Nyawa Melayang di Kawasan Industri Dumai: PT PAA Dituding Lalai, Sanksi Berat Menanti

PANTAUNEWS, DUMAI – Kecelakaan kerja mematikan kembali mencoreng Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung. Seorang karyawan PT Pelita Agung Agriindustri (PT PAA) tewas setelah terjatuh dari ketinggian saat melakukan bongkar muat Crude Palm Oil (CPO). Tragisnya, korban—anggota serikat pekerja setempat—bekerja tanpa perlindungan memadai pada Desember 2024, malam sekira pukul 22:00 wib.
Informasi awal mengungkapkan korban tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dan tidak memiliki lisensi untuk bekerja di ketinggian. Kedua syarat tersebut merupakan kewajiban mutlak dalam standar keselamatan kerja.
“Kecelakaan ini menunjukkan kelalaian fatal perusahaan dalam melindungi pekerjanya. Jika prosedur keselamatan dipatuhi, nyawa korban tidak akan melayang,” ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, dengan nada geram saat di jumpai Jumat 3/1/2025.
Serikat pekerja mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera memeriksa manajemen PT PAA guna memastikan pelanggaran teridentifikasi dan hukum ditegakkan.
Dalam pernyataannya, Alfien juga menegaskan bahwa hak-hak pekerja, seperti santunan kematian dan kecelakaan kerja, harus segera direalisasikan.
"Korban dan keluarganya memiliki hak atas jaminan sosial yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Santunan ini tidak hanya merupakan bentuk tanggung jawab, tetapi juga penghormatan atas hak dasar pekerja," tegasnya.
“Ini adalah pelajaran penting. Sertifikasi sesuai keahlian pekerja adalah investasi yang harus dilakukan perusahaan untuk meminimalkan dampak dari musibah seperti ini. Perusahaan tidak boleh mengabaikan hal ini demi efisiensi biaya,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT PAA tak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, manajemen memilih bungkam, memicu kemarahan publik yang menilai perusahaan tidak menghargai nyawa pekerja.
"Perusahaan yang mempekerjakan pekerja tanpa keterampilan dan perlengkapan layak telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini kesalahan fatal yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Alfien.
Alfien mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
Sanksi tersebut meliputi:
1. Denda Administratif hingga ratusan juta rupiah per pelanggaran.
2. Penutupan Sementara Operasional jika pelanggaran terbukti serius.
3. Pidana bagi Manajemen dengan hukuman penjara hingga lima tahun jika ada unsur kelalaian disengaja.
“Pemerintah harus tegas. Nyawa pekerja tidak bisa diabaikan. Sanksi ini bukan hanya bentuk keadilan, tetapi juga peringatan keras bagi perusahaan lain,” tambah Alfien.
Kasus ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja di kawasan industri Dumai. Serikat pekerja dan masyarakat meminta pengawasan keselamatan kerja diperketat.
“Kami minta pemerintah lebih serius menindak perusahaan lalai. Pekerja adalah aset bangsa, keselamatannya harus jadi prioritas,” jelas Alfien.
Hingga kini, investigasi atas insiden ini masih berlangsung. Masyarakat berharap hasilnya membawa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi langkah awal memperketat perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Tragedi serupa harus dihentikan, sebelum lebih banyak nyawa melayang akibat kelalaian yang bisa dihindari tutup Alfien.
Berita Lainnya
Warga Batang Peranap Pertanyakan Jalan Pemda Digunakan Angkutan Batubara
Tumpukan Ban Bekas Membuat Asap Mengempul Hitam Menggelegar, Warga Panik Keluar Berhamburan
Ketua Bumdes Kota Baru Akan Hadiri Undangan DPMPD Rohul
Paripurna Penutupan Masa Sidang II 2024, Sekdako Terima Hasil Reses dan Kunker
Tinjau ke Lokasi Banjir, Roni Ganda Bakara dan Kamisan Rela 'Basah-Basahan'
Dikunjungi Dewan Energi Nasional, PT KPI RU Dumai Paparkan Peranannya Terkait Cadangan Penyangga Energi
Pemdes Bantan Air Gelar Acara Salam Kenal PJ. Kades Zulfandi Menggantikan PJ. Kades Miswan
Warga Sei Dawu Minta Pemda Tutup Usaha Galian C Jawe
Program Bupati Rohil Penyediaan Internet Murah, 50 Rumah Warga Telah Selesai Terpasang
Pimpin Gelar Pasukan, Kapolda Riau: Jalankan Misi dan Capai Tujuan Operasi Ini
Gubri Perintahkan Kepada Seluruh Kepala Darah Se- Provinsi Riau Untuk Laksanakan Ibadah Minta Hujan
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Pekanbaru Lalu Amankan Tiga Pucuk Senpi dan Ratusan Peluru di Kuansing