• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Kades Seberida Diduga Terima Suap Terkait Diterbitkannya Sporadik

PantauNews

Senin, 09 Januari 2023 19:18:45 WIB
Cetak
Foto Ilustrasi

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau, Ria Saprina diduga menerima suap (imbalan-red) dari seseorang (kelompok) berupa uang.

Ria Saprina, Kades Seberida yang baru menjabat dua tahun berjalan ini, terpilih pada Pilkades serentak 2021 lalu.

Informasi yang diterima media ini serta dari hasil investigasi dilapangan belakangan ini tepatnya pada akhir tahun 2022 kemarin, diduga nilai suap yang diterima Kades Seberida sebesar Rp100 juta.

Konon kabarnya, uang itu diterima Ria Saprina setelah yang bersangkutan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tanah atau Sporasik.

Kuat dugaan, Ria Saprina terlibat didalam dikeluarkannya plang nama tentang dilarangnya setiap kenderaan angkutan buah kelapa sawit (TBS) yang akan keluar masuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang beroperasi diwilayah Desa Seberida.

Yang mana, di plang tersebut bertuliskan dilarang melintas bagi armada milik PT NHR, kecuali warga sekitar. Dituliskan dalam plang itu, sesuai SKGR/Sporadik yang telah dikeluarkan oleh Desa Seberida. Bahwa tanah/lahan ini milik Hendry Wijaya.

Kades Seberida Ria Saprina ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya belum lama ini suara diujung teleponnya tidak begitu jelas, sehingga apa yang dia sampaikan tidak bisa didengar dengan pasti.

Kemudian coba dihubungi kembali tidak diangkat. Meski dihubungi berkali-kali dan nomornya aktif, terdengar kring, tapi tidak diangkat.

Melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Ria Saprina menjawab seperti ini "Mohon maaf pak. Saya tidak ikut campur masalah NHR pak. Karena itu internal mereka. Sekali lagi saya mohon, saya tidak ikut campur. Mohon untuk pengertiannya". 

Ketika kembali ditanyakan apakah dirinya ada menerima imbalan atau gratifikasi diterbitkannya SKGR Tanah atau Sporadik, Ria Saprina tidak mau menjawabnya.

Ini yang dijawab Ria Saprina lewat pesan singkat WhatsApp, "Saya cuman tidak ingin terlibat dengan urusan internal NHR pak. Mohon dengan sangat pengertian bapak. Saya susun jari sepuluh untuk pengertian bapak. Dengan hormat. Mohon maaf".

Merasa kurang atas jawaban Kades Seberida Ria Saprina, media ini coba menanyakan perihal ada atau tidak menerima imbalan/gratifikasi berupa uang, sebagaimana isu tersebut diterima media ini, lagi-lagi jawaban Ria Saprina lewat tulisan (WA) terkesan memelas memohon maaf kepada media ini.

"Bismillah... Mohon maaf saya tidak melakukan hal-hal seperti itu.  Dan sekali lagi saya sampaikan dengan segala hormat, saya tidak ingin ikut campur urusan NHR. Silahkan bapak tanya kuasa hukumnya. Mohon dengan sangat pengertian bapak yang terhormat," kata Ria Saprina.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Batang Gansal, Sudarman kepada media ini mengatakan sudah mengkonfirmasi Kades Seberida Ria Saprina via telepon. 

"Ternyata beliau tidak ada menerima imbalan. Mengenai Sporadik yang dikeluarkan Desa Seberida sudah sesuai prosedur. Jadi, beliau sekali lagi menyatakan tidak ada menerima imbalan," jelas Sudarman.

Sebagai informasi tambahan, memiliki surat Sporadik adalah sebuah dokumen penting guna mengukuhkan kepemilikan hak atas tanah.

Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenal satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal.

Selain itu, Sporadik juga diaebut sebagai layanan surat keterangan dari desa/kelurahan (Sporadik) untuk pengajuan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atau dengan kata lain, Sporadik itu yakni Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

Surat (Sporadik) ini dibuat oleh pemohon pendaftaran tanah secara pribadi dengan diketahui oleh Lurah atau Kades setempat.

Sengketa tanah bisa terjadi ketika ada dua orang atau lebih yang merasa menjadi pemilik dari tanah. (stone)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Upaya Mengamankan Asset, PT KPI - RU II Bersama Kejari Sosialisasikan Batas Tanah Pertamina

PT Pelindo Duduki Peringkat Kedua Perlombaan Borgol dan Tongkat Polri

Program Peduli kepada Masyarakat Kurang Mampu Merupakan Program DPD PWRI Riau

DPRD Tak Membahas LKPJ Anggaran 2020, APBD Inhu Bermasalah

Bawaslu RI: Menghalangi Tugas Pengawas Pemilu Bisa Dipidana

Malam Ini, DPRD Riau Paripurna AKD Periode 2019-2024

Susunan Fraksi DPRD Kota Dumai Disampaikan Ketua DPRD, H. Johannes MP Tetelepta

Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap Kiriman dari Pelalawan dan Inhu

Rikky Andesma: Semoga Banyak Iven Sepakbola di Kota Dumai

Bantu Masyarakat Jelang Idul Fitri, Apical Group Gelar Bazaar Ramadan

Seluruh Petugas Rutan Kelas IIB Dumai Laksanakan Pemeriksaan Rapid Antigen

Warga Rengat dan Personel Polres Inhu Terima Daging Qurban

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved