• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Kasasi Penuntut Umum Diterima

Vonis Zul AS Naik Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum: Kita Naik Banding

PantauNews

Selasa, 12 Oktober 2021 16:25:22 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menvonis lebih tinggi mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS). Vonis Zulkifli bertambah dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Mengabulkan permintaan banding dari penuntut umum dan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Zul AS," ucap majelis hakim banding dalam putusan yang seperti dilansir Detikcom, Senin (11/10/21).

Vonis dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Vonis terhadap Zukifli dibacakan pada Selasa (5/10/21).

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Zul AS berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.

Petugas Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria, mengatakan putusan telah dikirimkan ke PN Tipikor Pekanbaru pekan lalu.

"Kemarin banding keduanya, jaksa sama terdakwa Wali Kota Dumai. Putusan pada Selasa (5/10/21) dan putusan sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi," kata Mella.

Sebelumnya, Zulkifli AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Ditempat terpisah, Selasa (12/10/21), Kuasa Hukum Zul AS, Wan Subrantiarti, SH, mengatakan bahwa kasasi Penuntut Umum diterima oleh Pengadian Tinggi Pekanbaru dan memberikan vonis lebih tinggi.

"Iya benar, kasasi Jaksa diterima," kata Kuasa Hukum Zul AS.

Wan Subrantiarti sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua kali lipat dari vonis sebelumnya.

Selanjutnya kata Wan, Hakim sempat memuji upaya Zulkifli untuk memajukan Kota Dumai saat menjabat Walikota. Namun hakim cuma saja menyesalkan seharusnya tidak ada pemberian uang untuk mendapatkan dana DAK dari Kemenkeu RI untuk mewujudkan pembangunan dan infrastruktur lainnya di Kota Dumai.

"Kita akan mengajukan kasasi," tukas Kuasa Hukum Zul AS. (*)

 

 


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Wahyudi El Panggabean: Masyarakat Semakin Kesulitan Beroleh Informasi Berkualitas

Positif Covid-19, Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia

Warga Inhu Mengeluh, Ruas Jalan Penghubung Dua Kabupaten Rusak Berat

Hadiri Pelantikan KKTKS PKDP Dumai, Berikut Pesan Camat Indra Safawi

Zul AS: Jaga Kualitas Kerja, Beri Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Gandeng Polda Riau, Cipayung Plus Peduli Gelar Mudik Kebangsaan

PWRI Riau Gelar Rakerda

Tuntutan 20 Persen Hak Warga Tempatan Atas HGU PT Indri Plant, Dilaporkan Ke Komisi IV DPR RI

Zulkifli Hasan Titip Pesan untuk Kader PAN se-Riau: Dukung dan Sukseskan Syamsuar

Keruk Parit Jalan Kesuma Jaya Mukti, Edison: Ini Salah Satu Wujud Nyata dari Reses

Pelindo Cabang 1 Dumai Bersama Walikota dan Stakeholer Bahas Pajak Parkir

Ini Tiga Nama yang Disebut Sebagai Kandidat Ketua Defenitif Nasdem Riau

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 812 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 362 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1191 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 933 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved