• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Kades Seberida Diduga Terima Suap Terkait Diterbitkannya Sporadik

PantauNews

Senin, 09 Januari 2023 19:18:45 WIB
Cetak
Foto Ilustrasi

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau, Ria Saprina diduga menerima suap (imbalan-red) dari seseorang (kelompok) berupa uang.

Ria Saprina, Kades Seberida yang baru menjabat dua tahun berjalan ini, terpilih pada Pilkades serentak 2021 lalu.

Informasi yang diterima media ini serta dari hasil investigasi dilapangan belakangan ini tepatnya pada akhir tahun 2022 kemarin, diduga nilai suap yang diterima Kades Seberida sebesar Rp100 juta.

Konon kabarnya, uang itu diterima Ria Saprina setelah yang bersangkutan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tanah atau Sporasik.

Kuat dugaan, Ria Saprina terlibat didalam dikeluarkannya plang nama tentang dilarangnya setiap kenderaan angkutan buah kelapa sawit (TBS) yang akan keluar masuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang beroperasi diwilayah Desa Seberida.

Yang mana, di plang tersebut bertuliskan dilarang melintas bagi armada milik PT NHR, kecuali warga sekitar. Dituliskan dalam plang itu, sesuai SKGR/Sporadik yang telah dikeluarkan oleh Desa Seberida. Bahwa tanah/lahan ini milik Hendry Wijaya.

Kades Seberida Ria Saprina ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya belum lama ini suara diujung teleponnya tidak begitu jelas, sehingga apa yang dia sampaikan tidak bisa didengar dengan pasti.

Kemudian coba dihubungi kembali tidak diangkat. Meski dihubungi berkali-kali dan nomornya aktif, terdengar kring, tapi tidak diangkat.

Melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Ria Saprina menjawab seperti ini "Mohon maaf pak. Saya tidak ikut campur masalah NHR pak. Karena itu internal mereka. Sekali lagi saya mohon, saya tidak ikut campur. Mohon untuk pengertiannya". 

Ketika kembali ditanyakan apakah dirinya ada menerima imbalan atau gratifikasi diterbitkannya SKGR Tanah atau Sporadik, Ria Saprina tidak mau menjawabnya.

Ini yang dijawab Ria Saprina lewat pesan singkat WhatsApp, "Saya cuman tidak ingin terlibat dengan urusan internal NHR pak. Mohon dengan sangat pengertian bapak. Saya susun jari sepuluh untuk pengertian bapak. Dengan hormat. Mohon maaf".

Merasa kurang atas jawaban Kades Seberida Ria Saprina, media ini coba menanyakan perihal ada atau tidak menerima imbalan/gratifikasi berupa uang, sebagaimana isu tersebut diterima media ini, lagi-lagi jawaban Ria Saprina lewat tulisan (WA) terkesan memelas memohon maaf kepada media ini.

"Bismillah... Mohon maaf saya tidak melakukan hal-hal seperti itu.  Dan sekali lagi saya sampaikan dengan segala hormat, saya tidak ingin ikut campur urusan NHR. Silahkan bapak tanya kuasa hukumnya. Mohon dengan sangat pengertian bapak yang terhormat," kata Ria Saprina.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Batang Gansal, Sudarman kepada media ini mengatakan sudah mengkonfirmasi Kades Seberida Ria Saprina via telepon. 

"Ternyata beliau tidak ada menerima imbalan. Mengenai Sporadik yang dikeluarkan Desa Seberida sudah sesuai prosedur. Jadi, beliau sekali lagi menyatakan tidak ada menerima imbalan," jelas Sudarman.

Sebagai informasi tambahan, memiliki surat Sporadik adalah sebuah dokumen penting guna mengukuhkan kepemilikan hak atas tanah.

Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenal satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal.

Selain itu, Sporadik juga diaebut sebagai layanan surat keterangan dari desa/kelurahan (Sporadik) untuk pengajuan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atau dengan kata lain, Sporadik itu yakni Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

Surat (Sporadik) ini dibuat oleh pemohon pendaftaran tanah secara pribadi dengan diketahui oleh Lurah atau Kades setempat.

Sengketa tanah bisa terjadi ketika ada dua orang atau lebih yang merasa menjadi pemilik dari tanah. (stone)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Peresmian dan Doa Bersama atas Sumur Wakaf dari Pewakif ACT Duri

Warga Kelurahan Kampung Baru Sambut Hangat Reses Yanti Komala

PLN UP 3 Rengat Padamkan Listrik Sementara

Berbagi Kasih pada Masyarakat Yang Membutuhkan, Ini Yang Dilakukan Aliansi Media Indonesia (AMI)

Ketua DPD LSM LPK Riau Miswan Minta Jaksa dan Hakim Rohul Berikan Efek Jera Kepada Kades Teluk Aur

Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPD Partai Ummat Pekanbaru, 9 DPC Kritisi Kepemimpinan Arwen

Gandeng YBM, PLN UP3 Rengat Gelar Khitanan Massal dan Santuni Kaum Duafa

Wakapolda Riau Pimpin Upacara Penutupan Pelatihan Tim RAGA Gelombang Kedua di SPN Polda Riau

Fun Run Kota Dumai Resmi Dilepas Kapolda Riau

Polres Dumai Beserta Polsek Jajaran Bagikan Paket Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Banjir Rob

Tanpa Menggunakan APBD, Bupati Rohil Yakinkan PHR Bangun Jalan Lintas Kubu

BKD Riau Fokus Selesaikan Seleksi CPNS 2019

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 369 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 606 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved