• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Proyek Renovasi dan Relokasi Gedung Puskesmas di Rohul Tak Tuntas Tepat Waktu, Kontraktor Didenda

PantauNews

Selasa, 28 Desember 2021 22:21:36 WIB
Cetak

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Tiga proyek renovasi dan relokasi 3 gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Rokan Hulu hingga kini belum selesai dikerjakan. Padahal, sesuai kontrak pengerjaan 3 kegiatan fisik tersebut harusnya kelar paling lambat 17 Desember 2021 lalu.

3 kegiatan renovasi dan relokasi gedung Puskesmas yang belum selesai dikerjakan tersebut masing-masing proyek relokasi puskesmas rambah senilai Rp4.84 miliar dengan kontraktor pelaksana PT Nuansa Bangun Persada.

Kemudian, renovasi Puskesmas Bangun Purba dengan nilai kontrak Rp5.06 miliar dengan kontraktor pelaksana CV Kaisa. Dan renovasi Puskesmas Rokan IV Koto II senilai Rp4.8 miliar dengan kontraktor pelaksana CV Muara Jaya Abadi.

Kepala Dinas Kesehatan Rohul dr.Bambang Triono melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian dr. Parlin Sijabat membenarkan keterlambatan pengerjaan 3 kegiatan fisik tersebut. Namun, pihaknya masih memberikan Penambahan Waktu (addendum) pengerjaan dengan sejumlah ketentuan.

"Iya benar memang ada keterlambatan, rata-rata progres fisiknya baru sekitar 85 persen," cakap, Kadiskes Rohul dr. Bambang Triono melalui Kabid SDK Parlin Sijabat kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (28/12/2021).

Parlin menjelaskan, ketentuan penambahan waktu pengerjaan bagi ketiga proyek tersebut, mengacu regulasi masing-masing Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Perpres 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Permenkeu nomor 243 Tahun 2018.

"Kita beri penambahan waktu 50 hari berlaku sejak tanggal 18 Desember atau 1 hari setelah kontrak berakhir," ujarnya.

Meski diberikan penambahan waktu, kata parlin, sesuai ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2),  penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dan menandatangani perpanjangan waktu kontrak tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).

"Jadi jika nilai kontraknya Rp4.8 miliar dipotong PPn kalikan 1/1000 dendanya perhari sekitar Rp4.4 juta yang diakumulasikan dengan waktu yang dibutuhkan menyelesaikan pengerjaan tersebut dalam batas waktu 50 hari yang kita berikan," tegas Parlin.

Parlin menyatakan, selama masa pengerjaan Diskes Rohul sejatinya intens melakukan pengawasan terhadap pengerjaan 3 proyek tersebut agar dapat terealisasi sesuai target. Bahkan diakuinya, pihak dinas juga telah membuat 2 kali teguran tertulis kepada kontraktor agar penyedia menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

"Ada beberapa alasan keterlambatan yang disampaikan penyedia, pertama pekerjaan disebabkan karena pengerjaan terkendala cuaca dan tingginya curah hujan, sehingga pengerjaan agak terlambat. mereka juga telah melampirkan surat resmi dari BMKG yang menyatakan situasi curah hujan di Kabupaten Rokan Hulu," tuturnya  

Selain cuaca, alasan keterlambatan lain yang disampaikan penyedia, terkait sulitnya mendatangkan pekerja yang kebanyakan didatangkan dari daerah jawa mengingat pemberlakukan PPKM level 4 di sejumlah daerah.

"Dari Juli, Agustus, September rata-rata daerah masih dalam Suasana PPKM level 4. Penyedia beralasan sulit mendapatkan tenaga kerja karena sulitnya mobilisasi pekerja," ujarnya.

"Pertimbangan lain mengapa kita berikan kesempatan tambahan waktu, karena setelah kami tinjau di lapangan, semua bahan baku sudah tersedia, hanya tinggal dipasang. Maka daripada itu kami imbau penyedia segera gesa pengerjaan sebelum 50 hari perpanjangan waktu yang diberikan," tutupnya. (*)


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pengambilan Gelombang ke 2 Non DTKS di Kelurahan Sukajadi

Bupati Rohil Instruksikan DLH dan PU Lakukan Normalisasi Untuk Mengatasi Banjir

Kades Seberida Diduga Terima Suap Terkait Diterbitkannya Sporadik

Kapal Ikan Thailand Masuk Perairan Dumai, Diduga Ilegal Fishing

Muhammad Jufri Nahkodai PWS Dumai, Wali Kota: Jaga Nama Baik Paguyuban

DPC PJS Dumai Akan Menggelar Pengukuhan Pengurus dan Pelatihan Jurnalistik

Fraksi PKB DPRD Kuansing Pertanyakan Kebijakan Bupati

Bupati Rohil Instruksikan DLH dan PU Lakukan Normalisasi Untuk Mengatasi Banjir

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan RSUD Arifin Achmad

Program Jumat Curhat Polsek Rengat Barat Digelar di Kedai Kopi Caghonti

Tunaikan Fungsi Pengawasan, Fraksi PDIP DPRD Dumai Lakukan Tinjauan Beberapa Proyek Fisik

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 254 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved