Polsek Bukit Kapur Ungkap Peredaran Narkoba, Pria Inisial K Diamankan
PANTAUNEWS, DUMAI - Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah di Jl. Mekar Sari Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (18/3/2025), petugas mengamankan seorang pria berinisial K, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., pada awak media mencoba menjelaskan kronologi penangkapan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja,” ungkap IPTU Anra Nosa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,52 gram, satu bungkus kecil daun ganja kering seberat 1,13 gram, serta satu bungkus kecil sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,22 gram.
Selain itu, ditemukan juga plastik klip kosong, sebuah kotak rokok, dompet berisi uang tunai Rp160.000, dan sebuah ponsel milik tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti narkotika ditemukan di saku celana tersangka serta di belakang rumahnya, tepatnya di belakang kandang ayam,” jelasnya.
Selain sebagai pengguna, Pihakkepolisian juga menduga bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.
“Tersangka diduga menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Narkotika,” kata IPTU Anra Nosa.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Anra Nosa.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Dumai. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


Berita Lainnya
PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau
NU Peduli: Bazar Sembako Murah LAZISNU
DPD PWRI Riau Berikan Piagam Penghargaan Kepada Forkopimda Riau
Arus Balik ke Malaysia Padat, Ratusan Penumpang Padati Pelabuhan Dumai
Angkat Tajuk 'Riau Atensi Berbagi', Founder RGB: Momentum Pers Sentuh Masyarakat
Penyertaan Modal BUMDes Bukit Selanjut Dipertanyakan
Jelang HUT Bhayangkara Ke-76, Satreskrim Polres Rohul Giat Santuni Kaum Pra Sejahtera
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso Diganti, AKBP Dody Wirawijaya Penggantinya
Pemkab Rokan Hulu Tandatangani Komitmen Bersama Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Se-Provinsi Riau
Antusias Masyarakat Semakin Tinggi Menjajal Jalan Tol Permai Sebelum Berbayar
Waka DPRD Inhu Ini Imbau Perusahaan Urus Analisis Dampak Lalu Lintas
BPN Rohil Serahkan 300 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat