Polsek Bukit Kapur Ungkap Peredaran Narkoba, Pria Inisial K Diamankan
PANTAUNEWS, DUMAI - Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah di Jl. Mekar Sari Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (18/3/2025), petugas mengamankan seorang pria berinisial K, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., pada awak media mencoba menjelaskan kronologi penangkapan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja,” ungkap IPTU Anra Nosa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,52 gram, satu bungkus kecil daun ganja kering seberat 1,13 gram, serta satu bungkus kecil sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,22 gram.
Selain itu, ditemukan juga plastik klip kosong, sebuah kotak rokok, dompet berisi uang tunai Rp160.000, dan sebuah ponsel milik tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti narkotika ditemukan di saku celana tersangka serta di belakang rumahnya, tepatnya di belakang kandang ayam,” jelasnya.
Selain sebagai pengguna, Pihakkepolisian juga menduga bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.
“Tersangka diduga menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Narkotika,” kata IPTU Anra Nosa.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Anra Nosa.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Dumai. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


Berita Lainnya
Polres Dumai Beserta Polsek Jajaran Serentak Gelar Bakti Sosial
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Jajaran Rutan Kelas IIB Dumai Laksanakan Giat Donor Darah
Bentrok Antar Atlit Dayung Ditepian Jembatan Trio Amanah Indragiri
Halal Bi Halal Anak Cucu Sapouk Kanduang Uwak Leham Lubuk Bendara
May Day di Dumai: Kapolres Terima Penghargaan dari Serikat Buruh, Tanam Bibit Harapan
Semarakkan HUT BUMN, PTPN V Sei Rokan Bagikan 250 Paket Sembako Murah
Lanjutkan Semangat Juang di Hari Pahlawan, PLN Layani 1.000 Pelanggan Riau dan Kepulauan Riau
Kapolres Inhu Resmikan Pustaka Air Keliling Dipedalaman Talang Mamak
Bentrokan Antar Atlit di Festival Pacu Sampan Tradisional, Kapolres Inhu Angkat Bicara
DKP Riau Akan Turun ke Rohil Terkait Konflik Bubu Tiang
Begini Cara Kemenkeu Dorong Sektor Kelapa Sawit Di Riau
Jika Tidak Dibongkar Land Aplikasi Limbah, DLH Inhu Ancam Tutup Izin Industri PT SJML