• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Nyawa Melayang di Kawasan Industri Dumai: PT PAA Dituding Lalai, Sanksi Berat Menanti

PantauNews

Sabtu, 04 Januari 2025 10:31:31 WIB
Cetak
Foto : Ilustrasi Utamakan Keselamatan kerja

PANTAUNEWS, DUMAI – Kecelakaan kerja mematikan kembali mencoreng Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung. Seorang karyawan PT Pelita Agung Agriindustri (PT PAA) tewas setelah terjatuh dari ketinggian saat melakukan bongkar muat Crude Palm Oil (CPO). Tragisnya, korban—anggota serikat pekerja setempat—bekerja tanpa perlindungan memadai pada Desember 2024, malam sekira pukul 22:00 wib.

Informasi awal mengungkapkan korban tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dan tidak memiliki lisensi untuk bekerja di ketinggian. Kedua syarat tersebut merupakan kewajiban mutlak dalam standar keselamatan kerja. 

“Kecelakaan ini menunjukkan kelalaian fatal perusahaan dalam melindungi pekerjanya. Jika prosedur keselamatan dipatuhi, nyawa korban tidak akan melayang,” ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, dengan nada geram saat di jumpai Jumat 3/1/2025.

Serikat pekerja mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera memeriksa manajemen PT PAA guna memastikan pelanggaran teridentifikasi dan hukum ditegakkan. 

Dalam pernyataannya, Alfien juga menegaskan bahwa hak-hak pekerja, seperti santunan kematian dan kecelakaan kerja, harus segera direalisasikan. 

"Korban dan keluarganya memiliki hak atas jaminan sosial yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Santunan ini tidak hanya merupakan bentuk tanggung jawab, tetapi juga penghormatan atas hak dasar pekerja," tegasnya. 

“Ini adalah pelajaran penting. Sertifikasi sesuai keahlian pekerja adalah investasi yang harus dilakukan perusahaan untuk meminimalkan dampak dari musibah seperti ini. Perusahaan tidak boleh mengabaikan hal ini demi efisiensi biaya,” tambahnya. 

Upaya konfirmasi kepada pihak PT PAA tak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, manajemen memilih bungkam, memicu kemarahan publik yang menilai perusahaan tidak menghargai nyawa pekerja. 

"Perusahaan yang mempekerjakan pekerja tanpa keterampilan dan perlengkapan layak telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini kesalahan fatal yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Alfien. 

Alfien mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. 

Sanksi tersebut meliputi: 

1. Denda Administratif hingga ratusan juta rupiah per pelanggaran.


2. Penutupan Sementara Operasional jika pelanggaran terbukti serius.


3. Pidana bagi Manajemen dengan hukuman penjara hingga lima tahun jika ada unsur kelalaian disengaja.



“Pemerintah harus tegas. Nyawa pekerja tidak bisa diabaikan. Sanksi ini bukan hanya bentuk keadilan, tetapi juga peringatan keras bagi perusahaan lain,” tambah Alfien. 

Kasus ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja di kawasan industri Dumai. Serikat pekerja dan masyarakat meminta pengawasan keselamatan kerja diperketat. 

“Kami minta pemerintah lebih serius menindak perusahaan lalai. Pekerja adalah aset bangsa, keselamatannya harus jadi prioritas,” jelas Alfien. 


Hingga kini, investigasi atas insiden ini masih berlangsung. Masyarakat berharap hasilnya membawa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi langkah awal memperketat perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Tragedi serupa harus dihentikan, sebelum lebih banyak nyawa melayang akibat kelalaian yang bisa dihindari tutup Alfien.


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Peresmian PT Mitra Bandar Bertuah: Galian C Tanah Urug di Bukit Nenas Resmi Dibuka

Edi Taufik: Pemuda Pancasila Siap Dukung Program Kebangsaan untuk Generasi Muda

Disorot karena Pakai Heli BNPB, Eet: Saya kan Ketua DPRD Riau, Pakai Heli untuk Cek Karhutla

Beredar Surat Diduga Berisikan Instruksi Pengumpulan KTP dan KK Areal PT Torganda

Bupati Afrizal Sintong Resmi Kukuhkan Paskibraka Rohil

KORPRI Inhu Gelar Muskab ke-III

Zulkifli Hasan Titip Pesan untuk Kader PAN se-Riau: Dukung dan Sukseskan Syamsuar

Walikota Dumai Kembali Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Khairul Fadillah: BADKO HMI Riau-Kepri Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Selama AKBP Dody Wirawijaya Kapolres Inhu, Tiga Kasus Pembunuhan Berhasil Diungkap

Polsek dan Camat Bangko Gelar Lomba Lari Jalanan Tanpa Alas Kaki dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 79

Terkait Penganiayaan Anggota PWI, Wartawan Agendakan Aksi Demonstrasi

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved