dan itu sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat sekitar.

"Kami bukan anti investor tapi bekerjalah sesuai prosedur dan aturan. Jangan korbankan masyarakat. Ini bukan kali pertama kamu turun ke perusahaan. Terlihat perusahaan yang seolah-olah tidak mengindahkan saran dewan sebelumnya untuk memperbaiki IPAL, sehingga perusahaan terkesan kebal hukum dan ada pelindung," kata Yurizal dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kepala DLH Inhu Ory Hanang Wibisono mengungkapkan, sampel limbah PKS PT SMJL sudah diperiksa di laboratorium. Hasilnya dari pemeriksaan itu terbukti jelad dan nyata bahwa limbah perusahaan PKS milik PT SMJL yang dibuang ke Sungai Indragiri melebihi ambang batas.

"Untuk itu, kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi secara administrasi pemerintah. Saat ini lagi diproses di Bagian Hukum," terang Ory.

Mendengar semua itu, Manager PKS PT SMJL Winson Pangaribuan mengaku jika limbah tersebut mengandung Berat Berbahaya dan Beracun (B3). Selain itu juga, akibat lainnya terjadi pencemaran udara dan juga limbah cair.

"Beri saya waktu untuk memperbaiki. Saya berusaha dekati masyarakat sekitar pabrik, agar senang ada perusahaan dimana masyarakat bisa bekerja," jelas Winson.

Pihaknya berjanji akan memperbaiki apa yang salah. Akan tetapi pihaknya tidak bisa memastikan sampai kapan IPAL tersebut selesai diperbaiki. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Perkumpulan Senior GMKI Riau Dukung Rusli Ahmad Pimpin FKUB Riau

Sudah Ketuk Palu, APBD Perubahan Segera Diajukan ke Pemprov Riau

Kadis Kominfo Rohul Buka Secara Resmi Sosialisasi SIPD Bagi Organisasi Wartawan se-Rokan Hulu

Lakakerja di PT IBP Dumai, Tim Pengawas Disnakertrans Riau Lakukan Penyelidikan

Babinsa Kampung Baru Lakukan Imbauan Gunakan Masker Di Lokasi Pasar Sabtu

Polsek Bukit Kapur Ungkap Peredaran Narkoba, Pria Inisial K Diamankan

Wali Kota Paisal Memantau Langsung Progres Pembangunan Pintu Air Dalam Mengatasi Banjir

Dihadiri Wako Paisal, Ini Pesan Wagub Saat Upacara Hari Amal Bakti Ke-76 Di Dumai

Nyawa Melayang di Kawasan Industri Dumai: PT PAA Dituding Lalai, Sanksi Berat Menanti

Apical Dumai Perbaiki Jalan dan Turap Parit, Bentuk Kepedulian Infrastruktur Masyarakat

Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman SS MH Hadiri milad ke-23 sekaligus Wisuda ke Xlll Yayasan Pendidikan Islam Almuhsinin Rimba Melintang

Ketum LAMR: Hindari Perbedaan, Warna dan Kelompok, Pilkada Sudah Usai!

Terkini +INDEKS

FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur

29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026
Rapat Lanjutan Banggar DPRD Rohil Bersama Inspektorat, Dlh, Disdik dan Camat Pasir Limau Kapas
28 Juli 2026
Banggar DPRD Rohil Laksanakan Rapat Lanjutan Bersama TAPD dan OPD
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 328 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 311 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 245 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 359 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 397 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved