• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News
  • Dumai

Sudah Hampir 3 Bulan Keluar Putusan MA,

Detik Ini, PT Toyota Agung Autamall Dumai Masih Belum Penuhi Hak Pesangon Prayogie Dhanny Syafutra

PantauNews

Rabu, 17 November 2021 23:31:01 WIB
Cetak
Dealer PT Toyota Agung Automall Cabang Dumai (Foto: Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu mengatur beberapa ketentuan, salah satunya ancaman pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon kepada buruh.

Dalam UU Ciptaker, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1, Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Kali ini, kasus yang menimpa mantan karyawan PT Toyota Agung Automall (TAA) Cabang Dumai, Prayogie Dhanny Syafutra telah memenangi perkara gugutan yang resmi dikeluarkan oleh Mahmakah Agung, tertanggal 24 Mei 2021.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor  525 K/Pdt.Sus-PHI/2021, terkait perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial telah memutuskan PT Toyota Agung Autamall Cabang Dumai untuk melakukan pembayaran sebesar Rp35.896.709,5 (tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah lima puluh sen).

Diketahui, Prayogie Dhanny Syafutra yang telah mengabdi di PT TAA selama 6 tahun 8 bulan ini dengan jabatan Salesman, diduga pihak perusahaan melakukan sepihak dan memaksa menandatangani surat pengunduran diri.

“Ada yang aneh, Surat Peringatan (SP) diberikan dalam waktu yang cukup singkat yakni SP I, SP II dan SP III diberikan dengan jedah waktu satu bulan. Uniknya, saya dipaksa untuk menandatangi surat pengunduran diri,” ungkap Eks Karyawan PT TAA yang kerap dipanggil Ogick ini, Rabu (17/11/21).

Ditambahkan Ogick, ada dugaan upaya ‘membuang’ karyawan seenaknya saja serta menghindari pembayaran pesangon. Upaya perlawanan untuk melakukan gugatan ke Mahmakah Agung yang cukup panjang serta melelahkan  ini dalam rangka memperjuangkan hak haknya selama bekerja, akhirnya membuahkan hasil.

“Saya heran, kenapa sampai detik ini pihak perusahaan belum membayarkan pesangon dan yang diputuskan MA, bukanlah nilainya sangat besar,” ucap Ogick lemas.

Ogick yang didampingi Kuasa Hukum Eko Saputra SH, Advokat Kantor E.K.S & Patners ini telah menerima hasil putusan MA sekitar pada bulan Agustus 2021 lalu. Selanjutnya, ia dan kuasa hukumnya telah berupaya mendatangi ke Kantor Main Dealer TAA yang beralamat di Jalan Ratu Sima (Kelakap 7), namun ada dugaan upaya pihak perusahaan menghindar dari kewajibannya membayarkan pesangon.

“Kita sudah datang baik-baik, namun sampai detik ini tampaknya pihak perusahaan ‘main lempar bola’. Apakah Putusan MA ini tidak sah?, tukas Ogick seraya bertanya.

Ketika dikonfirmasi pihak perusahan Ariva, ia sebelumnya mengatakan bahwa dapat menghubungi kuasa hukum PT TAA Cabang Dumai.

“Maaf sebelumnya, silahkan hubungi pengacara kita,” ucap Ariva waktu itu.

Tampaknya, pihak PT TAA Cabang Dumai tidak mau memberikan keterangan alasan belum menunaikan kewajiban membayar pesangon kepada Ogick. Awak media yang mencoba berkomunikasi dengan pihak pengacara PT Toyota Agung Autamall yakni M A Rauf, juga tampaknya kurang memberikan jawaban memuaskan.

“Kita masih keberatan dengan pertimbangan hakim yang salah. Ikuti saja prosesnya melalui jalur hukum,” jawab M A Rauf via WhatsApp.

Ketika ditanyakan, apakah pihak PT TAA akan menempuh jalur hukum terkait putusan MA. Tampaknya Advokat muda ini, tidak memberikan komentar dan awak media mencoba berkali kali melakukan konfirmasi sambungan seluler, namun tidak digubris. (*)

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kadisdik Riau Di Minta Non Aktip Kepsek SMK N 2 Dumai.

Panitia Pilkades Ranca Kalapa: Tak Terdaftar di DPT Tak Bisa Memilih

Perhatian Lingkungan Sekitar, PT Pelindo Dumai Bantu Bahan Baku Disinfektan

Terkait Aksi Mogok Kerja Sejumlah dokter, Aci: Itu Bentuk Aspirasi dalam Mengoptimalisasi Pelayanan RSUD Dumai

Polisi: Asisten Dokter Korban Perkosaan Dicekoki Miras hingga Tak Sadar Diri

Kaca Mobil Nasabah Bank di Pelalawan Dipecahkan Komplotan Maling, 3 Pelaku Diamankan Polda Riau

Jokowi Digugat ke MA karena Naikkan Tarif BPJS 100 Persen

Pemerintah Resmi Terbitkan Izin Vaksin Untuk Anak-Anak

Jalin Komunikasi Politik, Rekom DPP kepada Nita Ariani Sudah 'Didepan Mata'

DPRD Kota Tangerang Serahkan Rekomendasi LKPj Walikota

AWDI Apresiasi Terselenggaranya Konsolidasi Badan Eksekutif Muda Kota Tangerang

Begini Serunya Hunting Foto Gerhana Matahari di Siak Bareng PFI Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved