Kades Seberida Diduga Terima Suap Terkait Diterbitkannya Sporadik
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau, Ria Saprina diduga menerima suap (imbalan-red) dari seseorang (kelompok) berupa uang.
Ria Saprina, Kades Seberida yang baru menjabat dua tahun berjalan ini, terpilih pada Pilkades serentak 2021 lalu.
Informasi yang diterima media ini serta dari hasil investigasi dilapangan belakangan ini tepatnya pada akhir tahun 2022 kemarin, diduga nilai suap yang diterima Kades Seberida sebesar Rp100 juta.
Konon kabarnya, uang itu diterima Ria Saprina setelah yang bersangkutan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tanah atau Sporasik.
Kuat dugaan, Ria Saprina terlibat didalam dikeluarkannya plang nama tentang dilarangnya setiap kenderaan angkutan buah kelapa sawit (TBS) yang akan keluar masuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) yang beroperasi diwilayah Desa Seberida.
Yang mana, di plang tersebut bertuliskan dilarang melintas bagi armada milik PT NHR, kecuali warga sekitar. Dituliskan dalam plang itu, sesuai SKGR/Sporadik yang telah dikeluarkan oleh Desa Seberida. Bahwa tanah/lahan ini milik Hendry Wijaya.
Kades Seberida Ria Saprina ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya belum lama ini suara diujung teleponnya tidak begitu jelas, sehingga apa yang dia sampaikan tidak bisa didengar dengan pasti.
Kemudian coba dihubungi kembali tidak diangkat. Meski dihubungi berkali-kali dan nomornya aktif, terdengar kring, tapi tidak diangkat.
Melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Ria Saprina menjawab seperti ini "Mohon maaf pak. Saya tidak ikut campur masalah NHR pak. Karena itu internal mereka. Sekali lagi saya mohon, saya tidak ikut campur. Mohon untuk pengertiannya".
Ketika kembali ditanyakan apakah dirinya ada menerima imbalan atau gratifikasi diterbitkannya SKGR Tanah atau Sporadik, Ria Saprina tidak mau menjawabnya.
Ini yang dijawab Ria Saprina lewat pesan singkat WhatsApp, "Saya cuman tidak ingin terlibat dengan urusan internal NHR pak. Mohon dengan sangat pengertian bapak. Saya susun jari sepuluh untuk pengertian bapak. Dengan hormat. Mohon maaf".
Merasa kurang atas jawaban Kades Seberida Ria Saprina, media ini coba menanyakan perihal ada atau tidak menerima imbalan/gratifikasi berupa uang, sebagaimana isu tersebut diterima media ini, lagi-lagi jawaban Ria Saprina lewat tulisan (WA) terkesan memelas memohon maaf kepada media ini.
"Bismillah... Mohon maaf saya tidak melakukan hal-hal seperti itu. Dan sekali lagi saya sampaikan dengan segala hormat, saya tidak ingin ikut campur urusan NHR. Silahkan bapak tanya kuasa hukumnya. Mohon dengan sangat pengertian bapak yang terhormat," kata Ria Saprina.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Batang Gansal, Sudarman kepada media ini mengatakan sudah mengkonfirmasi Kades Seberida Ria Saprina via telepon.
"Ternyata beliau tidak ada menerima imbalan. Mengenai Sporadik yang dikeluarkan Desa Seberida sudah sesuai prosedur. Jadi, beliau sekali lagi menyatakan tidak ada menerima imbalan," jelas Sudarman.
Sebagai informasi tambahan, memiliki surat Sporadik adalah sebuah dokumen penting guna mengukuhkan kepemilikan hak atas tanah.
Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenal satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal.
Selain itu, Sporadik juga diaebut sebagai layanan surat keterangan dari desa/kelurahan (Sporadik) untuk pengajuan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atau dengan kata lain, Sporadik itu yakni Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Surat (Sporadik) ini dibuat oleh pemohon pendaftaran tanah secara pribadi dengan diketahui oleh Lurah atau Kades setempat.
Sengketa tanah bisa terjadi ketika ada dua orang atau lebih yang merasa menjadi pemilik dari tanah. (stone)


Berita Lainnya
Berprestasi atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan, Kapolsek Rengat Barat Terima Penghargaan
Dihadiri Wabup, Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna PAW Anggota Fraksi PAN, Jabatan H Abu Bakar
Kesetrum Listrik, Tubuh Kuli Bangunan Ini Menghitam Terbakar
PC Ansor Dan Banser Kabupaten Pelalawan Sukses Menyelenggarakan DTD Angkatan VIII
Buka Bersama Menteri LHK dan Ketum Santan NU Meriah Serta Khidmat
Besok, Pendaftaran Asesmen JPT Pratama Pemprov Riau Dibuka
Gubri Resmikan Ruangan ICU dan Isolasi Covid-19 RS Pertamina Dumai
Pemerintah Dumai bersama TNI dan Polri menggelar Apel Akbar Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla
Semangat Goro Kelurahan Bagan Besar Timur, Kebersamaan Babinsa dengan Masyarakat
Babinsa Kelurahan Mundam Sertu Ramli Laksanakan Sosialisasi Pentingnya Gunakan Masker
Polsek Tanah Putih Rohil Kawal Pendistribusi Vaksin Sinovac ke Puskesmas
Ketua DPRD Rohul Sorot Pelayanan PDAM Pada Sidang Paripurna Hasil Reses Dewan Tahun 2022