Kasasi Penuntut Umum Diterima
Vonis Zul AS Naik Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum: Kita Naik Banding
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menvonis lebih tinggi mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS). Vonis Zulkifli bertambah dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Mengabulkan permintaan banding dari penuntut umum dan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Zul AS," ucap majelis hakim banding dalam putusan yang seperti dilansir Detikcom, Senin (11/10/21).
Vonis dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Vonis terhadap Zukifli dibacakan pada Selasa (5/10/21).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Zul AS berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.
Petugas Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria, mengatakan putusan telah dikirimkan ke PN Tipikor Pekanbaru pekan lalu.
"Kemarin banding keduanya, jaksa sama terdakwa Wali Kota Dumai. Putusan pada Selasa (5/10/21) dan putusan sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi," kata Mella.
Sebelumnya, Zulkifli AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Kasus pertama, Zulkifli memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Ditempat terpisah, Selasa (12/10/21), Kuasa Hukum Zul AS, Wan Subrantiarti, SH, mengatakan bahwa kasasi Penuntut Umum diterima oleh Pengadian Tinggi Pekanbaru dan memberikan vonis lebih tinggi.
"Iya benar, kasasi Jaksa diterima," kata Kuasa Hukum Zul AS.
Wan Subrantiarti sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua kali lipat dari vonis sebelumnya.
Selanjutnya kata Wan, Hakim sempat memuji upaya Zulkifli untuk memajukan Kota Dumai saat menjabat Walikota. Namun hakim cuma saja menyesalkan seharusnya tidak ada pemberian uang untuk mendapatkan dana DAK dari Kemenkeu RI untuk mewujudkan pembangunan dan infrastruktur lainnya di Kota Dumai.
"Kita akan mengajukan kasasi," tukas Kuasa Hukum Zul AS. (*)


Berita Lainnya
WBP Rutan Rengat Diperiksa Kesehatan dan Mental
Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid 19, Polda Riau Siap Bantu Pemerintah
Wako Paisal Berharap KMP Tirus Meranti Dapat Menghidupkan Pariwisata Dumai
Dua Pakar Hukum Kondang ini Siap Dampingi Ketua PP GAMARI Usut Tuntas 'Misteri Pergubri'
Dugaan Peramhutan Mangrove di Jalan Bahtera TPI Lama, DLH Dumai Turun Kelapangan
Masih Proses, Pemprov Riau Berharap SK Pj Bupati Inhu dan Meranti Keluar Sebelum AMJ
Hingar Bingar Kasus Terkait Sari Antoni, Wakil Ketua BK DPRD Riau: Dalam Waktu Dekat, Kita Gelar Rapat
Penyambutan dan Pembinaan Bara, Kapolres Inhu Sampaikan Pesan Kapolda
Berlaku PPKM Level 3, ASITA Riau: Boleh Lakukan Perjalanan dengan Prokes Saat Nataru
Gubri Resmikan Ruangan ICU dan Isolasi Covid-19 RS Pertamina Dumai
Walikota Dumai Tinjau Pemasangan Trafo Listrik di RSUD
Raih Penghargaan Adipura, Walikota Dumai H Paisal Ukir Sejarah Di Masa Kepemimpinannya