• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Sudah Hampir 3 Bulan Keluar Putusan MA,

Detik Ini, PT Toyota Agung Autamall Dumai Masih Belum Penuhi Hak Pesangon Prayogie Dhanny Syafutra

PantauNews

Rabu, 17 November 2021 23:31:01 WIB
Cetak
Dealer PT Toyota Agung Automall Cabang Dumai (Foto: Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu mengatur beberapa ketentuan, salah satunya ancaman pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon kepada buruh.

Dalam UU Ciptaker, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1, Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Kali ini, kasus yang menimpa mantan karyawan PT Toyota Agung Automall (TAA) Cabang Dumai, Prayogie Dhanny Syafutra telah memenangi perkara gugutan yang resmi dikeluarkan oleh Mahmakah Agung, tertanggal 24 Mei 2021.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor  525 K/Pdt.Sus-PHI/2021, terkait perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial telah memutuskan PT Toyota Agung Autamall Cabang Dumai untuk melakukan pembayaran sebesar Rp35.896.709,5 (tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah lima puluh sen).

Diketahui, Prayogie Dhanny Syafutra yang telah mengabdi di PT TAA selama 6 tahun 8 bulan ini dengan jabatan Salesman, diduga pihak perusahaan melakukan sepihak dan memaksa menandatangani surat pengunduran diri.

“Ada yang aneh, Surat Peringatan (SP) diberikan dalam waktu yang cukup singkat yakni SP I, SP II dan SP III diberikan dengan jedah waktu satu bulan. Uniknya, saya dipaksa untuk menandatangi surat pengunduran diri,” ungkap Eks Karyawan PT TAA yang kerap dipanggil Ogick ini, Rabu (17/11/21).

Ditambahkan Ogick, ada dugaan upaya ‘membuang’ karyawan seenaknya saja serta menghindari pembayaran pesangon. Upaya perlawanan untuk melakukan gugatan ke Mahmakah Agung yang cukup panjang serta melelahkan  ini dalam rangka memperjuangkan hak haknya selama bekerja, akhirnya membuahkan hasil.

“Saya heran, kenapa sampai detik ini pihak perusahaan belum membayarkan pesangon dan yang diputuskan MA, bukanlah nilainya sangat besar,” ucap Ogick lemas.

Ogick yang didampingi Kuasa Hukum Eko Saputra SH, Advokat Kantor E.K.S & Patners ini telah menerima hasil putusan MA sekitar pada bulan Agustus 2021 lalu. Selanjutnya, ia dan kuasa hukumnya telah berupaya mendatangi ke Kantor Main Dealer TAA yang beralamat di Jalan Ratu Sima (Kelakap 7), namun ada dugaan upaya pihak perusahaan menghindar dari kewajibannya membayarkan pesangon.

“Kita sudah datang baik-baik, namun sampai detik ini tampaknya pihak perusahaan ‘main lempar bola’. Apakah Putusan MA ini tidak sah?, tukas Ogick seraya bertanya.

Ketika dikonfirmasi pihak perusahan Ariva, ia sebelumnya mengatakan bahwa dapat menghubungi kuasa hukum PT TAA Cabang Dumai.

“Maaf sebelumnya, silahkan hubungi pengacara kita,” ucap Ariva waktu itu.

Tampaknya, pihak PT TAA Cabang Dumai tidak mau memberikan keterangan alasan belum menunaikan kewajiban membayar pesangon kepada Ogick. Awak media yang mencoba berkomunikasi dengan pihak pengacara PT Toyota Agung Autamall yakni M A Rauf, juga tampaknya kurang memberikan jawaban memuaskan.

“Kita masih keberatan dengan pertimbangan hakim yang salah. Ikuti saja prosesnya melalui jalur hukum,” jawab M A Rauf via WhatsApp.

Ketika ditanyakan, apakah pihak PT TAA akan menempuh jalur hukum terkait putusan MA. Tampaknya Advokat muda ini, tidak memberikan komentar dan awak media mencoba berkali kali melakukan konfirmasi sambungan seluler, namun tidak digubris. (*)

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

1.600 Vaksin Covid-19 Tiba di Labuan Bajo

Tanpa Walikota , Dumai Expo 2019 Resmi Ditutup Asisten III Setda Dumai

Festival Lampu Colok se-Kota Dumai Tahun 2023, Dibuka Resmi Wali Kota H. Paisal

BNN Dumai Adakan Audensi Tentang Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Syafruddin Resmi Dilantik Sebagai MEN PAN-RB

Bupati Matim Sebut Pemkab Telah Siapkan 10 Ribu Dosis Vaksin Booster

SB-TEKAL Laksanakan Rakernas, Ismunandar : Wadah Perjuangan Aspirasi Buruh Tetap Tajam dan Berwibawa

Dugaan Penipuan Jual Beli Proyek di RSUD Dumai Semakin Terkuak, Kabarnya Oknum Merupakan Kerabat Walikota

PJC Kembali Adakan Pelatihan Jurnalis Tingkat Pempred Se Riau

Pemasangan Rambu Satu Arah, Dishub Dumai: Masih Uji Coba dan Belum Memiliki Sanksi

Tuntaskan Tugas, Dansatgas Pengamanan Hari Lahir Pancasila tingkat Nasional di Dumai

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 661 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1187 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved