Nyawa Melayang di Kawasan Industri Dumai: PT PAA Dituding Lalai, Sanksi Berat Menanti
PANTAUNEWS, DUMAI – Kecelakaan kerja mematikan kembali mencoreng Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung. Seorang karyawan PT Pelita Agung Agriindustri (PT PAA) tewas setelah terjatuh dari ketinggian saat melakukan bongkar muat Crude Palm Oil (CPO). Tragisnya, korban—anggota serikat pekerja setempat—bekerja tanpa perlindungan memadai pada Desember 2024, malam sekira pukul 22:00 wib.
Informasi awal mengungkapkan korban tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dan tidak memiliki lisensi untuk bekerja di ketinggian. Kedua syarat tersebut merupakan kewajiban mutlak dalam standar keselamatan kerja.
“Kecelakaan ini menunjukkan kelalaian fatal perusahaan dalam melindungi pekerjanya. Jika prosedur keselamatan dipatuhi, nyawa korban tidak akan melayang,” ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, dengan nada geram saat di jumpai Jumat 3/1/2025.
Serikat pekerja mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera memeriksa manajemen PT PAA guna memastikan pelanggaran teridentifikasi dan hukum ditegakkan.
Dalam pernyataannya, Alfien juga menegaskan bahwa hak-hak pekerja, seperti santunan kematian dan kecelakaan kerja, harus segera direalisasikan.
"Korban dan keluarganya memiliki hak atas jaminan sosial yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Santunan ini tidak hanya merupakan bentuk tanggung jawab, tetapi juga penghormatan atas hak dasar pekerja," tegasnya.
“Ini adalah pelajaran penting. Sertifikasi sesuai keahlian pekerja adalah investasi yang harus dilakukan perusahaan untuk meminimalkan dampak dari musibah seperti ini. Perusahaan tidak boleh mengabaikan hal ini demi efisiensi biaya,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT PAA tak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, manajemen memilih bungkam, memicu kemarahan publik yang menilai perusahaan tidak menghargai nyawa pekerja.
"Perusahaan yang mempekerjakan pekerja tanpa keterampilan dan perlengkapan layak telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini kesalahan fatal yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Alfien.
Alfien mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
Sanksi tersebut meliputi:
1. Denda Administratif hingga ratusan juta rupiah per pelanggaran.
2. Penutupan Sementara Operasional jika pelanggaran terbukti serius.
3. Pidana bagi Manajemen dengan hukuman penjara hingga lima tahun jika ada unsur kelalaian disengaja.
“Pemerintah harus tegas. Nyawa pekerja tidak bisa diabaikan. Sanksi ini bukan hanya bentuk keadilan, tetapi juga peringatan keras bagi perusahaan lain,” tambah Alfien.
Kasus ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja di kawasan industri Dumai. Serikat pekerja dan masyarakat meminta pengawasan keselamatan kerja diperketat.
“Kami minta pemerintah lebih serius menindak perusahaan lalai. Pekerja adalah aset bangsa, keselamatannya harus jadi prioritas,” jelas Alfien.
Hingga kini, investigasi atas insiden ini masih berlangsung. Masyarakat berharap hasilnya membawa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi langkah awal memperketat perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Tragedi serupa harus dihentikan, sebelum lebih banyak nyawa melayang akibat kelalaian yang bisa dihindari tutup Alfien.


Berita Lainnya
DPD Pekat IB Dumai Gelar Aksi di Depan PT Agro Murni: Tuntut Transparansi Izin dan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Wakil Bupati Rokan Hilir mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Bersama Gubernur Riau Syamsuar
Cegah Lakalantas, Personil Polsek Kuntodarussalam Giat Patroli Daerah Rawan Laka
Nama Terpampang di Papan Pengumunan, Tetapi DT dan Ibunya Pulang Tanpa Membawa Paket Bantuan
Bagikan Takjil, Yulia Putra: Pupuk Jiwa Sosial, LMPP Marda Riau Bagian dari Masyarakat
Jika Tidak Dibongkar Land Aplikasi Limbah, DLH Inhu Ancam Tutup Izin Industri PT SJML
Wali Kota Dumai Temui Gubernur Riau, Bahas Sinergi Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi
Tidak Indahkan Edaran Kadisdik Riau dan Permendikbud No 75 Tahun 2016, Kepsek SMAN 1 Rohil Dilaporkan ke Ombudsman
Buka Bersama Menteri LHK dan Ketum Santan NU Meriah Serta Khidmat
Edison: Aspirasi Masyarakat Akan Kita Perjuangkan Dalam Rapat Paripurna
DPC PJS Dumai Akan Menggelar Pengukuhan Pengurus dan Pelatihan Jurnalistik
Dukung Program Presiden dan Swasembada Pangan, Polsek Bangko Panen Raya Jagung Seluas 3 Hektar