• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Musyawarahh Hanya Dihadiri Sekitar 50 Persen Peserta,

Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SDN 003 Bukit Kapur, Bebankan Para Orangtua atau Wali Murid

PantauNews

Selasa, 15 Februari 2022 21:00:52 WIB
Cetak
Foto: Ilustrasi (Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Beredar informasi adanya pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 003 Bukit Kapur Kota Dumai. Surat pemberitahuan dengan Nomor: 002/K-SDN.003/BK/II/2022, yang dikeluarkan oleh Komite SDN 003 Bukit Kapur,tertanggal 10 Februari 2022 ini diberikan kepada seluruh orangtua/wali murid terkait adanya pungutan atau sumbangan.

Adapun isi dalam surat tersebut, menindaklanjuti hasil musyawarah komite bersama orangtua/ wali murid pada hari selasa tanggal 8 Februari 2022 perihal perluasan SDN 003 Bukit Kapur. Selanjutnya, telah disepakati bahwa orangtua/wali murid akan mengganti rugi tanah berukuran kurang lebih 1.326,75 m2 senilai Rp90.000.000.

Didalam surat pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa setelah mendapat sumbangan dari donatur sejumlah Rp13.050.000 maka sisanya Rp76.950.000 yang akan ditalangulangi bersama orangtua/wali murid sejumlah 342 orang, sehingga per orang akan dikenakan Rp225.000. Sesuai kesepakatan jumlah ini akan diangsur menjadi 3 kali pembayaran mulai bulan Februari, Maret dan April, jika diratakan menjadi Rp75.000 per bulan.

TERKAIT
  • Peluncuran Program Guru Penggerak Jadi Fasilitator dan Pendamping dalam Dunia Pendidikan
  • DPR Temukan Anggaran Diklat Rp33 M buat 4 Orang di Kemenag
  • IQRA'

Investigasi awak media, adanya dugaan pemaksaan sepihak oleh oknum sekolah maupun komite. Pantauan dilapangan, banyak sebagian orangtua/wali murid keberatan dengan alasan klasik tak ingin bersuara dan takut nanti adanya intimidasi keanaknya. 

Informasi terangkum, rapat atau musyawarah Komite SDN 003 Bukit Kapur ini tidak dihadiri seluruh para orangtua/wali murid. Dugaan keputusan sepihak dengan sumbangan berkedok pungutan ini, cukup memberatkan beban para orangtua/wali murid. 

Ketika dikonfirmasi Ketua Komite SDN 003 Bukit Kapur Abdi Susilo, membenarkan adanya penarikan dana kepada orangtua/wali murid. Disampaikan lagi, hal ini berdasarkan kesepakatan para orangtua/wali murid.

“Alhamdulilah orangtua/wali murid yang hadir dan sepakat hampir sekitar 50 persen. Musyawarah ini juga dihadir Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi dan beliau mengetahui hal ini,” ucap Abdi Susilo, Selasa (15/2/2022).

Ditambahkan Abdi Susilo, musyawah komite dengan para orangtua/wali murid ini juga dihadirkan oleh pemilik lahan yang akan dijadikan perluasan perkarangan SDN 003 Bukit Kapur. 

Ketika ditanyakan apakah ia (Abdi Susilo, red) mengetahui perbedaan pungutan dengan sumbangan, Ketua Komite SDN 003 Bukit Kapur ini tak dapat menjawab. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, jelas diterangkan, bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan berbagai macam pungutan

Selanjutnya dikonfirmasi Kepala SDN 003 Bukit Kapur Yusrizal, belum dapat dimintai keterangan. Selanjutnya, Abdi Susilo juga menambahkan bahwa terkait tembusan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, hal ini ia tak mengetahui dan dapat ditanyakan ke pihak sekolah.

Hingga berita diterbitkan, Kepala Disdikbud Yumanidar belum dapat dimintai keterangan terkait adanya sumbangan berkedok pungutan yang jelas dilarang dan diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Diketahui adanya perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Selanjutnya, sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. 

Dikutip dari berbagi sumber, secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Regional Jawa Tengah, Siti Farida angkat bicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banyumas, Jawa Tengah tahun ajaran 2020-2021. 

Siti menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya, Jumat (10/7/2020) lalu. (*)

Penulis: Edriwan


 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Banjir Bengkayang Kalbar, Akses Lumpuh Total dan Terpaksa Warga Gunakan Perahu

Masyarakat Grime Nawa Antusias Bahu Membahu, dan Gotong Royong Untuk Wujudkan Kabupaten Definitif

Sambut Ramadhan Ditengah COVID-19, Komunitas Facebook GCD Bagi-bagi Takjil

Tanpa Walikota , Dumai Expo 2019 Resmi Ditutup Asisten III Setda Dumai

Jalankan Sunah Muakkadah Tahun ini, Gonjong Limo Dumai Qurbankan 5 ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Nilai ISPU Dumai 300 Psi, Zul AS Sebut Kabut Asap Kiriman Beberapa Kabupaten Tetangga

Polres Dumai Bersama Stakeholder Patroli Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19

Caroline: Harus Jadi Pusat Perjuangan Partai

Santer Heboh Enam Penambang Emas Ilegal Tertimbun di Kuansing

Dicopot Yasonna, Ronny Sompie Pernah Dapat Bintang Jasa dari Jokowi

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, MPC Pemuda Pancasila Rohil Berbagi Takjil Kepada Warga

Hendri Sandra: Ada Sesuatu yang Luar Biasa dengan Potensi Kota Dumai, Jika Dikelola dengan Baik

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 661 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1187 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved