• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

New Normal, Tetap Mengedepankan Pencegahan COVID-19.

Redaksi

Selasa, 26 Mei 2020 19:16:00 WIB
Cetak

 

Jakarta,PantauNews.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan skenario new normal di tengah krisis pandemi COVID-19. Skenario new normal ini berlaku khusus untuk pelaku usaha dan karyawan. Dengan demikian, bisnis diizinkan berjalan kembali namun tetap harus mengedepankan pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam salah satu poin keputusan tersebut, terdapat aturan New Normal bagi karyawan yang bekerja secara shift alias bergantian. Di mana usia 50 tahun ke atas dilarang bekerja secara shift 3 atau dalam arti lain, pekerja di atas 50 tahun ke atas disarankan untuk tetap kerja dari rumah saja (work from home/WFH).

Lalu, bagaimana nasib gaji para pekerja di atas 50 tahun ke atas tersebut?

Menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono, bila pekerja di atas 50 tahun dilarang shift 3 atau tetap WFH maka kemungkinan pegawai itu tidak akan mendapatkan hak harian yang sama dengan pekerja yang kerja ke kantor atau lapangan.

"Di dalam struktur penggajian kan ada uang harian, uang makan, uang transportasi dan ada gaji pokok. Kalau ada yang begitu (pekerja 50 tahun dilarang shift 3) otomatis uang transportasi dan lain-lain itu tidak dibayarkan daripada di-PHK," kata Herman kepada detikcom, Selasa (26/5/2020).

Meski begitu, pekerja yang bekerja ke lapangan belum tentu juga mendapat gaji utuh sebelum pandemi. Sebab, masalah gaji ini dinilai Herman tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing perusahaan tempat karyawan itu bekerja.

"Setiap usaha, setiap perusahaan lain-lain, (Corona) sudah menyentuh secara mendalam kepada seluruh aspek kehidupan, kesehatan, bisnis, semuanya. Maka dari itu, adanya suatu kesepakatan atau kompromi merupakan jalan keluar, kompromi antara pemilik usaha dan karyawan itu penting," tandasnya.


Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani pun berpendapat sama. Menurutnya, soal gaji karyawan, wewenangnya ada pada masing-masing pelaku usaha tersebut. Dilihat pula dari seberapa besar dampak yang ditanggung pelaku usaha tersebut.

"itu kan tergantung perusahaan masing-masing ya, kita tidak bisa mengeneralisasi, jadi tergantung kemampuan perusahaan," kata Shinta.

Salah satunya untuk lini bisnis perhotelan, katanya, untuk lini bisnis ini tentu perlu penyesuaian yang cukup lama. Sebab tak mungkin begitu new normal, orang langsung berbondong-bondong mengisi hotel seperti sebelumnya.

Walaupun new normal misalnya hotel, dia tidak mungkin mendapatkan okupansi yang cukup, pasti karyawan yang dirumahkan itu saya rasa tidak mungkin dipekerjakan kembali seluruhnya, jadi ini tergantung daripada perusahaannya, jenisnya seperti apa, apakah pendapatnya bisa masuk kembali, seperti hotel sih akan makan waktu cukup lama jadi tidak mungkin itu bisa dilakukan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, sejak diserang pandemi tak sedikit pekerja di Indonesia terpaksa dirumahkan (tanpa gaji) hingga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan per 1 Mei 2020 lalu, total pekerja/buruh/tenaga kerja yang dirumahkan dan kena PHK naik menjadi sekitar 1,7 juta orang. Di mana, sebanyak 1.032.160 pekerja di antaranya berasal dari sektor formal dan 314.833 pekerja lainnya berasal dari sektor informal. Adapun jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 1.347.793, sedangkan yang di-PHK mencapai 375.165 pekerja.

Sumber:Detik.com
Editor:Dedi Saputra
 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Mantan Bendahara Bapenda Riau akan Jual Aset untuk Ganti Dana Zakat yang 'Disunat' Rp1,1 Miliar

7 Warga di Meranti Ini Didatangi Polisi, Apa Pasal?

Dua Pengusaha Indonesia Jadi Orang Asing Terkaya di China

Warga:Kami Senang dan Antusias Setelah Menunggu Setahun

Netizen FB Unggah Masih Beroperasinya Kembali Gelper di Pinggiran Kota Dumai

Laksanakan Safari Ramadhan Bersama Panti Asuhan, PT KPI RU Dumai Berikan Santunan Senilai 75 Juta

Ratusan Mahasiswa Meranti Demo Tolak Omnibus Law, Situasi Sempat Memanas

Kunjungan DPD KNPI Riau Ke Negara Jiran Malaysia

LBM PCNU Kabupaten Pelalawan Taja Sidang Bahtsul Masa'il di Desa Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras

Praktisi Media Sesalkan Tindakan Pemilik SPBU Sudirman dan Minta PT Pertamina Turun Tangan

Kapolres Dumai: Penerimaan Seleksi Anggota Polri Gratis

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 365 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 603 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved