• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Musyawarahh Hanya Dihadiri Sekitar 50 Persen Peserta,

Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SDN 003 Bukit Kapur, Bebankan Para Orangtua atau Wali Murid

PantauNews

Selasa, 15 Februari 2022 21:00:52 WIB
Cetak
Foto: Ilustrasi (Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Beredar informasi adanya pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 003 Bukit Kapur Kota Dumai. Surat pemberitahuan dengan Nomor: 002/K-SDN.003/BK/II/2022, yang dikeluarkan oleh Komite SDN 003 Bukit Kapur,tertanggal 10 Februari 2022 ini diberikan kepada seluruh orangtua/wali murid terkait adanya pungutan atau sumbangan.

Adapun isi dalam surat tersebut, menindaklanjuti hasil musyawarah komite bersama orangtua/ wali murid pada hari selasa tanggal 8 Februari 2022 perihal perluasan SDN 003 Bukit Kapur. Selanjutnya, telah disepakati bahwa orangtua/wali murid akan mengganti rugi tanah berukuran kurang lebih 1.326,75 m2 senilai Rp90.000.000.

Didalam surat pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa setelah mendapat sumbangan dari donatur sejumlah Rp13.050.000 maka sisanya Rp76.950.000 yang akan ditalangulangi bersama orangtua/wali murid sejumlah 342 orang, sehingga per orang akan dikenakan Rp225.000. Sesuai kesepakatan jumlah ini akan diangsur menjadi 3 kali pembayaran mulai bulan Februari, Maret dan April, jika diratakan menjadi Rp75.000 per bulan.

TERKAIT
  • Peluncuran Program Guru Penggerak Jadi Fasilitator dan Pendamping dalam Dunia Pendidikan
  • DPR Temukan Anggaran Diklat Rp33 M buat 4 Orang di Kemenag
  • IQRA'

Investigasi awak media, adanya dugaan pemaksaan sepihak oleh oknum sekolah maupun komite. Pantauan dilapangan, banyak sebagian orangtua/wali murid keberatan dengan alasan klasik tak ingin bersuara dan takut nanti adanya intimidasi keanaknya. 

Informasi terangkum, rapat atau musyawarah Komite SDN 003 Bukit Kapur ini tidak dihadiri seluruh para orangtua/wali murid. Dugaan keputusan sepihak dengan sumbangan berkedok pungutan ini, cukup memberatkan beban para orangtua/wali murid. 

Ketika dikonfirmasi Ketua Komite SDN 003 Bukit Kapur Abdi Susilo, membenarkan adanya penarikan dana kepada orangtua/wali murid. Disampaikan lagi, hal ini berdasarkan kesepakatan para orangtua/wali murid.

“Alhamdulilah orangtua/wali murid yang hadir dan sepakat hampir sekitar 50 persen. Musyawarah ini juga dihadir Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi dan beliau mengetahui hal ini,” ucap Abdi Susilo, Selasa (15/2/2022).

Ditambahkan Abdi Susilo, musyawah komite dengan para orangtua/wali murid ini juga dihadirkan oleh pemilik lahan yang akan dijadikan perluasan perkarangan SDN 003 Bukit Kapur. 

Ketika ditanyakan apakah ia (Abdi Susilo, red) mengetahui perbedaan pungutan dengan sumbangan, Ketua Komite SDN 003 Bukit Kapur ini tak dapat menjawab. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, jelas diterangkan, bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan berbagai macam pungutan

Selanjutnya dikonfirmasi Kepala SDN 003 Bukit Kapur Yusrizal, belum dapat dimintai keterangan. Selanjutnya, Abdi Susilo juga menambahkan bahwa terkait tembusan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, hal ini ia tak mengetahui dan dapat ditanyakan ke pihak sekolah.

Hingga berita diterbitkan, Kepala Disdikbud Yumanidar belum dapat dimintai keterangan terkait adanya sumbangan berkedok pungutan yang jelas dilarang dan diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Diketahui adanya perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Selanjutnya, sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. 

Dikutip dari berbagi sumber, secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Regional Jawa Tengah, Siti Farida angkat bicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banyumas, Jawa Tengah tahun ajaran 2020-2021. 

Siti menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya, Jumat (10/7/2020) lalu. (*)

Penulis: Edriwan


 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sah Bercerai, Ustadz Abdul Somad Wajib Nafkahkan Anak Rp5 Juta Perbulan

Moge Tabrak Nenek dan Cucu di Bogor, Satu Tewas, Inilah Kronologisnya

Sumber Pendapatan Daerah Dumai

Prajurit TNI Keliling Kampung Cek Kesehatan Masyarakat Papua

Video Ucapan Anies Baswedan Hebohkan Jagad Maya, Ada Apa dengan Kota Dumai?

Lihat Foto Bugil Tara Basro, Menkominfo: Tak Langgar UU ITE!

Ketum IPPMI M Rafik Apresiasi Kinerja Kanwilkumham Sumbar

Ombudsman Jateng Tinjau Lokasi Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang

Total 313 Unit, 123 Halte di Pekanbaru Rusak Berat

Isu Pemotongan TPP ASN dan PPPK, Kadisdik Riau: Kita Akan Cek dan Tindak Tegas Pelakunya

Tim Gabungan TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Regdam, Masyarakat Peduli Api Lakukan Upaya Pendinginan di Lokasi Karhutla

Kompak, Personel Satgas Yonif 125/Simbisa Panen Cabai Bersama Warga Perbatasan

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1019 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 739 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved