• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Pekanbaru

Menunggu Indikasi Korup dalam Operasional Pergubri No.19 Tahun 2021

PantauNews

Ahad, 26 September 2021 21:53:39 WIB
Cetak

PEKANBARU,PANTAUNEWS.CO.ID - "Sepanjang sejarah Riau, ini pertama kali Gubernur meng-konstitusikan-diskriminasi terhadap institusi pers, yang semestinya dia bina".

TERINGAT,  "Lokakarya" Sosialiasi Korupsi untuk para Pemimpin Redaksi media cetak di Hotel Dian Graha, sepuluh tahun silam.

Di cara yang difasilitasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) aku mempertanyakan apakah ada indikasi korupsi dalam kontrak kerjasama media dengan pihak Pemerintah Daerah di Riau?

Setelah membeberkan motif operasional (aturan main)  program kerjasama itu,  Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menjawab dengan lugas:

"Apa yang Anda kemukakan, jelas sekali terindikasi korupsi. Anda hanya perlu cari bukti pendukung untuk melapor kepada kami," katanya.

Sebenarnya, pertanyaan kuajukan kala itu, hanya untuk melengkapi data peneltian Tesis-ku pada Jurusan Hukum Tata Negara, Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau (PPS-UIR).

"Implementasi Kemerdekaan Pers dalam Perspektif UU No.40 Tahun 1999 pada Kontrak Halaman Surat Kabar di Riau" mengusung hipotesis: 

Masihkah wartawan memiliki kemerdekaan ketika institusi tempatnya bekerja sudah mengikat kontrak dengan Pemda?

Dugaan terbukti. Intinya, Wartawan kehilangan kemerdekaannya. Kerugian yang diderita para Jurnalis tidak sebatas kehilangan hak-nya yang paling esensial dalam mengontrol aktivitas pemerintahan di daerah. Juga eksis "membenturkan" para Jurnalis dengan pimpinan mereka.

Langkah awal media yang ber-pos di Humas 
dijadikan "ujung tombak" oleh pemilik media untuk merintis kerjasama. Iming-imingnya: yah komisi  sekian persen. 

Mendengar angka-angka-angka fantastis janji success fee Wartawan tergiur. Lantas, apa nyana. Angka yang dijanjikan  itu terus mengerucut seiring dengan harapan segar dari pihak Pemda. 

Hingga tibalah saat pencairan, 20 persen success fee yang dijanjikan berubah jadi sagu hati. Hanya satu persen. 

Padahal, begitu berat beban wartawan untuk mengawal mulai pengajuan anggaran hingga pencairan. Mengalah untuk tunduk pada otoritas Pejabat Humas.

Pemilik media tidak juga bisa disalahkan. Sebab,  banyak pundi-pundi yang mesti diisi pihak Humas dari dana kerjasama itu. 

Tetapi, imbasnya lebih mengiris hati. Beberapa wartawan memilih berhenti dan mencari media lain untuk sekadar bertahan hidup.

Realitanya kian pelik, kala menelisik sumber dana justru bersumber dari APBD. Artinya, sesungguhnya masyarakat Riau lah  yang paling dirugikan sebagai pendana program ini.

Coba bayangkan, yang mendanai masyarakat. Yang kehilangan informasi kebenaran justru mayarakat. 

Malah mereka harus membeli koran yang mereka danai untuk menonton parade success story pejabat mereka di media yang mereka beli.

Toh,  sedahsyat apapun dugaan kolusi dan dugaan korupsi dalam program kerjasama yang sudah ada sejak era Orde Baru itu, belum pernah terkonstitusi berupa sebuah peraturan.

Atas dasar itulah Pergubri No.19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Imformasi terasa sebuah langkah luar biasa.

"Sepanjang sejarah Riau, ini pertama kali Gubernur meng-konstitusikan-diskriminasi terhadap institusi pers, yang semestinya dia bina".

Atas dasar Legitimasi Dewan Pers sebagian besar media didiskriminasi. Tidak diurutkan dalam kerjasama itu. Di balik kerja sama itu sejumlah uang to...

Wajar jika ratusan pemilik media reaktif. Karena merasa didiskriminasi. Mereka  melakukan protes. Baik melaui surat maupun pemberitaan yang rutin. Konon, demo besar-besaran sudah dirancang.

Terlepas dari polemik Pergubri ini, bagi saya sebagai Jurnalis yang dibesarkan di media profesional, program ini sudah barang lama.

Tetapi,  masih merupakan sebuah pintu masuk melakukan investigasi dugaan korupsi dalam operasionalnya.

Penulis: Drs.Wahyudi El Panggabean, MH, Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC).


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kurva Covid 19 Menurun, PSBB Dumai Cukup Satu Putaran

Satgas DPC Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Serentak GRIB Se-Provinsi Riau

Gonjong Limo Dumai Berbagi Berkah Takjil Ramadhan

Tidak Terima Diperlakukan Semena-mena, Ismail 'Ribut' dengan Kadisdukcapil Dumai

10 Detik Mematikan Ronaldo-Rooney

Presiden Jokowi Umumkan Kabinet Indonesia Maju

Netizen FB Unggah Masih Beroperasinya Kembali Gelper di Pinggiran Kota Dumai

Tasril Jamal: Kondisi Bangunan Puskemas Pondok Bahar Cukup Memprihatinkan, Harus Segera Diperbaiki

Sungai Ciasem Meluap, Puluhan Rumah di Subang Terendam Banjir

Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Pelalawan, Menghidupkan Semangat Juang, Menggapai Masa Depan

Cyber Family Bangun Mushola Mungil di Perumnas 1 Kota Tangerang

AWDI dan MCI Telusuri Kasus Sengketa Informasi Publik

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 652 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1187 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved