AD/ART || ORGANISASI
Penulis: Drs.Sofyan, M.Si (Dosen Tetap STIE Mahaputra Riau)
Bagi organisasi yang berada ditengah-tengah Masyarakat, apakah yang bersifat Sosial Kemasyarakatan,profesi ataupun organisasi lainnya keperluan dari Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga menjadi hal mutlak dimiliki organisasi disamping ada legalitas lainnya yang diakui pemerintah terhadap organisasi tersebut.
Bagi Organisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disetujui dan disepakati bersama melalui tahapan proses dan mekanisme yang telah ditetapkan, sebab pada prinsipnya suatu AD dan ART dapat saja dilakukan perubahan dan revisi sesuai dengan tuntutan dan kepentingan organisasi sepanjang proses sampai pengesahan sesuai aturan yang disepakati bersama dari anggota organisasi, sehingga nantinya menjadi dasar dan pedoman dalam memberikan penilaian kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan organisasi dalam melaksanakan aktivitasnya, AD/ART menjadi pedoman bagi seluruh anggota organisasi, baik dalam kapasitas pengurus pada tingkatannya dan juga anggota keseluruhannya.
Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga didalamnya termaktup berbagai aspek dan hakekat serta filosofi organisasi yang nantinya tertuang dalam Bab,Pasal dan Ayat yang kesemuanya saling berkaitan satu sama lainnya, atau merupakan satu kesatuan yang saling mengikat satu sama lainnya.
Namun demikian untuk implementasikan berbagai aktivitas organisasi, bilamana kurang dipahami bersama kadang kala dikemudian hari dapat menjadi pemicu pertikaian atau perselisihan pendapat dan pandangan diantara anggota organisasi.
Agar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi pedoman dalam dalam organisasi diperlukan upaya mensosialisasikannya pada seluruh tingkatan organisasi agar pemahaman terhadap tujuan dan fungsi organisasi sebagaimana tertera dalam AD/ART dipahami bersama, begitu pula dari sisi hak dan kewajiban anggota organisasi. Untuk itu memahami AD/ART menjadi pedoman dan rujukan dalam berorganisasi sebagaimana harapab awal pembentukannya....


Berita Lainnya
Rapid Test
Obstruction of Press Freedom
MERANTAU
Bayar Denda Rp800 Juta ke Kejari Pekanbaru, Agung Irawan: Sudah Dibayarkan Pihak Keluarga Ketiga Terpidana Korupsi
HARI PERHUBUNGAN NASIONAL
Berorganisasi || Kebutuhan dan Kepentingan?
Jangan Rubuhkan Surau Kami
Jalan Menuju Sukses
Ada Masyumi Reborn, Yusril Ingatkan Parpol Islam Ngos-ngosan karena Tak Ada Cukong
Anggi Sukma Buana: Insya Allah Awal Bulan Desember
Soroti Dunia Pendidikan, Jurnalis Kritisi Wakil Rakyat Tangerang Minin Respon
Opini: Proses Hukum Wako Dumai, 'Satire' di Penghujung Tahun Politik