Kasasi Penuntut Umum Diterima
Vonis Zul AS Naik Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum: Kita Naik Banding
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menvonis lebih tinggi mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS). Vonis Zulkifli bertambah dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Mengabulkan permintaan banding dari penuntut umum dan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Zul AS," ucap majelis hakim banding dalam putusan yang seperti dilansir Detikcom, Senin (11/10/21).
Vonis dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Vonis terhadap Zukifli dibacakan pada Selasa (5/10/21).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Zul AS berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.
Petugas Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria, mengatakan putusan telah dikirimkan ke PN Tipikor Pekanbaru pekan lalu.
"Kemarin banding keduanya, jaksa sama terdakwa Wali Kota Dumai. Putusan pada Selasa (5/10/21) dan putusan sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi," kata Mella.
Sebelumnya, Zulkifli AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Kasus pertama, Zulkifli memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Ditempat terpisah, Selasa (12/10/21), Kuasa Hukum Zul AS, Wan Subrantiarti, SH, mengatakan bahwa kasasi Penuntut Umum diterima oleh Pengadian Tinggi Pekanbaru dan memberikan vonis lebih tinggi.
"Iya benar, kasasi Jaksa diterima," kata Kuasa Hukum Zul AS.
Wan Subrantiarti sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua kali lipat dari vonis sebelumnya.
Selanjutnya kata Wan, Hakim sempat memuji upaya Zulkifli untuk memajukan Kota Dumai saat menjabat Walikota. Namun hakim cuma saja menyesalkan seharusnya tidak ada pemberian uang untuk mendapatkan dana DAK dari Kemenkeu RI untuk mewujudkan pembangunan dan infrastruktur lainnya di Kota Dumai.
"Kita akan mengajukan kasasi," tukas Kuasa Hukum Zul AS. (*)


Berita Lainnya
Meliput Isu Imigran dan Pengungsi Perlu Komprehensif
Tujuh Warga Masyarakat Pekanbaru Teriak Minta Pertolongan Presiden Prabowo
Rutan Dumai Gelar Refleksi Akhir Tahun dan Doa Bersama Menyambut Tahun 2023
Wabup Rohul Buka Festival Quran ll Tingkat SD/MI Se-Kabupaten Rohul Tahun 2023
Lantik 169 Kepala Sekolah, Bupati H Sukiman Tegaskan Tanamkan Kepribadian dan Wawasan Kebangsaan
Apical dan Asian Agri Tampilkan Produk Unggulan dalam Dumai Expo 2025
Komisi III DPRD Inhu Kembali Agendakan RDP Dengan DLH Inhu
Tol Pekanbaru - Pangkalan Rampung Tahun Ini, Jarak Tempuh Hanya Satu Jam
Sambut Ramadhan, Pengurus DPD PWRI Riau Berbagi Sembako
Teluk Erong Dihijaukan, Ini Pesan Kapolres Inhu Saat Tanam Pohon Serentak
Babinsa Koramil 02/BK Hadiri Undangan Rapat Sosialisasi Di Aula Kantor Kecamatan Bukit Kapur
DPD INPEST Kota Dumai Gelar Konsolidasi dan Evaluasi, Menyongsong 2025 dengan Langkah Tegas