Kasasi Penuntut Umum Diterima
Vonis Zul AS Naik Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum: Kita Naik Banding
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menvonis lebih tinggi mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS). Vonis Zulkifli bertambah dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Mengabulkan permintaan banding dari penuntut umum dan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Zul AS," ucap majelis hakim banding dalam putusan yang seperti dilansir Detikcom, Senin (11/10/21).
Vonis dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Vonis terhadap Zukifli dibacakan pada Selasa (5/10/21).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Zul AS berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.
Petugas Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria, mengatakan putusan telah dikirimkan ke PN Tipikor Pekanbaru pekan lalu.
"Kemarin banding keduanya, jaksa sama terdakwa Wali Kota Dumai. Putusan pada Selasa (5/10/21) dan putusan sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi," kata Mella.
Sebelumnya, Zulkifli AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Kasus pertama, Zulkifli memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Ditempat terpisah, Selasa (12/10/21), Kuasa Hukum Zul AS, Wan Subrantiarti, SH, mengatakan bahwa kasasi Penuntut Umum diterima oleh Pengadian Tinggi Pekanbaru dan memberikan vonis lebih tinggi.
"Iya benar, kasasi Jaksa diterima," kata Kuasa Hukum Zul AS.
Wan Subrantiarti sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua kali lipat dari vonis sebelumnya.
Selanjutnya kata Wan, Hakim sempat memuji upaya Zulkifli untuk memajukan Kota Dumai saat menjabat Walikota. Namun hakim cuma saja menyesalkan seharusnya tidak ada pemberian uang untuk mendapatkan dana DAK dari Kemenkeu RI untuk mewujudkan pembangunan dan infrastruktur lainnya di Kota Dumai.
"Kita akan mengajukan kasasi," tukas Kuasa Hukum Zul AS. (*)


Berita Lainnya
LAMR Ajak Masyarakat Kompak Dukung Larangan Mudik
Bupati Bersama Wabup Rohul Apresiasi Atas Kunjungan Komandan Korem 031/Wirabima
Pemilihan Ketua KKI Usai, Kendati Kalah Tabri Siap Membantu Majukan Perekonomian Anggota
Kampanye PAS di Meranti Darat , Realisasikan Tiga Proyek Besar
Wawako Amris Hadiri Pembukaan Rakercab PP Kota Dumai
AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si Resmi Menjabat Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K Pindah Di Lantas Polda Riau
Pangdam I Bukit Barisan Silaturahmi ke Mako Polres Dumai
Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan Di Bengkalis, Ketua DPD PWRI RIAU Angkat Bicara
Ops Zebra LK 2022 Berakhir, Ini Hasil Anev Polda Riau
Tuntutan 20 Persen Hak Warga Tempatan Atas HGU PT Indri Plant, Dilaporkan Ke Komisi IV DPR RI
Ketua Satgas GPK Kota Dumai Dukung Penuh Pembangunan Dumai Islamic Center
Semarak Puncak Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Provinsi Riau di Inhu