• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Terkait Mutasi JPT Tanpa Rekomendasi, YARA Surati KASN Minta Dibatalkan

PantauNews

Kamis, 28 Juli 2022 13:41:05 WIB
Cetak

ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Aceh Singkil, melayangkan surat ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rotasi yang dilakukan Bupati Aceh Singkil pada tanggal 19 Juli 2022 lalu. 

YARA mempermasalahkan dalam rotasi terhadap 5 dari 8 orang PNS itu tanpa adanya rekomendasi dari KASN namun pelantikan rotasi sudah dilaksanakan oleh Dulmusrid 2 hari menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Singkil. 

Surat YARA dengan nomor : 10/YARA-AS/VII/2022, tertanggal 28 Juli 2022 itu juga ditembuskan kepada Mendagri, MenPan RB, Kepala BKN, Penjabat Gubernur Aceh, dan Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh

"Ini merupakan preseden buruk yang ditinggalkan Dulmusrid sebagai Bupati. Sudah jelas tidak diperbolehkan mutasi atau rotasi sebelum mendapat rekomendasi dari KASN kok malah langsung main lantik saja. Semestinya, dapat dulu rekomendasi dari KASN baru dilakukan pelantikan," kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada wartawan, Kamis, (28/07/22).

Menurut Kaya Alim, sesuai pasal 120 ayat (5) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah jelas mengamanatkan, Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada 
ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat.

"Artinya, setiap mutasi atau rotasi JPT atau eselon II harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari KASN, mulai pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon; dan pelantikan," tambah Kaya Alim.

Selain di Undang-undang tersebut juga diamanatkan dalam pasal 132 ayat (1) PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditegaskan, Pengisian JPI melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi. 

Oleh karena itu, karena rotasi terhadap 5 dari 8 orang PNS tanpa mendapat rekomendasi, maka YARA meminta kepada Ketua KASN untuk membatalkan SK Bupati tersebut karena dinilai cacat hukum. " Surat sudah kami kirimkan melalui email KASN. Semoga KASN segera membatalkan SK Bupati soal rotasi tersebut " kata Alim.

Alim pun menambahkan, selama kepemimpinan Dulmusrid sebagai Bupati Aceh Singkil terkesan meninggalkan kurang baik dan suka mengabaikan peraturan. 

Contohnya, masih kata Alim, mengenai putusan PTUN soal gugatan salah satu calon Kepala Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat pada tahun 2020 lalu. Dimana putusan PTUN Banda Aceh memenangkan gugatan calon tersebut yang merupakan klien Alim.

"Dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu memerintahkan Bupati Aceh Singkil untuk mencabut SK pengangkatan Kepala Desa Ujung Sialit, tapi sampai berakhirnya masa jabatan Dulmusrid sebagai Bupati putusan PTUN tersebut tak kunjung di eksekusi," tutup Alim. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua Fraksi Geranat Menganggap Ketua DPRK Super Power

Haji Uma: Jangan Jadikan Gangguan Sistem Layanan BSI sebagai Alasan untuk Mendegradasi Kekhususan Aceh

Lelang Jabatan Eselon ll Pemko Subulussalam, Bahagia Maha: Banyak ASN Ragu Untuk Mendaftar

Terkait Amukan Gajah Liar, Kades Kapa Sesak Layangkan Surat ke BKSDA Aceh

Kapolres Subulussalam Pimpin Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2021

Kasatlantas Polres Subulussalam Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi

Kapolsek Simpang Kiri Gelar Jumat Curhat Bersama Guru dan Siswa di SMKN 1 Subulussalam

Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Pemkab Bireuen Segera Keluarkan Perbup

Bupati Aceh Tamiang Buka Musrenbang RKPD Tahun 2022 Kecamatan Rantau

Polres Lampung Utara Bagikan 15.000 Masker

BEM-TR Laksanakan Silaturahmi Akbar dan Santunan Anak Yatim Lintas Organda

YARA Subulussalam Gerakkan Pembinaan Hukum di SMAN Dua Simpang Kiri

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1027 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 748 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 229 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved