• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Musyawarahh Hanya Dihadiri Sekitar 50 Persen Peserta,

Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SDN 003 Bukit Kapur, Bebankan Para Orangtua atau Wali Murid

PantauNews

Selasa, 15 Februari 2022 21:00:52 WIB
Cetak
Foto: Ilustrasi (Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Beredar informasi adanya pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 003 Bukit Kapur Kota Dumai. Surat pemberitahuan dengan Nomor: 002/K-SDN.003/BK/II/2022, yang dikeluarkan oleh Komite SDN 003 Bukit Kapur,tertanggal 10 Februari 2022 ini diberikan kepada seluruh orangtua/wali murid terkait adanya pungutan atau sumbangan.

Adapun isi dalam surat tersebut, menindaklanjuti hasil musyawarah komite bersama orangtua/ wali murid pada hari selasa tanggal 8 Februari 2022 perihal perluasan SDN 003 Bukit Kapur. Selanjutnya, telah disepakati bahwa orangtua/wali murid akan mengganti rugi tanah berukuran kurang lebih 1.326,75 m2 senilai Rp90.000.000.

Didalam surat pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa setelah mendapat sumbangan dari donatur sejumlah Rp13.050.000 maka sisanya Rp76.950.000 yang akan ditalangulangi bersama orangtua/wali murid sejumlah 342 orang, sehingga per orang akan dikenakan Rp225.000. Sesuai kesepakatan jumlah ini akan diangsur menjadi 3 kali pembayaran mulai bulan Februari, Maret dan April, jika diratakan menjadi Rp75.000 per bulan.

TERKAIT
  • Peluncuran Program Guru Penggerak Jadi Fasilitator dan Pendamping dalam Dunia Pendidikan
  • DPR Temukan Anggaran Diklat Rp33 M buat 4 Orang di Kemenag
  • IQRA'

Investigasi awak media, adanya dugaan pemaksaan sepihak oleh oknum sekolah maupun komite. Pantauan dilapangan, banyak sebagian orangtua/wali murid keberatan dengan alasan klasik tak ingin bersuara dan takut nanti adanya intimidasi keanaknya. 

Informasi terangkum, rapat atau musyawarah Komite SDN 003 Bukit Kapur ini tidak dihadiri seluruh para orangtua/wali murid. Dugaan keputusan sepihak dengan sumbangan berkedok pungutan ini, cukup memberatkan beban para orangtua/wali murid. 

Ketika dikonfirmasi Ketua Komite SDN 003 Bukit Kapur Abdi Susilo, membenarkan adanya penarikan dana kepada orangtua/wali murid. Disampaikan lagi, hal ini berdasarkan kesepakatan para orangtua/wali murid.

“Alhamdulilah orangtua/wali murid yang hadir dan sepakat hampir sekitar 50 persen. Musyawarah ini juga dihadir Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi dan beliau mengetahui hal ini,” ucap Abdi Susilo, Selasa (15/2/2022).

Ditambahkan Abdi Susilo, musyawah komite dengan para orangtua/wali murid ini juga dihadirkan oleh pemilik lahan yang akan dijadikan perluasan perkarangan SDN 003 Bukit Kapur. 

Ketika ditanyakan apakah ia (Abdi Susilo, red) mengetahui perbedaan pungutan dengan sumbangan, Ketua Komite SDN 003 Bukit Kapur ini tak dapat menjawab. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, jelas diterangkan, bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan berbagai macam pungutan

Selanjutnya dikonfirmasi Kepala SDN 003 Bukit Kapur Yusrizal, belum dapat dimintai keterangan. Selanjutnya, Abdi Susilo juga menambahkan bahwa terkait tembusan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, hal ini ia tak mengetahui dan dapat ditanyakan ke pihak sekolah.

Hingga berita diterbitkan, Kepala Disdikbud Yumanidar belum dapat dimintai keterangan terkait adanya sumbangan berkedok pungutan yang jelas dilarang dan diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Diketahui adanya perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Selanjutnya, sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. 

Dikutip dari berbagi sumber, secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Regional Jawa Tengah, Siti Farida angkat bicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banyumas, Jawa Tengah tahun ajaran 2020-2021. 

Siti menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya, Jumat (10/7/2020) lalu. (*)

Penulis: Edriwan


 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pendaki Cilik Asal Cilegon Kembali Pecahkan Rekor

JIka yang Dilantik Tidak Berdasarkan Nilai dan Prestasi, Pemerhati: Assessment Hanya Buang-buang Anggaran Saja!

Viral, Kejadian Memalukan di Gedung DPRD Pekanbaru, Larshen Yunus: Sekwan Harus Bertanggungjawab!

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Tanah Datar

Dalam Menekan Angka Stunting, Kampar Lampaui Target Nasional

NX Max Adventure Dumai Adakan Kegiatan Cinta Lingkungan

Larshen Yunus Minta Jangan Karakter Ala 'Irjen Sambo' Masih Dipertontonkan

Dua Personel Polda Bali Berprestasi Terima Penghargaan Dari Kapolri

Mengimplementasikan Polri Hadir Ditengah Masyarakat, Polres Dumai Adakan Kegiatan Jumat Berkah

SPN Berbagi Berkah Dibulan Ramadhan, Mhd Alfien: Dikhususkan Buat Warga Becak Motor dan Becak Sepeda Dayung

Pegawai Dinsos Kota Tangerang Selatan Menduga Pribadinya akan Dijatuhkan

Klarifikasi Pemilik PAUD di Jakbar yang Diviralkan 'Kedok Prostitusi'

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 201 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 344 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved