• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

New Normal, Tetap Mengedepankan Pencegahan COVID-19.

Redaksi

Selasa, 26 Mei 2020 19:16:00 WIB
Cetak

 

Jakarta,PantauNews.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan skenario new normal di tengah krisis pandemi COVID-19. Skenario new normal ini berlaku khusus untuk pelaku usaha dan karyawan. Dengan demikian, bisnis diizinkan berjalan kembali namun tetap harus mengedepankan pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam salah satu poin keputusan tersebut, terdapat aturan New Normal bagi karyawan yang bekerja secara shift alias bergantian. Di mana usia 50 tahun ke atas dilarang bekerja secara shift 3 atau dalam arti lain, pekerja di atas 50 tahun ke atas disarankan untuk tetap kerja dari rumah saja (work from home/WFH).

Lalu, bagaimana nasib gaji para pekerja di atas 50 tahun ke atas tersebut?

Menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono, bila pekerja di atas 50 tahun dilarang shift 3 atau tetap WFH maka kemungkinan pegawai itu tidak akan mendapatkan hak harian yang sama dengan pekerja yang kerja ke kantor atau lapangan.

"Di dalam struktur penggajian kan ada uang harian, uang makan, uang transportasi dan ada gaji pokok. Kalau ada yang begitu (pekerja 50 tahun dilarang shift 3) otomatis uang transportasi dan lain-lain itu tidak dibayarkan daripada di-PHK," kata Herman kepada detikcom, Selasa (26/5/2020).

Meski begitu, pekerja yang bekerja ke lapangan belum tentu juga mendapat gaji utuh sebelum pandemi. Sebab, masalah gaji ini dinilai Herman tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing perusahaan tempat karyawan itu bekerja.

"Setiap usaha, setiap perusahaan lain-lain, (Corona) sudah menyentuh secara mendalam kepada seluruh aspek kehidupan, kesehatan, bisnis, semuanya. Maka dari itu, adanya suatu kesepakatan atau kompromi merupakan jalan keluar, kompromi antara pemilik usaha dan karyawan itu penting," tandasnya.


Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani pun berpendapat sama. Menurutnya, soal gaji karyawan, wewenangnya ada pada masing-masing pelaku usaha tersebut. Dilihat pula dari seberapa besar dampak yang ditanggung pelaku usaha tersebut.

"itu kan tergantung perusahaan masing-masing ya, kita tidak bisa mengeneralisasi, jadi tergantung kemampuan perusahaan," kata Shinta.

Salah satunya untuk lini bisnis perhotelan, katanya, untuk lini bisnis ini tentu perlu penyesuaian yang cukup lama. Sebab tak mungkin begitu new normal, orang langsung berbondong-bondong mengisi hotel seperti sebelumnya.

Walaupun new normal misalnya hotel, dia tidak mungkin mendapatkan okupansi yang cukup, pasti karyawan yang dirumahkan itu saya rasa tidak mungkin dipekerjakan kembali seluruhnya, jadi ini tergantung daripada perusahaannya, jenisnya seperti apa, apakah pendapatnya bisa masuk kembali, seperti hotel sih akan makan waktu cukup lama jadi tidak mungkin itu bisa dilakukan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, sejak diserang pandemi tak sedikit pekerja di Indonesia terpaksa dirumahkan (tanpa gaji) hingga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan per 1 Mei 2020 lalu, total pekerja/buruh/tenaga kerja yang dirumahkan dan kena PHK naik menjadi sekitar 1,7 juta orang. Di mana, sebanyak 1.032.160 pekerja di antaranya berasal dari sektor formal dan 314.833 pekerja lainnya berasal dari sektor informal. Adapun jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 1.347.793, sedangkan yang di-PHK mencapai 375.165 pekerja.

Sumber:Detik.com
Editor:Dedi Saputra
 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Eks Lurah Nurseha Beberkan Alasan Inventaris Kantor 'Diboyong' ke Rumahnya

Prihatin Kondisi Pasca Covid-19, Andi Silitongga Berjanji akan Terus Berbuat di Masyarakat

Rasa Prihatin Dampak Covid-19 di Masyarakat, PT DGS Salurkan Bantuan Paket Sembako

Pengurus Pemuda Muhammadiyah Manggarai Barat Gelar Musda Ke-2

Angin Puting Beliung Terjang Dua Desa di Kabupaten Kendal

Camat Periuk H Nanang Kosim Tinjau Wilayah Terdampak Banjir

Corona Ancam Nyawa Manusia, Verdi: Ikuti Arahan dan Anjuran Pemerintah

Kasdim 0510/Trs Tinjau Serbuan Vaksin Kodam Jaya Didesa Pangadegan Kabupaten Tangerang

Gonjong Limo Dumai Berbagi Berkah Takjil Ramadhan

Tuntaskan Tugas, Dansatgas Pengamanan Hari Lahir Pancasila tingkat Nasional di Dumai

Kapolres Dumai Terima Penghargaan Presisi Award, Diberikan Langsung Direktur LEMKAPI

Jalin Silaturahim, Ketua Sahabat Desa Kendal Kunjungi Kades Tanjung Mojo Terpilih

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved