Korban Meninggal Erupsi Gunung Semeru Bertambah Jadi 14 Orang

LUMAJANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyebut korban akibat erupsi/awan panas guguran Gunung Semeru kembali bertambah. Hingga pukul 15.30 WIB, ada 14 korban meninggal dunia.
"Sampai saat ini ada 14 orang meninggal dunia, tambah satu dari sejam tadi. Berapa-berapanya kira-kira masih kita cari terus, kita kerahkan kemampuan yang ada," kata Suharyanto dalam Konferensi Pers bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Stadion Pasirian, Lumajang, Minggu (5/12/21).
Suharyanto mengatakan, jumlah warga yang mengungsi sampai pukul 15.30 WIB sebanyak 1.300-an orang. Untuk lokasi pengungsi tersebar di beberapa titik.
"Untuk pengungsi kami pastikan kebutuhan dasarnya terpenuhi, tempatnnya juga," imbuhnya.
Mantan Pangdam V Brawijaya ini menyebut, Panglima TNI telah menyiapkan tempat pengungsian lainnya, yakni di Batalyon 27.
"Di sana ada tempat aula yang representatif, nanti sekelompok pengungsi yang kampungnya tertimbun akan direlokasi ke sana. Selain itu, kami terus mencari kelompok pengungsi yang terisolir, apakah ada yang meninggal atau tidak," bebernya.
Suharyanto menambahkan, penanganan yang dilakukan oleh seluruh stakeholder diharapkan mampu mempercepat proses evakuasi.
"BNPB juga membantu mengerahkan makanan siap saji, selimut, matras, tenda, kebutuhan dasar pengungsi kami prioritaskan. Agar mereka tidak mendapat kesulitan makan dan minum juga kebutuhan dasar lainnya. Kami mohon doanya dari awak media," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
REKRUTMEN || KOMUNIKASI POLITIK
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
Mewabahnya Virus Covid-19 Diseluruh Negara, Dampaknya Pada Sektor Perekonomian
Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers
Syamsuar Selamatkan 'Nyawa Nelayan' Kecil
Saan Mustopa: Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Berpotensi Molor
Proses Tahapan Pemilu Awal Menuju Indonesia Maju
PONDASI || DISIPLIN KERJA
Pastikan Kita Punya Urgensi dan Alasan Kuat Mengubah Sistem Pemilu
Menyoal Pemecatan Muhamat Marasabessy: Pentingnya Keadilan dan Transparansi
Obstruction of Press Freedom
Tidak Ada Norma Hukum yang Mengatur Batasan Waktu Maksimal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah