YARA Nilai Asisten I Setdako Subulussalam tak Paham Kewenangannya
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Kota Subulussalam Ketua Edi Sahputra Bako menilai PLT Asisten | (Satu) Setdako Subulussalam tidak paham dengan kewenangannya.
Dia nya, H Sairun yang selaku PLT Asisten (|) (Satu), dinilai Yara dikarenakan Statementnya pada disejumlah media online mengatakan, akan menginstruksikan BPN untuk menunjukkan lahan plasma PT Laot Bangko.
"Statement nya itu merupakan hal yang sangat tidak elok dan menunjukkan tak Paham Kewenangannya," kata, Edi, Jumat, (17/02/23), kepada media ini, melalui keterangan tertulisnya.
Dia pun mengartikan, bahasa instruksi tersebut sama artinya dengan perintah, seolah BPN bawahannya, padahal BPN lembaga vertikal yang merupakan mitra dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Harusnya, belio menggunakan bahasa berkoordinasi, itu lebih baik," ujar, Edi.
Perlu diketahui, lanjut Edi. Persoalan plasma tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Subulussalam dalam mengawasi realisasinya agar sesuai dengan ketentuan aturan.
"Dengan statmen asisten Satu itu justru menunjukkan kelemahan Pemerintah Kota Subulussalam, dalam hal ini Walikota yang tidak mampu menyelesaikan persoalan ini," cetus, Edi.
Masih kata Edi, BPN Perwakilan Subulussalam sebetulnya sudah melakukan perannya dengan menerbitkan sertifikat seperti yang diungkapkan Heriansyah dimedia online. namun, sampai hari ini ketegasan Pemerintah Kota Subulussalam tidak ada untuk turun langsung menunjuk letak dan lokasi plasma tersebut kepada masyarakat penerima.
"Sairun selaku Asisten Satu seharusnya malu, statmennya atas lempar tangan persoalan Plasma PT Laot Bangko tersebut, dalam hal ini beliau harus mengerti peran dan tanggungjawabnya, Asisten Satu perlu banyak belajar dan membaca agar lebih tau membedakan wewenangnya," tutup, Edi. (Juliadi)


Berita Lainnya
Komisioner Terpilih KIP Subulussalam Akan Dilantik Pada 30 Mei 2023
Wahh!! Baru Empat yang Mengantongi SIU Perternakan Ayam Broiler Di Kota Subulussalam
Dongkrak Perekonomian, Warga Gampong Padang Beurahan Bentuk Koperasi
Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 Tentang PUBG Haram
Tarif Masuk Objek Wisata Pulau Dua Dinilai Beratkan Pengunjung
Apa Benar Semua Mobil Dinas di Plat Hitamkan? Begini Tanggapan YARA Subulussalam
Anggota DPRK Minta Walikota Subulussalam Tepati Janji
Prof.DR.Ir.H.Abdullah Puteh Bertemu Ramah Bersama Ratusan simpatisan masyarakat Kota Langsa
Nilai Pengusiran Paksa Satpol-PP dan WH dari Kantornya, YARA: Walikota Subulussalam Lemah Komunikasi
Pantang Surut, Semangat Personel TMMD Bangun Jembatan Desa Darussalam
PT EcoOils dan PT TLL Minta Maaf ke Warga Parit Kitang, Sepakat Jaga Silaturahmi dan Libatkan Masyarakat
Terkait Dugaan L Gunakan Ijazah Palsu, Kini Dalam Penyelidikan Satreskrim Polres Subulussalam