• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Kasasi Penuntut Umum Diterima

Vonis Zul AS Naik Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum: Kita Naik Banding

PantauNews

Selasa, 12 Oktober 2021 16:25:22 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menvonis lebih tinggi mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS). Vonis Zulkifli bertambah dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Mengabulkan permintaan banding dari penuntut umum dan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Zul AS," ucap majelis hakim banding dalam putusan yang seperti dilansir Detikcom, Senin (11/10/21).

Vonis dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Vonis terhadap Zukifli dibacakan pada Selasa (5/10/21).

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Zul AS berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.

Petugas Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria, mengatakan putusan telah dikirimkan ke PN Tipikor Pekanbaru pekan lalu.

"Kemarin banding keduanya, jaksa sama terdakwa Wali Kota Dumai. Putusan pada Selasa (5/10/21) dan putusan sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi," kata Mella.

Sebelumnya, Zulkifli AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Ditempat terpisah, Selasa (12/10/21), Kuasa Hukum Zul AS, Wan Subrantiarti, SH, mengatakan bahwa kasasi Penuntut Umum diterima oleh Pengadian Tinggi Pekanbaru dan memberikan vonis lebih tinggi.

"Iya benar, kasasi Jaksa diterima," kata Kuasa Hukum Zul AS.

Wan Subrantiarti sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua kali lipat dari vonis sebelumnya.

Selanjutnya kata Wan, Hakim sempat memuji upaya Zulkifli untuk memajukan Kota Dumai saat menjabat Walikota. Namun hakim cuma saja menyesalkan seharusnya tidak ada pemberian uang untuk mendapatkan dana DAK dari Kemenkeu RI untuk mewujudkan pembangunan dan infrastruktur lainnya di Kota Dumai.

"Kita akan mengajukan kasasi," tukas Kuasa Hukum Zul AS. (*)

 

 


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

LAMR Ajak Masyarakat Kompak Dukung Larangan Mudik

Bupati Bersama Wabup Rohul Apresiasi Atas Kunjungan Komandan Korem 031/Wirabima

Pemilihan Ketua KKI Usai, Kendati Kalah Tabri Siap Membantu Majukan Perekonomian Anggota

Kampanye PAS di Meranti Darat , Realisasikan Tiga Proyek Besar

Wawako Amris Hadiri Pembukaan Rakercab PP Kota Dumai

AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si Resmi Menjabat Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K Pindah Di Lantas Polda Riau

Pangdam I Bukit Barisan Silaturahmi ke Mako Polres Dumai

Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan Di Bengkalis, Ketua DPD PWRI RIAU Angkat Bicara

Ops Zebra LK 2022 Berakhir, Ini Hasil Anev Polda Riau

Tuntutan 20 Persen Hak Warga Tempatan Atas HGU PT Indri Plant, Dilaporkan Ke Komisi IV DPR RI

Ketua Satgas GPK Kota Dumai Dukung Penuh Pembangunan Dumai Islamic Center

Semarak Puncak Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Provinsi Riau di Inhu

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved