Ketum Ormas FBB Dukung Para Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Yang Arogan

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Adanya sikap arogan yang dilakukan seorang oknum polisi yang membanting salah satu mahasiswa yang berdemo didepan kantor bupati Tangerang, tidak hanya menimbulkan kekesalan mahasiswa dan masyarakat kepada oknum polisi saja, tetapi menimbulkan pula simpati dari para mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya terhadap seorang mahasiswa yang telah dizolimi dan menjadi korban kebrutalan oknum petugas polisi.
Salah satu elemen masyarakat, yakni ormas Front Banten Bersatu (FBB), melalui Ketua Umumnya, H. Moch. Soleh M.A, mendukung adik-adik mahasiswa untuk menuntut oknum polisi yang telah berbuat zolim kepada seorang mahasiswa saat berdemo didepan kantor Bupati Tangerang.
Saat diminta tanggapannya terkait adanya peristiwa seorang oknum polisi membanting seorang mahasiswa saat berdemo, Ketum FBB, H. Moch. Soleh, mengatakan, "kami dari ormas FBB, mendukung ade ade mahasiswa, yang akan menuntut oknum polisi yang telah brutal menangani ade mahasiswa yang berdemo, oknum polisi tersebut menurut saya, dalam mengemban tugasnya tidak amanah dan tidak manusiawi, hingga berbuat kejam kepada ade mahasiswa kita yang sedang menyampaikan aspirasinya didepan kantor bupati Tangerang, pada hari Rabu, 13 Oktober 2021, kami memohon kepada Bapak Kapolri, untuk menindak tegas dan memproses ke jalur hukum oknum polisi tersebut dengan seadil adilnya ", ujar H.M. Soleh.
Ditambahkan oleh Ketum FBB, " namun, kalau untuk meminta mencopot Kapolda Banten dan Kapolres Tangerang, kami tidak sependapat dan tidak sefaham, karena menurut hemat saya, itu tidak bijaksana, karena Kapolda dan Kapolres, telah menginstruksikan kepada anggotanya, untuk ramah saat melayani para ade ade mahasiswa yang berdemo, berarti, menurut kami, ini hanya oknumnya yang salah dan tidak menjalankan instruksi pimpinan dengan benar ", pungkas H.M Soleh.
Dalam unggahan video yang beredar di media sosial, terlihat kumpulan massa aksi tengah berupaya melakukan pertahanan-diri terhadap aparat di lokasi berlangsungnya demonstrasi, pada Rabu ( 13/10/21 ). Jelas terpampang kerumunan aksi mahasiswa yang tengah mengalami tindakan represif oleh aparat hingga seorang demonstran dibanting oleh oknum aparat dengan posisi badan belakang menghantam trotoar jalan hingga korban mengalami kejang-kejang.
Atas tindakan represif dan terkesan brutal tersebut, Ketum FBB juga mengutuk keras, setiap upaya pengekangan terhadap akses berdemokrasi, sebagaimana termuat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (Soleh)
Berita Lainnya
Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya
Bantu Warga Di Bulan Suci Ramadhan, Pengemudi Ojol Turut Bagikan Takjil
Jembatan Bangkinang Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan
Berkah Ramadhan, Pusaka Langkat Buka Bersama Sekaligus Bagikan 200 Takjil dan Santunan
Sinergitas Dinas PUPR Dalam Melancarkan TMMD Ke 107
Wako Dumai Menyayangkan Masih Banyaknya Sebagian Masyarakat yang Tidak Percaya dengan Pandemi
LPPD Gelar Rapat Besar dan Siapkan Mimbar Bebas Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Wali Kota
Datuk Bandar Bakau: Debu Coke Dapat Merusak Habitat Biota Timbul
Wakapolda Sumbar: Semuanya Berjalan Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
Terkait Tumpahan CPO PT. SDS dan Limbah PT. Ivo Mas Tunggal, Komisi III DPRD Dumai Raker Bersama DLH
Penangkapan Terduga Teroris Buat Heboh Warga Kuapan
Kasatpol PP Ancam Potong Semua Bando di Pekanbaru