Polsek Bukit Kapur Ungkap Peredaran Narkoba, Pria Inisial K Diamankan
PANTAUNEWS, DUMAI - Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah di Jl. Mekar Sari Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (18/3/2025), petugas mengamankan seorang pria berinisial K, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., pada awak media mencoba menjelaskan kronologi penangkapan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja,” ungkap IPTU Anra Nosa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,52 gram, satu bungkus kecil daun ganja kering seberat 1,13 gram, serta satu bungkus kecil sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,22 gram.
Selain itu, ditemukan juga plastik klip kosong, sebuah kotak rokok, dompet berisi uang tunai Rp160.000, dan sebuah ponsel milik tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti narkotika ditemukan di saku celana tersangka serta di belakang rumahnya, tepatnya di belakang kandang ayam,” jelasnya.
Selain sebagai pengguna, Pihakkepolisian juga menduga bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.
“Tersangka diduga menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Narkotika,” kata IPTU Anra Nosa.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Anra Nosa.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Dumai. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


Berita Lainnya
Meningkatkan Akses Pasar, Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Riau Gelar Sosialisasi Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang di Dumai
Inovasi dan Kolaborasi dalam Serikat Pekerja Nasional: Menyongsong Kejutan Tahun 2024 di Kota Dumai
Ketum DPP APPI Berbagi Berkah untuk Anak Yatim di Pekanbaru
Satu Keluarga Tewas Tenggelam di Kolam Air Limbah
Polres Inhu Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Unit Sepeda Motor dan Sabu Disita
SPV Lapangan PT HK: Jaringan Pipa Yang Masih Tahap Pengecekan Sama Sekali Belum Aliri Gas
Sekdaprov Riau: Masyarakat Jangan Lengah, Taati Protokol Kesehatan
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
Bentrokan Antar Atlit di Festival Pacu Sampan Tradisional, Kapolres Inhu Angkat Bicara
Kapolres Dumai Gelar Temu Ramah Bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Rekrutmen CPNS di Riau Masih Menunggu Petunjuk Pusat
Seorang Pria Diringkus Personil Satreskrim Polres Rohul