Polda Sumbar Perpanjang Berlakunya Pos Penyekatan Perbatasan Hingga 24 Mei
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Pos Penyekatan yang ada di perbatasan Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi tetangga lainnya, akan diperpanjang oleh Polda Sumbar hingga pekan depan, Senin (24/5/2021).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, perpanjangan pada Pos Penyekatan tersebut, menyusul periode larangan mudik yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.
Dijelaskan, Pos Penyekatan tersebut seharusnya berlaku sampai tanggal 17 Mei 2021, sesuai rentang waktu dalam Operasi Ketupat Singgalang 2021 yang telah digelar.
"Kami menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat tersebut," kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (17/5/2021).
Dirinya menerangkan, pihaknya memperpanjang periode semua Pos Penyekatan yang sebelumnya didirikan di tujuh daerah di Sumbar yang berbatasan langsung dengan provinsi lainnya.
"Untuk Pos Pengamanan dan Pelayanan tetap sesuai dengan agenda Operasi Ketupat Singgalang, yaitu sampai tanggal 17 Mei 2021," ujarnya.
Dengan dilakukan perpanjangan Pos Penyekatan tersebut, pihaknya masih memberlakukan sanksi putar balik terhadap pemudik yang akan keluar masuk Sumbar di pos penyekatan tersebut.
"Personel yang kami tempatkan di sana masih bertugas, bergabung dengan personel dari instansi lainnya. Jadi yang tidak sesuai syarat dan ketentuan tetap akanp kami putar balik," ungkapnya.
Untuk kendaraan yang hanya diperbolehkan melintasi pos penyekatan yaitu kendaraan logistik atau sembako, kendaraan dalam perjalanan dinas dan disertai surat keterangan, dan kendaraan dalam keadaan darurat.
"Yang bisa masuk menunjukan surat bebas negatif Covid-19," pungkasnya. (rls/novri)


Berita Lainnya
ACT Aceh Padamkan Kelaparan Dengan Aksi Ronda Malam Bagikan Paket Pangan
Breaking News: Dua Rumah Warga Ludes Terbakar dan Satu Orang Meninggal di Singgersing
IPM Kota Subulussalam Melonjak Peningkatan ke 2 Tertinggi se Aceh
Tokoh Milenial Minta Walikota Subulussalam Lindungi Profesi Jurnalis
Pemko Subulussalam Raih Penghargaan Ombudsman RI
Teuku Riefky Harsya Kembali Salurkan Beasiswa PIP di Kota Subulussalam
Empat Tahun Berjalan PT Laot Bangko Baru Menyerahkan Sertifikat Kebun Plasma di Tiga Desa
Tanggapi Statement Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam, Kabid Damkar: Tetap Kita Tindak
Ex NII Di Sumbar Telah Cabut Baiat, Kapolda Sumbar: Terima Kasih dan Apresiasi Seluruhnya Telah Sadar
Kapolda Sumbar Apresiasi Capaian Vaksinasi di Kota Padang, Lewati Target Nasional
Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Di Subulussalam
Sekda Lubuklinggau Pimpin Rapat Terkait Permasalahan PT Buraq Noer Syariah