PILIHAN
Zumi Zola Didakwa Menerima Pemberian Dari Berbagai Pihak
PantauNews - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumi disebut menerima gratifikasi melalui beberapa pihak.
Salah satunya melalui Apif Firmansyah yang merupakan bendahara tim sukses pada pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola. "Salah satu tugas Apif adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya," ujar jaksa Rini Triningsih saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018). Menurut jaksa, atas saran Apif, pada 16 Agustus 2016, Zumi melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Saat itu, Zumi menyampaikan pesan kepada Dodi agar loyal, royal dan total.
Selain itu, Zumi berpesan agar Dodi bersedia membantu kebutuhan finansial Zumi beserta keluarganya. Menurut jaksa, sekitar awal September 2016, Apif memerintahkan Muhammad Imaddudin Alias Iim selaku kontraktor, untuk menyampaikan pesan kepada Dodi, agar mengecek sisa fee proyek Dinas PUPR TA 2016, sekaligus persiapan pengumpulan fee untuk Tahun 2017. Selanjutnya, Dodi meminta para Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR untuk membuat rekapan sisa fee proyek Tahun 2016. Menurut jaksa, Arfan selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR menyampaikan bahwa sisa fee proyek TA 2016 hanya tersisa Rp 7 miliar.
edangkan, kepala bidang yang lain melaporkan tidak ada sisa fee proyek TA 2016. "Terdakwa yang kecewa kemudian mengganti semua Kepala Bidang di Dinas PUPR termasuk Arfan," kata jaksa. Kemudian, sekitar November 2016, Zumi memerintahkan Dodi untuk berkoordinasi dengan Apif terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR TA 2017.
Untuk mengatur proyek tersebut, Apif meminta Dodi dan Iim untuk mengumpulkan uang fee (ijon) dari para rekanan. Menindaklanjuti perintah itu, Apif, Dodi dan Iim, sejak September 2016 sampai Mei 2017 berhasil mengumpulkan uang fee (ijon) proyek TA 2017 dari para rekanan yang keseluruhan mencapai jumlah Rp33,4 miliar.
sumber:kompas.com
Salah satunya melalui Apif Firmansyah yang merupakan bendahara tim sukses pada pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola. "Salah satu tugas Apif adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya," ujar jaksa Rini Triningsih saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018). Menurut jaksa, atas saran Apif, pada 16 Agustus 2016, Zumi melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Saat itu, Zumi menyampaikan pesan kepada Dodi agar loyal, royal dan total.
Selain itu, Zumi berpesan agar Dodi bersedia membantu kebutuhan finansial Zumi beserta keluarganya. Menurut jaksa, sekitar awal September 2016, Apif memerintahkan Muhammad Imaddudin Alias Iim selaku kontraktor, untuk menyampaikan pesan kepada Dodi, agar mengecek sisa fee proyek Dinas PUPR TA 2016, sekaligus persiapan pengumpulan fee untuk Tahun 2017. Selanjutnya, Dodi meminta para Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR untuk membuat rekapan sisa fee proyek Tahun 2016. Menurut jaksa, Arfan selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR menyampaikan bahwa sisa fee proyek TA 2016 hanya tersisa Rp 7 miliar.
edangkan, kepala bidang yang lain melaporkan tidak ada sisa fee proyek TA 2016. "Terdakwa yang kecewa kemudian mengganti semua Kepala Bidang di Dinas PUPR termasuk Arfan," kata jaksa. Kemudian, sekitar November 2016, Zumi memerintahkan Dodi untuk berkoordinasi dengan Apif terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR TA 2017.
Untuk mengatur proyek tersebut, Apif meminta Dodi dan Iim untuk mengumpulkan uang fee (ijon) dari para rekanan. Menindaklanjuti perintah itu, Apif, Dodi dan Iim, sejak September 2016 sampai Mei 2017 berhasil mengumpulkan uang fee (ijon) proyek TA 2017 dari para rekanan yang keseluruhan mencapai jumlah Rp33,4 miliar.
sumber:kompas.com



Berita Lainnya
ESDM : Potensi 5 Kawasan Timur Dengan Ladang Minyak Yang Besar
Hj Nurhayati, Isteri Pewaris Wakaf Yayasan Multazam Wafat
Wako Paisal Serukan Yasinan dan Doa Bersama Selama Masa Tenang
Gelper Dan Masalah Kehadirannya di Bengkalis: Apa Yang Harus Dilakukan?
Apical Dumai Memberi Bantuan Hibah ke Sekolah dan Rumah Pintar Dalam Lanjutan Kegiatan RGE's
Setelah Negatif Covid-19, Anak Ny. Marta Diberikan Surat Keterangan
Unjuk Rasa di DPRD Riau, Mahasiswa UIR Minta Cepat Stabilkan Harga Minyak Goreng dan Tindak Tegas Mafia
RSUD Kabupaten Tangerang Layani Pasien BPJS Secara Maksimal
Viral Pengakuan Napi Ada Pungli di Lapas Pasir Pengaraian, Kadivpas Kemenkumham Riau: Kita Tindak Tegas!
Dikejar dan Acungkan Pistol ke Polisi, Dua Bandar di Dumai Ditembak Mati
Omnibus Law dan RUU Cilaka Diduga Menjadi Petaka Bagi Buruh, Kamiparho KSBSI Minta Pemko dan DPRD Dumai Tindaklanjuti Tuntutan
Dewan Desak Pemko Pekanbaru Cairkan Anggaran Tanggap Darurat