• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Pekanbaru

Menunggu Indikasi Korup dalam Operasional Pergubri No.19 Tahun 2021

PantauNews

Ahad, 26 September 2021 21:53:39 WIB
Cetak

PEKANBARU,PANTAUNEWS.CO.ID - "Sepanjang sejarah Riau, ini pertama kali Gubernur meng-konstitusikan-diskriminasi terhadap institusi pers, yang semestinya dia bina".

TERINGAT,  "Lokakarya" Sosialiasi Korupsi untuk para Pemimpin Redaksi media cetak di Hotel Dian Graha, sepuluh tahun silam.

Di cara yang difasilitasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) aku mempertanyakan apakah ada indikasi korupsi dalam kontrak kerjasama media dengan pihak Pemerintah Daerah di Riau?

Setelah membeberkan motif operasional (aturan main)  program kerjasama itu,  Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menjawab dengan lugas:

"Apa yang Anda kemukakan, jelas sekali terindikasi korupsi. Anda hanya perlu cari bukti pendukung untuk melapor kepada kami," katanya.

Sebenarnya, pertanyaan kuajukan kala itu, hanya untuk melengkapi data peneltian Tesis-ku pada Jurusan Hukum Tata Negara, Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau (PPS-UIR).

"Implementasi Kemerdekaan Pers dalam Perspektif UU No.40 Tahun 1999 pada Kontrak Halaman Surat Kabar di Riau" mengusung hipotesis: 

Masihkah wartawan memiliki kemerdekaan ketika institusi tempatnya bekerja sudah mengikat kontrak dengan Pemda?

Dugaan terbukti. Intinya, Wartawan kehilangan kemerdekaannya. Kerugian yang diderita para Jurnalis tidak sebatas kehilangan hak-nya yang paling esensial dalam mengontrol aktivitas pemerintahan di daerah. Juga eksis "membenturkan" para Jurnalis dengan pimpinan mereka.

Langkah awal media yang ber-pos di Humas 
dijadikan "ujung tombak" oleh pemilik media untuk merintis kerjasama. Iming-imingnya: yah komisi  sekian persen. 

Mendengar angka-angka-angka fantastis janji success fee Wartawan tergiur. Lantas, apa nyana. Angka yang dijanjikan  itu terus mengerucut seiring dengan harapan segar dari pihak Pemda. 

Hingga tibalah saat pencairan, 20 persen success fee yang dijanjikan berubah jadi sagu hati. Hanya satu persen. 

Padahal, begitu berat beban wartawan untuk mengawal mulai pengajuan anggaran hingga pencairan. Mengalah untuk tunduk pada otoritas Pejabat Humas.

Pemilik media tidak juga bisa disalahkan. Sebab,  banyak pundi-pundi yang mesti diisi pihak Humas dari dana kerjasama itu. 

Tetapi, imbasnya lebih mengiris hati. Beberapa wartawan memilih berhenti dan mencari media lain untuk sekadar bertahan hidup.

Realitanya kian pelik, kala menelisik sumber dana justru bersumber dari APBD. Artinya, sesungguhnya masyarakat Riau lah  yang paling dirugikan sebagai pendana program ini.

Coba bayangkan, yang mendanai masyarakat. Yang kehilangan informasi kebenaran justru mayarakat. 

Malah mereka harus membeli koran yang mereka danai untuk menonton parade success story pejabat mereka di media yang mereka beli.

Toh,  sedahsyat apapun dugaan kolusi dan dugaan korupsi dalam program kerjasama yang sudah ada sejak era Orde Baru itu, belum pernah terkonstitusi berupa sebuah peraturan.

Atas dasar itulah Pergubri No.19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Imformasi terasa sebuah langkah luar biasa.

"Sepanjang sejarah Riau, ini pertama kali Gubernur meng-konstitusikan-diskriminasi terhadap institusi pers, yang semestinya dia bina".

Atas dasar Legitimasi Dewan Pers sebagian besar media didiskriminasi. Tidak diurutkan dalam kerjasama itu. Di balik kerja sama itu sejumlah uang to...

Wajar jika ratusan pemilik media reaktif. Karena merasa didiskriminasi. Mereka  melakukan protes. Baik melaui surat maupun pemberitaan yang rutin. Konon, demo besar-besaran sudah dirancang.

Terlepas dari polemik Pergubri ini, bagi saya sebagai Jurnalis yang dibesarkan di media profesional, program ini sudah barang lama.

Tetapi,  masih merupakan sebuah pintu masuk melakukan investigasi dugaan korupsi dalam operasionalnya.

Penulis: Drs.Wahyudi El Panggabean, MH, Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC).


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Objek Wisata Bahari Menjadi Pilihan Masyarakat, Pemko Dumai Kurang Tanggap

Kapolsek Karawaci Kota Tangerang Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Penerimaan CPNS Untuk Tahun 2019 Sebanyak 254 Ribu Formasi

Sempena HUT HKN ke-55, Dinkes Dumai Selenggarakan Turnament Futsal

Upaya Selesaikan Konflik Lahan, Bupati Siak Lakukan Pembahasan Bersama BPN

15.625 Paket Sembako Mulai Dibagikan ke 12 Kecamatan di Pekanbaru

Ditusuk Orang Tak Dikenal, Syekh Ali Jaber: Allah Selamatkan dari Pembunuhan

Pelaksanaan Qurban Di Mesjid Al Muslimin Dumai

Sandiaga Uno Beri Bantuan Korban Gempa Lombok

Dentuman dan Desiran Suara yang Cukup Kuat ini, Warga Sebut Dugaan Berasal dari 2 Pabrik CPO

Polres Cilacap Bersama TNI Bagikan 1000 Masker Untuk Masyarakat

Lalai Soal Limbah, PT Era Sawita Diultimatum Pemkab Rohul

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 264 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved