• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News
  • Pekanbaru

Menunggu Indikasi Korup dalam Operasional Pergubri No.19 Tahun 2021

PantauNews

Ahad, 26 September 2021 21:53:39 WIB
Cetak

PEKANBARU,PANTAUNEWS.CO.ID - "Sepanjang sejarah Riau, ini pertama kali Gubernur meng-konstitusikan-diskriminasi terhadap institusi pers, yang semestinya dia bina".

TERINGAT,  "Lokakarya" Sosialiasi Korupsi untuk para Pemimpin Redaksi media cetak di Hotel Dian Graha, sepuluh tahun silam.

Di cara yang difasilitasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) aku mempertanyakan apakah ada indikasi korupsi dalam kontrak kerjasama media dengan pihak Pemerintah Daerah di Riau?

Setelah membeberkan motif operasional (aturan main)  program kerjasama itu,  Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menjawab dengan lugas:

"Apa yang Anda kemukakan, jelas sekali terindikasi korupsi. Anda hanya perlu cari bukti pendukung untuk melapor kepada kami," katanya.

Sebenarnya, pertanyaan kuajukan kala itu, hanya untuk melengkapi data peneltian Tesis-ku pada Jurusan Hukum Tata Negara, Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau (PPS-UIR).

"Implementasi Kemerdekaan Pers dalam Perspektif UU No.40 Tahun 1999 pada Kontrak Halaman Surat Kabar di Riau" mengusung hipotesis: 

Masihkah wartawan memiliki kemerdekaan ketika institusi tempatnya bekerja sudah mengikat kontrak dengan Pemda?

Dugaan terbukti. Intinya, Wartawan kehilangan kemerdekaannya. Kerugian yang diderita para Jurnalis tidak sebatas kehilangan hak-nya yang paling esensial dalam mengontrol aktivitas pemerintahan di daerah. Juga eksis "membenturkan" para Jurnalis dengan pimpinan mereka.

Langkah awal media yang ber-pos di Humas 
dijadikan "ujung tombak" oleh pemilik media untuk merintis kerjasama. Iming-imingnya: yah komisi  sekian persen. 

Mendengar angka-angka-angka fantastis janji success fee Wartawan tergiur. Lantas, apa nyana. Angka yang dijanjikan  itu terus mengerucut seiring dengan harapan segar dari pihak Pemda. 

Hingga tibalah saat pencairan, 20 persen success fee yang dijanjikan berubah jadi sagu hati. Hanya satu persen. 

Padahal, begitu berat beban wartawan untuk mengawal mulai pengajuan anggaran hingga pencairan. Mengalah untuk tunduk pada otoritas Pejabat Humas.

Pemilik media tidak juga bisa disalahkan. Sebab,  banyak pundi-pundi yang mesti diisi pihak Humas dari dana kerjasama itu. 

Tetapi, imbasnya lebih mengiris hati. Beberapa wartawan memilih berhenti dan mencari media lain untuk sekadar bertahan hidup.

Realitanya kian pelik, kala menelisik sumber dana justru bersumber dari APBD. Artinya, sesungguhnya masyarakat Riau lah  yang paling dirugikan sebagai pendana program ini.

Coba bayangkan, yang mendanai masyarakat. Yang kehilangan informasi kebenaran justru mayarakat. 

Malah mereka harus membeli koran yang mereka danai untuk menonton parade success story pejabat mereka di media yang mereka beli.

Toh,  sedahsyat apapun dugaan kolusi dan dugaan korupsi dalam program kerjasama yang sudah ada sejak era Orde Baru itu, belum pernah terkonstitusi berupa sebuah peraturan.

Atas dasar itulah Pergubri No.19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Imformasi terasa sebuah langkah luar biasa.

"Sepanjang sejarah Riau, ini pertama kali Gubernur meng-konstitusikan-diskriminasi terhadap institusi pers, yang semestinya dia bina".

Atas dasar Legitimasi Dewan Pers sebagian besar media didiskriminasi. Tidak diurutkan dalam kerjasama itu. Di balik kerja sama itu sejumlah uang to...

Wajar jika ratusan pemilik media reaktif. Karena merasa didiskriminasi. Mereka  melakukan protes. Baik melaui surat maupun pemberitaan yang rutin. Konon, demo besar-besaran sudah dirancang.

Terlepas dari polemik Pergubri ini, bagi saya sebagai Jurnalis yang dibesarkan di media profesional, program ini sudah barang lama.

Tetapi,  masih merupakan sebuah pintu masuk melakukan investigasi dugaan korupsi dalam operasionalnya.

Penulis: Drs.Wahyudi El Panggabean, MH, Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC).


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Perseteruan Jual Beli Saham Antara PT Asia Raya Nusa Energi dan PT Batam Indah Samudera Berakhir Damai

Warga Kubu Raya Digemparkan lagi, Penemuan Sosok Mayat Wanita

Progam KKN UMT di RW O8 Cimone Jaya Tidak Tersinkronisasi

Satuan Lalu Lintas Polres Dumai bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Inspeksi Keselamatan di Terminal

Mahasiswa Papua se Jateng Deklarasikan Anti Miras

Ketua PA 212 Akan Tegur Anies soal Penghargaan Diskotek

Ini Capaian Pelaksanaan Vaksin Covid-19 di Manggarai Barat

Polres Dumai Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa

Pemerintah Dumai Membangun Solidaritas Bersama Hadapi Corona

GAMARI Segera Persiapan Laporan ke Polda Riau dan LLDIKTI XX

Duh, Emak-emak Kena OTT Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta

Kejadian Unik dan Langka Turunnya Hujan Es Terjadi di Bangkinang

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1019 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 739 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved