Terkait Aturan Pengeras Suara di Mesjid
Haji Uma Minta Menag Berhenti Membuat Aturan Kontroversi
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - H Sudirman, atau yang akrab disapa Haji Uma. Yang merupakan salah satu Anggota DPD RI asal Aceh, angkat bicara terkait surat edaran Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Bernomorkan SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Surat edaran tersebut menjadi kontroversi dan menuai protes umat Islam Nusantara, termasuk protes dari Haji Uma yang meminta Menteri Agama untuk berhenti membuat aturan yang selalu menuai protes masyarakat
"Aturan Menag SE No 5 tidak terlalu urgent untuk dikeluarkan, apalagi berbicara aturan penggunaan pengeras suara di mesjid sudah turun temurun sebelum Indonesia Merdeka tidak terjadi gesekan dengan pemeluk agama lainnya” kata Haji Uma melalui relise nya yang diterima wartawan, Rabu (23/2/2022).
Haji uma juga menilai kinerja menteri Agama sekarang jauh dari kata berhasil, bahkan pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan justru sering terjadi gesekan dan protes
"Saya sebagai salah seorang anggota DPD RI menyarankan kepada presiden untuk mengevaluasi kelayakan Bapak Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, saya merasa beliau tidak mampu untuk menduduki jabatan sebagai Menag, mungkin ada baiknya Bapak Presiden untuk dapat dipertimbangkan kembali," harap Haji Uma.
Haji Uma menambahkan kebijakan tersebut tidak relevan dengan syiar menghidupkan Islam dan mensyiarkan Islam sampai mengatur waktu syiar dengan membatasi penggunaan mikrofon.
Apalagi ummat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan, selanjutnya malam hari raya, khutbah jumat dan pengajian-pengajian lainnya yang menggunakan pengeras suara seperti biasanya
"Bukankan tentang pendirian rumah ibadah juga diatur oleh SKB 3 Tahun 2006 dan itu sudah cukup dan memaklumkan konsekuensi keberadaan nya," tutup Haji Uma. (Rls/Juliadi)


Berita Lainnya
Usai Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air dan Garuda Gagal Landing, DPR Akan Panggil Kemenhub
Resmi Mendaftar, DPC PJS Touna Pertama Terdaftar Sebagai Organisasi Pers di Kesbangpol
Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan Usai Maklumat Kapolri Dicabut
Polri Berpegang Teguh Menjaga HAM Dalam Menciptakan Kamtibmas
POM TNI Tangkap Pelaku yang Gunakan Plat Dinas Palsu 3423-00
SPKKL Bali Bakamla RI Tingkatkan Koordinasi Stakeholder Terkait
Panglima TNI Resmikan Markas Kogabwilhan I, II, III dan Monumen Tri Matra
Rakernas PJS di Palembang, Ketum DPP PJS Minta Kehadiran Pengurus DPD
Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Direktur Hukum BNN RI Apresiasi Kehadiran SKPPHI
BNPB dan Pemerintah Daerah Optimalkan Perbaikan Akses Darat Sumbar
Asintel Kejati Babel Kunjungi Sekretariat PJS Babel Beri Penjelasan Tupoksi Intelijen Kejaksaan