• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Sudah Hampir 3 Bulan Keluar Putusan MA,

Detik Ini, PT Toyota Agung Autamall Dumai Masih Belum Penuhi Hak Pesangon Prayogie Dhanny Syafutra

PantauNews

Rabu, 17 November 2021 23:31:01 WIB
Cetak
Dealer PT Toyota Agung Automall Cabang Dumai (Foto: Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu mengatur beberapa ketentuan, salah satunya ancaman pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon kepada buruh.

Dalam UU Ciptaker, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1, Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Kali ini, kasus yang menimpa mantan karyawan PT Toyota Agung Automall (TAA) Cabang Dumai, Prayogie Dhanny Syafutra telah memenangi perkara gugutan yang resmi dikeluarkan oleh Mahmakah Agung, tertanggal 24 Mei 2021.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor  525 K/Pdt.Sus-PHI/2021, terkait perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial telah memutuskan PT Toyota Agung Autamall Cabang Dumai untuk melakukan pembayaran sebesar Rp35.896.709,5 (tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah lima puluh sen).

Diketahui, Prayogie Dhanny Syafutra yang telah mengabdi di PT TAA selama 6 tahun 8 bulan ini dengan jabatan Salesman, diduga pihak perusahaan melakukan sepihak dan memaksa menandatangani surat pengunduran diri.

“Ada yang aneh, Surat Peringatan (SP) diberikan dalam waktu yang cukup singkat yakni SP I, SP II dan SP III diberikan dengan jedah waktu satu bulan. Uniknya, saya dipaksa untuk menandatangi surat pengunduran diri,” ungkap Eks Karyawan PT TAA yang kerap dipanggil Ogick ini, Rabu (17/11/21).

Ditambahkan Ogick, ada dugaan upaya ‘membuang’ karyawan seenaknya saja serta menghindari pembayaran pesangon. Upaya perlawanan untuk melakukan gugatan ke Mahmakah Agung yang cukup panjang serta melelahkan  ini dalam rangka memperjuangkan hak haknya selama bekerja, akhirnya membuahkan hasil.

“Saya heran, kenapa sampai detik ini pihak perusahaan belum membayarkan pesangon dan yang diputuskan MA, bukanlah nilainya sangat besar,” ucap Ogick lemas.

Ogick yang didampingi Kuasa Hukum Eko Saputra SH, Advokat Kantor E.K.S & Patners ini telah menerima hasil putusan MA sekitar pada bulan Agustus 2021 lalu. Selanjutnya, ia dan kuasa hukumnya telah berupaya mendatangi ke Kantor Main Dealer TAA yang beralamat di Jalan Ratu Sima (Kelakap 7), namun ada dugaan upaya pihak perusahaan menghindar dari kewajibannya membayarkan pesangon.

“Kita sudah datang baik-baik, namun sampai detik ini tampaknya pihak perusahaan ‘main lempar bola’. Apakah Putusan MA ini tidak sah?, tukas Ogick seraya bertanya.

Ketika dikonfirmasi pihak perusahan Ariva, ia sebelumnya mengatakan bahwa dapat menghubungi kuasa hukum PT TAA Cabang Dumai.

“Maaf sebelumnya, silahkan hubungi pengacara kita,” ucap Ariva waktu itu.

Tampaknya, pihak PT TAA Cabang Dumai tidak mau memberikan keterangan alasan belum menunaikan kewajiban membayar pesangon kepada Ogick. Awak media yang mencoba berkomunikasi dengan pihak pengacara PT Toyota Agung Autamall yakni M A Rauf, juga tampaknya kurang memberikan jawaban memuaskan.

“Kita masih keberatan dengan pertimbangan hakim yang salah. Ikuti saja prosesnya melalui jalur hukum,” jawab M A Rauf via WhatsApp.

Ketika ditanyakan, apakah pihak PT TAA akan menempuh jalur hukum terkait putusan MA. Tampaknya Advokat muda ini, tidak memberikan komentar dan awak media mencoba berkali kali melakukan konfirmasi sambungan seluler, namun tidak digubris. (*)

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Seniman Pelukis Sejiwa Adakan Buka Puasa Bersama

Peresmikan Masjid Nuruddin, Walikota Dumai: Menjaga Semangat Dalam Beribadah

TPQ AL-Ansor Kota Tangerang akan Menggelar Lomba Prakarya 3 Dimensi

Peduli dan Antisipasi Pencegahan Corona, Hendri Sandra Berikan 2 'Disinfection Chamber' ke Rumah Ibadah

Dipicu RUU Ekstradisi, 100 Ribu Warga Hongkong Lakukan Demonstrasi Sebagai Bentuk Protes

Cetak 16 Juta Blangko e-KTP, Dirjen Dukcapil: Kalau Mau Cepat, Datang ke Disdukcapil

Selain Santuan di Panti Asuhan, Fuad Santoso CS juga Salurkan Bantuan 2 Gereja di Minas

Tokoh Papua Sebut KKB Yang Membantai Warga di Kabupaten Puncak, Melukai Adat

Terkait soal 19 anggota DPRD Malang yg di ciduk KPK,Kementrian Dalam Negri Memberi Tanggapan

Ketua DPD MCI Silaturahmi dengan H Abdul Syukur, Salah Satu Tokoh Karismatik Kota Tangerang

Pelindo Dumai Berkontribusi 2.4 Milyar Terhadap Pendapatan Daerah Kota Dumai

Untuk Memberikan Perlindungan Kepada Konsumen, UPT Metrologi Disdag Dumai Lakukan Penertiban

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved