• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Proyek Renovasi dan Relokasi Gedung Puskesmas di Rohul Tak Tuntas Tepat Waktu, Kontraktor Didenda

PantauNews

Selasa, 28 Desember 2021 22:21:36 WIB
Cetak

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Tiga proyek renovasi dan relokasi 3 gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Rokan Hulu hingga kini belum selesai dikerjakan. Padahal, sesuai kontrak pengerjaan 3 kegiatan fisik tersebut harusnya kelar paling lambat 17 Desember 2021 lalu.

3 kegiatan renovasi dan relokasi gedung Puskesmas yang belum selesai dikerjakan tersebut masing-masing proyek relokasi puskesmas rambah senilai Rp4.84 miliar dengan kontraktor pelaksana PT Nuansa Bangun Persada.

Kemudian, renovasi Puskesmas Bangun Purba dengan nilai kontrak Rp5.06 miliar dengan kontraktor pelaksana CV Kaisa. Dan renovasi Puskesmas Rokan IV Koto II senilai Rp4.8 miliar dengan kontraktor pelaksana CV Muara Jaya Abadi.

Kepala Dinas Kesehatan Rohul dr.Bambang Triono melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian dr. Parlin Sijabat membenarkan keterlambatan pengerjaan 3 kegiatan fisik tersebut. Namun, pihaknya masih memberikan Penambahan Waktu (addendum) pengerjaan dengan sejumlah ketentuan.

"Iya benar memang ada keterlambatan, rata-rata progres fisiknya baru sekitar 85 persen," cakap, Kadiskes Rohul dr. Bambang Triono melalui Kabid SDK Parlin Sijabat kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (28/12/2021).

Parlin menjelaskan, ketentuan penambahan waktu pengerjaan bagi ketiga proyek tersebut, mengacu regulasi masing-masing Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Perpres 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Permenkeu nomor 243 Tahun 2018.

"Kita beri penambahan waktu 50 hari berlaku sejak tanggal 18 Desember atau 1 hari setelah kontrak berakhir," ujarnya.

Meski diberikan penambahan waktu, kata parlin, sesuai ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2),  penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dan menandatangani perpanjangan waktu kontrak tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).

"Jadi jika nilai kontraknya Rp4.8 miliar dipotong PPn kalikan 1/1000 dendanya perhari sekitar Rp4.4 juta yang diakumulasikan dengan waktu yang dibutuhkan menyelesaikan pengerjaan tersebut dalam batas waktu 50 hari yang kita berikan," tegas Parlin.

Parlin menyatakan, selama masa pengerjaan Diskes Rohul sejatinya intens melakukan pengawasan terhadap pengerjaan 3 proyek tersebut agar dapat terealisasi sesuai target. Bahkan diakuinya, pihak dinas juga telah membuat 2 kali teguran tertulis kepada kontraktor agar penyedia menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

"Ada beberapa alasan keterlambatan yang disampaikan penyedia, pertama pekerjaan disebabkan karena pengerjaan terkendala cuaca dan tingginya curah hujan, sehingga pengerjaan agak terlambat. mereka juga telah melampirkan surat resmi dari BMKG yang menyatakan situasi curah hujan di Kabupaten Rokan Hulu," tuturnya  

Selain cuaca, alasan keterlambatan lain yang disampaikan penyedia, terkait sulitnya mendatangkan pekerja yang kebanyakan didatangkan dari daerah jawa mengingat pemberlakukan PPKM level 4 di sejumlah daerah.

"Dari Juli, Agustus, September rata-rata daerah masih dalam Suasana PPKM level 4. Penyedia beralasan sulit mendapatkan tenaga kerja karena sulitnya mobilisasi pekerja," ujarnya.

"Pertimbangan lain mengapa kita berikan kesempatan tambahan waktu, karena setelah kami tinjau di lapangan, semua bahan baku sudah tersedia, hanya tinggal dipasang. Maka daripada itu kami imbau penyedia segera gesa pengerjaan sebelum 50 hari perpanjangan waktu yang diberikan," tutupnya. (*)


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

NasDem Berikan Sinyal di Pilkada Dumai, Paisal - Amris Optimis Kantongi SK DPP PPP

Kejati Riau Usut Pengadaan Mobil Dinas Rp1,3 Miliar di Dumai

Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L: Sudah Ditindaklanjuti dan Segera Akan Disidangkan

Iptu Gia Ginting: Saya Netral, Saya Berada Ditengah, Tidak Memihak

Wali Kota Dumai Buka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Dan Rembuk Stunting

Polda Riau Gelar Sholat Idul Adha 1443 H Bersama Masyarakat, 207 Hewan Qurban Didistribusikan

Mukhtar Siap Menjadi Garda Terdepan pada Pemilu 2024 Mendatang

Minyak Goreng Masih Langka, DPRD Riau Desak Polri Sidak ke Pabrik-pabrik

BLT Warga Pekanbaru Terdampak Covid-19 Dipotong Rp50 Ribu, Ini Kata Pemprov Riau

Kunjungi Lokasi Isoter, Wakapolri Semangati Pasien Rawat

19 Kelompok Tani Pola Kemitraan PT SAI Sebagai Syarat Pengajuan HGU 2 Diduga Sarat Pencitraan

Ketua DPK ALUN Edriwan: Kepala BPN Dumai Terkesan Sombong dan Tidak Kooperatif

Terkini +INDEKS

Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi

24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Cari Pengalaman dan Harumkan Nama Kampus, Mahasiswa STAI Ar-Ridho Ikuti KKN Internasional KIPSM 2026 di Malaysia
18 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved