Terkait Mutasi JPT Tanpa Rekomendasi, YARA Surati KASN Minta Dibatalkan
ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Aceh Singkil, melayangkan surat ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rotasi yang dilakukan Bupati Aceh Singkil pada tanggal 19 Juli 2022 lalu.
YARA mempermasalahkan dalam rotasi terhadap 5 dari 8 orang PNS itu tanpa adanya rekomendasi dari KASN namun pelantikan rotasi sudah dilaksanakan oleh Dulmusrid 2 hari menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Singkil.
Surat YARA dengan nomor : 10/YARA-AS/VII/2022, tertanggal 28 Juli 2022 itu juga ditembuskan kepada Mendagri, MenPan RB, Kepala BKN, Penjabat Gubernur Aceh, dan Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh
"Ini merupakan preseden buruk yang ditinggalkan Dulmusrid sebagai Bupati. Sudah jelas tidak diperbolehkan mutasi atau rotasi sebelum mendapat rekomendasi dari KASN kok malah langsung main lantik saja. Semestinya, dapat dulu rekomendasi dari KASN baru dilakukan pelantikan," kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada wartawan, Kamis, (28/07/22).
Menurut Kaya Alim, sesuai pasal 120 ayat (5) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah jelas mengamanatkan, Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat.
"Artinya, setiap mutasi atau rotasi JPT atau eselon II harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari KASN, mulai pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon; dan pelantikan," tambah Kaya Alim.
Selain di Undang-undang tersebut juga diamanatkan dalam pasal 132 ayat (1) PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditegaskan, Pengisian JPI melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.
Oleh karena itu, karena rotasi terhadap 5 dari 8 orang PNS tanpa mendapat rekomendasi, maka YARA meminta kepada Ketua KASN untuk membatalkan SK Bupati tersebut karena dinilai cacat hukum. " Surat sudah kami kirimkan melalui email KASN. Semoga KASN segera membatalkan SK Bupati soal rotasi tersebut " kata Alim.
Alim pun menambahkan, selama kepemimpinan Dulmusrid sebagai Bupati Aceh Singkil terkesan meninggalkan kurang baik dan suka mengabaikan peraturan.
Contohnya, masih kata Alim, mengenai putusan PTUN soal gugatan salah satu calon Kepala Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat pada tahun 2020 lalu. Dimana putusan PTUN Banda Aceh memenangkan gugatan calon tersebut yang merupakan klien Alim.
"Dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu memerintahkan Bupati Aceh Singkil untuk mencabut SK pengangkatan Kepala Desa Ujung Sialit, tapi sampai berakhirnya masa jabatan Dulmusrid sebagai Bupati putusan PTUN tersebut tak kunjung di eksekusi," tutup Alim. (Rls/Juliadi)


Berita Lainnya
Kapolda Aceh: Iblis Diusir dari Surga Karena Kesombongannya
Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
Suparman: Walikota Subulussalam Jangan Banyak Lalai
Haji Uma: Jangan Jadikan Gangguan Sistem Layanan BSI sebagai Alasan untuk Mendegradasi Kekhususan Aceh
Bahagia Maha Minta Wako Subulussalam Prioritaskan Tanah Asrama Mahasiswa Jogja di APBK 2022
Dua Organisasi Mahasiswa Minta Wako Subulussalam Gagalkan Rencana Pembelian Mobdin Tahun 2022
LMPP Riau Mengutuk Keras Aksi Teror Bom Bunuh Diri Di Makasar
KNPI Subulussalam Berbagi Sembako dan Takjil
Rapat Tertutup dengan Guru PPPK, Ini Penjelasan Kadisdikbud Subulussalam
Istri Kades di Kecamatan Rundeng Diduga Terima BST
PKS GSS Tertutup Informasi Terkait Kebocoran Limbah, Humas: UU Pers Tidak Berlaku Disini
Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara