YARA Subulussalam Gerakkan Pembinaan Hukum di SMAN Dua Simpang Kiri
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam mendatangi SMA Negeri 2 (Dua) Simpang Kiri, dalam rangka melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terhadap para pelajar di sana, Senin, (20/3/23).
Kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh yang bertemakan Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari, itu menghadirkan Tiga narasumber.
Adapun narasumber yang dihadirkan, Kaya Alim, Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil yang juga merupakan advokat, Azmi pengurus YARA Perwakilan Subulussalam dan Baginda Nasution, SH, MM selaku akademisi.
Dikesempatan itu, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako, S. Sos menyampaikan bahwa kegiatan BPHN Mengasuh ini merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia.
"Kick off nya dilaksanakan hari ini secara serentak di seluruh Indonesia bagi Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi di Kemenkum HAM Republik Indonesia. Salah satu nya adalah YARA Perwakilan Subulussalam, yang hari ini mengikuti pelaksanaan penyuluhan hukum di SMA Negeri 2 Simpang Kiri," kata Edi Sahputra Bako.
Dalam acara tersebut, masih kata Edi, jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 58 siswa dengan menghadirkan tiga pemateri dua di antara nya yang berasal dari Advokat YARA dan satu nya lagi dari akademisi dan Paralegal YARA, Jaimansyah, SH.
Di pun menambahkan, pelaksanaan BPHN Mengasuh itu akan dilaksanakan selama Satu Bulan ke depan dengan mendatangi sekolah mulai tingkat SD, SMP dan SLTA yang ada di Kota Subulussalam.
Menurutnya, Kegiatan BPHN Mengasuh ini mencoba memberikan pemahaman tentang nilai-nilai hukum dan Pancasila yang diharapkan bisa meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terutama bagi kalangan pelajar.
"harapan kita dengan kegiatan ini dapat terwujud generasi penerus bangsa yang bertakwa, berakhlak mulia, berprestasi, dan berwawasan lingkungan," jelas, Edi Sahputra Bako. (Juliadi)


Berita Lainnya
Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 Tentang PUBG Haram
Seorang Anak Tenggelam di Pantai Ampalu Pariaman, Korban Ditemukan di Naras
Wakapolda Sumbar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 114
Walikota Subulussalam Lepas Peserta FASI Sebanyak 41 Orang
Tradisi Turun Anak yang Sudah Turun Temurun Di Aceh Selatan
PK KNPI Simpang Kiri Minta BPBD Dievaluasi Secara Menyeluruh, Termasuk Pimpinannya
Sijago Merah Hanguskan Satu Rumah Sekaligus Mobil dan Sepeda Motor di Subulussalam
Kepsek SMA Rundeng: Saya Memotivasi Para Siswa, Tidak Untuk Menghujat
Prof Dr Nirzalin Terpilih Sebagai Ketua ISI Aceh, Dr Masrizal Dampingi Sebagai Sekjend
Beredar Informasi TPP Nakes Tanjung Jabung Barat Dipotong, Ini Penjelasan Sekda!
Pemko Subulussalam Gelar Musrenbang Tingkat Kota
Bhakti Sosial Polres Subulussalam Terhadap Korban Banjir