YARA Surati Kadisbun Aceh Singkil Terkait Kesepakatan Bersama Pembangunan Plasma
ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perkebunan setempat terkait sejauh mana hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh dengan 15 Perusahaan HGU Perkebunan kelapa sawit yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu. Surat tersebut langsung diserahkan juga ditembuskan ke Ketua DPRK Aceh Singkil. Surat itu disampaikan, Kamis (3/2/2022).
Dalam surat tersebut, Kaya Alim mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan mengenai hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani pihak pemerintah dengan perwakilan perusahaan. Menurut Kaya Alim, sejak pertemuan di Medan sampai sekarang sudah memasuki empat bulan. Sedangkan dalam kesepakatan tersebut pihak perusahaan diberi tenggang waktu 3 bulan untuk melakukan pendataan untuk pembangunan kebun plasma.
Mengingat sudah lebih dari tiga bulan sejak pertemuan di Medan, maka kami mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan sebagai leading sektor permasalahan ini sejauh mana dan sudah berapa perusahaan melakukan pendataan di lapangan untuk kebun plasma.
Kaya Alim menambahkan, perusahaan tidak ada alasan apapun lagi karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, ditambah dengan kesepakatan bersama yang disepakati dan disetujui dibubuhi dengan tandatangan oleh masing-masing utusan perusahaan.
Kaya Alim berharap kepada Pemerintah dalam hal ini Bupati Aceh Singkil untuk mengambil sikap tegas jika perusahaan tidak menjalankan sesuai jadwal kesepakatan bersama itu.
"Bupati dan DPRK harus ambil sikap tegas jika ada perusahaan yang tidak patuh pada peraturan yang ditetapkan. Ini menyangkut kepentingan orang banyak yang harus diperjuangkan. Bayangkan jika perusahaan merealisasikan kebun plasma berapa ribu kepala keluarga yang bisa terbantu. Bisa saja dengan adanya kebun plasma nantinya Singkil bisa keluar dari number one termiskin di Provinsi Aceh," jelasnya. (Juliadi)


Berita Lainnya
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV dan Peresmian Gudang Ketahanan Pangan Polri Tahun 2025
Pertama, MIS Terpadu Sultan Daulat Terima Siswa Baru TA 2023/2024
Tidak Muluk-Muluk, Perindo Subulussalam Pastikan Raih Kursi Pada Pileg 2024 Mendatang
Menunggu Janji Rekomendasi DPRK Subulussalam Terkait Polemik di Pilkampong Makmur Jaya
KAMMI Komisariat Sada Kata Kota Subulussalam Donasi Al-Quran
Zulfan Menang Terpilih di Pilkampong, Ini Pesan Pj Kampong Sikelondang
Pelantikan Penguru HIPMA SN Periode 2021-2023 Berlangsung dengan Khidmat
Plt Kadisdik Subulussalam Nonaktifkan Kepsek SD Bunga Tanjung
Walikota Subulussalam Kukuhkan Pengurus HIMAPPKOS-SU Periode 2021-2023
Terkait Sengketa Pilkampong Makmur Jaya, Begini Tanggapan Jubir Medsos Walikota Subulussalam
SBSI Minta BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Aceh Agar Membuka Kantor Perwakilan di Subulussalam
Mentri LHK Terbitkan Hak Pengelolaan Hutan Di Desa Kampong Tengoh