• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News
  • Dumai

Musyawarahh Hanya Dihadiri Sekitar 50 Persen Peserta,

Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SDN 003 Bukit Kapur, Bebankan Para Orangtua atau Wali Murid

PantauNews

Selasa, 15 Februari 2022 21:00:52 WIB
Cetak
Foto: Ilustrasi (Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Beredar informasi adanya pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 003 Bukit Kapur Kota Dumai. Surat pemberitahuan dengan Nomor: 002/K-SDN.003/BK/II/2022, yang dikeluarkan oleh Komite SDN 003 Bukit Kapur,tertanggal 10 Februari 2022 ini diberikan kepada seluruh orangtua/wali murid terkait adanya pungutan atau sumbangan.

Adapun isi dalam surat tersebut, menindaklanjuti hasil musyawarah komite bersama orangtua/ wali murid pada hari selasa tanggal 8 Februari 2022 perihal perluasan SDN 003 Bukit Kapur. Selanjutnya, telah disepakati bahwa orangtua/wali murid akan mengganti rugi tanah berukuran kurang lebih 1.326,75 m2 senilai Rp90.000.000.

Didalam surat pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa setelah mendapat sumbangan dari donatur sejumlah Rp13.050.000 maka sisanya Rp76.950.000 yang akan ditalangulangi bersama orangtua/wali murid sejumlah 342 orang, sehingga per orang akan dikenakan Rp225.000. Sesuai kesepakatan jumlah ini akan diangsur menjadi 3 kali pembayaran mulai bulan Februari, Maret dan April, jika diratakan menjadi Rp75.000 per bulan.

TERKAIT
  • Peluncuran Program Guru Penggerak Jadi Fasilitator dan Pendamping dalam Dunia Pendidikan
  • DPR Temukan Anggaran Diklat Rp33 M buat 4 Orang di Kemenag
  • IQRA'

Investigasi awak media, adanya dugaan pemaksaan sepihak oleh oknum sekolah maupun komite. Pantauan dilapangan, banyak sebagian orangtua/wali murid keberatan dengan alasan klasik tak ingin bersuara dan takut nanti adanya intimidasi keanaknya. 

Informasi terangkum, rapat atau musyawarah Komite SDN 003 Bukit Kapur ini tidak dihadiri seluruh para orangtua/wali murid. Dugaan keputusan sepihak dengan sumbangan berkedok pungutan ini, cukup memberatkan beban para orangtua/wali murid. 

Ketika dikonfirmasi Ketua Komite SDN 003 Bukit Kapur Abdi Susilo, membenarkan adanya penarikan dana kepada orangtua/wali murid. Disampaikan lagi, hal ini berdasarkan kesepakatan para orangtua/wali murid.

“Alhamdulilah orangtua/wali murid yang hadir dan sepakat hampir sekitar 50 persen. Musyawarah ini juga dihadir Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi dan beliau mengetahui hal ini,” ucap Abdi Susilo, Selasa (15/2/2022).

Ditambahkan Abdi Susilo, musyawah komite dengan para orangtua/wali murid ini juga dihadirkan oleh pemilik lahan yang akan dijadikan perluasan perkarangan SDN 003 Bukit Kapur. 

Ketika ditanyakan apakah ia (Abdi Susilo, red) mengetahui perbedaan pungutan dengan sumbangan, Ketua Komite SDN 003 Bukit Kapur ini tak dapat menjawab. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, jelas diterangkan, bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan berbagai macam pungutan

Selanjutnya dikonfirmasi Kepala SDN 003 Bukit Kapur Yusrizal, belum dapat dimintai keterangan. Selanjutnya, Abdi Susilo juga menambahkan bahwa terkait tembusan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, hal ini ia tak mengetahui dan dapat ditanyakan ke pihak sekolah.

Hingga berita diterbitkan, Kepala Disdikbud Yumanidar belum dapat dimintai keterangan terkait adanya sumbangan berkedok pungutan yang jelas dilarang dan diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Diketahui adanya perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Selanjutnya, sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. 

Dikutip dari berbagi sumber, secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Regional Jawa Tengah, Siti Farida angkat bicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banyumas, Jawa Tengah tahun ajaran 2020-2021. 

Siti menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya, Jumat (10/7/2020) lalu. (*)

Penulis: Edriwan


 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

'Muak dengan Sandiwara' 2 Orang Menteri Presiden Jokowi, DPP Pro JARWO Siapkan Laporan ke Mabes Polri

Kilang Meledak dan Terbakar, Berikut Keterangan PT KPI RU Dumai

Cetak 16 Juta Blangko e-KTP, Dirjen Dukcapil: Kalau Mau Cepat, Datang ke Disdukcapil

Reses Perdana Roni Ganda Bakara Disambut Antusias Masyarakat Bukit Timah

Untuk Kebersamaan, Pangdam XVI/Pattimura Usung Program Mutiara Pattimura

PT KPI RU Dumai Dukung Upaya Pemadaman Karhutla di Selingsing

Antisipasi Penyebaran Corona,Seluruh Lurah Dumai Timur adakan Sosialisasi Di Bukit Gelanggang Dumai

Tutup Usia 70 Tahun, Mantan Walikota Pekanbaru Dua Periode Ini Hempuskan Nafas Terakhir

Datangi Kantor Lurah, Peserta Manfaat Minta Diganti Pendamping PKH serta Usut Tindakannya yang Arogan

Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru

Proyek Belasan Miliar Jalan Sudirman Dumai Masih Simpangsiur, Larshen Yunus Minta KPK 'Main-main' ke Dumai

Pemulihan Ekosistem TNTN Dimulai, Danrem 031/WB Tegaskan Peran Strategis TNI dalam Reforestasi

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved