• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

YARA Surati Kadisbun Aceh Singkil Terkait Kesepakatan Bersama Pembangunan Plasma

PantauNews

Kamis, 03 Februari 2022 17:24:38 WIB
Cetak

ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perkebunan setempat terkait sejauh mana hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh dengan 15 Perusahaan HGU Perkebunan kelapa sawit yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu. Surat tersebut langsung diserahkan juga ditembuskan ke Ketua DPRK Aceh Singkil. Surat itu disampaikan, Kamis (3/2/2022).

Dalam surat tersebut, Kaya Alim mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan mengenai hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani pihak pemerintah dengan perwakilan perusahaan. Menurut Kaya Alim, sejak pertemuan di Medan sampai sekarang sudah memasuki empat bulan. Sedangkan dalam kesepakatan tersebut pihak perusahaan diberi tenggang waktu 3 bulan untuk melakukan pendataan untuk pembangunan kebun plasma.

Mengingat sudah lebih dari tiga bulan sejak pertemuan di Medan, maka kami mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan sebagai leading sektor permasalahan ini sejauh mana dan sudah berapa perusahaan melakukan pendataan di lapangan untuk kebun plasma.

Kaya Alim menambahkan, perusahaan tidak ada alasan apapun lagi karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, ditambah dengan kesepakatan bersama yang disepakati dan disetujui dibubuhi dengan tandatangan oleh masing-masing utusan perusahaan. 

Kaya Alim berharap kepada Pemerintah dalam hal ini Bupati Aceh Singkil untuk mengambil sikap tegas jika perusahaan tidak menjalankan sesuai jadwal kesepakatan bersama itu.

"Bupati dan DPRK harus ambil sikap tegas jika ada perusahaan yang tidak patuh pada peraturan yang ditetapkan. Ini menyangkut kepentingan orang banyak yang harus diperjuangkan. Bayangkan jika perusahaan merealisasikan kebun plasma berapa ribu kepala keluarga yang bisa terbantu. Bisa saja dengan adanya kebun plasma nantinya Singkil bisa keluar dari number one termiskin di Provinsi Aceh," jelasnya. (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Danrem 042/Gapu Kunker ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Kapolres Simeulue Bersama Forkopimda Hadiri Acara Launching Beras Simeulue Sejahtera

Jadi Temuan Inspektorat, Sejumlah Pjs Kades Tanjab Barat Kembalikan Uang Kas Desa

Miris! Ingin Ambil Ijazah, Wali Santriwati Pesantren Hidayatullah Dikenakan Biaya Rp 290 Ribu

Dek Gam Kunker ke Kota Subulussalam, Dibanjiri Permohonan dari Masyarakat

Tradisi Turun Anak yang Sudah Turun Temurun Di Aceh Selatan

Memperingati HUT RI ke-77, Muspika Sultan Daulat Gelar Upacara

Bupati Bersama Jajaran Pengurus PWI Musi Rawas Ikuti Video Conference

Rapat Konsolidasi DPD, DPC Partai NasDem Se-Kota Subulussalam Dihadiri Muslim Ayub

Dualisme HPN 2025, Perebutan Kekuasaan di PWI Mengoyak Tradisi Pers Nasional

Pokja Bunda PAUD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dikukuhkan

Wow! Ogek Zal Modif Roda Dua Untuk Pengangkutan Hasil Panen Warga

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved