Kerugian Ditaksir 1,5 Miliar
Sijago Merah Mengamuk, Lahap Bangunan SMP Muhammadiyah Ujungbatu
ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sijago Merah mengamuk, kali ini, Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 13 40 Wib, melahap Gedung SMP Muhammadiyah Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Sehabis Sholat Jumat Api dengan cepat, sehingga Enam Ruangan sempat terbakar," kata Ketua I Pimpinan cabang Muhammadiyah Ujungbatu Indra Ramos SHI di lokasi kejadian.
Indra Ramos yang diketahui, Seorang Pengacara Kondang di Bumi Lancang Kuning ini, akibat dari kebakaran di SMP Muhammadiyah tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 1, 5 Miliar
"Karena ada 6 ruang belajar, Mebel, alat-alat tulis, Meja, Kursi, buku, Furniture, arsip dan surat-surat penting lainnya," rinci Indra Ramos yang juga merupakan Ketua Yayasan Bening Nusantara (YBN)
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH dikonfirmasi membenarkan peristiwa kebakaran tersebut.
"Personil Polsek Ujungbatu sudah melakukan lidik di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), terkait penyebab terjadinya kebakaran," katanya
"Saat ini, dugaan sementara, penyebabnya, akibat korsleting listrik," jawabnya dengan singkat. (Das)


Berita Lainnya
IDI Rohil Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Dumai Gelar Medical Update
Kapolres Dumai Lepas Atlet Inkanas Ikuti Kejurda Piala Kapolda Riau
Menjadi Tujuan Investasi di Riau, Hendri Sandra: Bakal Ada Rp8 Triliun yang Masuk Tahun ini
Afrizal Sintong Resmi Buka Festival Drumband Rebut Piala Bergilir
Kunker di Dumai, Direktur Air Minum Kementerian PUPR Tinjau IPA SPAM
HUT RI ke-80 di Dumai: Upacara Khidmat dengan Nuansa Adat Nusantara
SPN Dumai Resmi Bentuk PSP di CV. Bima Nusantara, Dorong Kesejahteraan Pekerja
Putus Kontrak, Hotel Aryaduta Bakal Dikelola BUMD Pemprov Riau
Kehadirannya Sudah Buat Resah, Warga Seberida Siap Melawan Sekelompok Preman
Sebanyak 65 Orang di Inhu Meninggal Akibat Covid-19
Warga Kelurahan Kampung Baru Sambut Hangat Reses Yanti Komala
Kasat Lantas: Untuk Memudahkan Pemudik Jika Ban Kenderaannya Kempes