PILIHAN
Zumi Zola Didakwa Menerima Pemberian Dari Berbagai Pihak
PantauNews - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumi disebut menerima gratifikasi melalui beberapa pihak.
Salah satunya melalui Apif Firmansyah yang merupakan bendahara tim sukses pada pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola. "Salah satu tugas Apif adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya," ujar jaksa Rini Triningsih saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018). Menurut jaksa, atas saran Apif, pada 16 Agustus 2016, Zumi melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Saat itu, Zumi menyampaikan pesan kepada Dodi agar loyal, royal dan total.
Selain itu, Zumi berpesan agar Dodi bersedia membantu kebutuhan finansial Zumi beserta keluarganya. Menurut jaksa, sekitar awal September 2016, Apif memerintahkan Muhammad Imaddudin Alias Iim selaku kontraktor, untuk menyampaikan pesan kepada Dodi, agar mengecek sisa fee proyek Dinas PUPR TA 2016, sekaligus persiapan pengumpulan fee untuk Tahun 2017. Selanjutnya, Dodi meminta para Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR untuk membuat rekapan sisa fee proyek Tahun 2016. Menurut jaksa, Arfan selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR menyampaikan bahwa sisa fee proyek TA 2016 hanya tersisa Rp 7 miliar.
edangkan, kepala bidang yang lain melaporkan tidak ada sisa fee proyek TA 2016. "Terdakwa yang kecewa kemudian mengganti semua Kepala Bidang di Dinas PUPR termasuk Arfan," kata jaksa. Kemudian, sekitar November 2016, Zumi memerintahkan Dodi untuk berkoordinasi dengan Apif terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR TA 2017.
Untuk mengatur proyek tersebut, Apif meminta Dodi dan Iim untuk mengumpulkan uang fee (ijon) dari para rekanan. Menindaklanjuti perintah itu, Apif, Dodi dan Iim, sejak September 2016 sampai Mei 2017 berhasil mengumpulkan uang fee (ijon) proyek TA 2017 dari para rekanan yang keseluruhan mencapai jumlah Rp33,4 miliar.
sumber:kompas.com
Salah satunya melalui Apif Firmansyah yang merupakan bendahara tim sukses pada pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola. "Salah satu tugas Apif adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya," ujar jaksa Rini Triningsih saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018). Menurut jaksa, atas saran Apif, pada 16 Agustus 2016, Zumi melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Saat itu, Zumi menyampaikan pesan kepada Dodi agar loyal, royal dan total.
Selain itu, Zumi berpesan agar Dodi bersedia membantu kebutuhan finansial Zumi beserta keluarganya. Menurut jaksa, sekitar awal September 2016, Apif memerintahkan Muhammad Imaddudin Alias Iim selaku kontraktor, untuk menyampaikan pesan kepada Dodi, agar mengecek sisa fee proyek Dinas PUPR TA 2016, sekaligus persiapan pengumpulan fee untuk Tahun 2017. Selanjutnya, Dodi meminta para Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR untuk membuat rekapan sisa fee proyek Tahun 2016. Menurut jaksa, Arfan selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR menyampaikan bahwa sisa fee proyek TA 2016 hanya tersisa Rp 7 miliar.
edangkan, kepala bidang yang lain melaporkan tidak ada sisa fee proyek TA 2016. "Terdakwa yang kecewa kemudian mengganti semua Kepala Bidang di Dinas PUPR termasuk Arfan," kata jaksa. Kemudian, sekitar November 2016, Zumi memerintahkan Dodi untuk berkoordinasi dengan Apif terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR TA 2017.
Untuk mengatur proyek tersebut, Apif meminta Dodi dan Iim untuk mengumpulkan uang fee (ijon) dari para rekanan. Menindaklanjuti perintah itu, Apif, Dodi dan Iim, sejak September 2016 sampai Mei 2017 berhasil mengumpulkan uang fee (ijon) proyek TA 2017 dari para rekanan yang keseluruhan mencapai jumlah Rp33,4 miliar.
sumber:kompas.com



Berita Lainnya
Banjir Kota Serang, Dua Warga Meninggal Dunia dan Dua Lainnya Hilang
Kapolres Sampaikan kepada Pengurus FPI Dumai Terkait Larangan Kegiatan
ACT Inisiasi Program Penyediaan Hunian Nyaman Terpadu dan Dorong Perekonomian Korban Erupsi Semeru
Wilmar Alokasikan US$1 Juta atau Rp16 Miliar untuk Menghadapi Ancaman Virus Corona
Antisipasi DBD di Tengah Pandemi, Satgas GMBD Gelar Bakti Sosial
Pemindahan Ibukota Ke Kalimantan Jokowi: Segala Aspek sedang Dikaji
Kasatpol PP Dumai Sebut Belum Ada Surat Tembusan dari DPMPTSP Terkait Izin Golden Game Zone
Dandim 0715/Kendal Resmikan Unit Pengumpul Zakat Bersama Baznas Kendal
Kurva Covid 19 Menurun, PSBB Dumai Cukup Satu Putaran
Untuk Memberikan Perlindungan Kepada Konsumen, UPT Metrologi Disdag Dumai Lakukan Penertiban
Rumah Sakit Awal Bros Abaikan Keselamatan Pekerja (K3), Pihak Wasnaker Provinsi Riau Diminta Turun ke Proyek Pembangunan
Keadilan di Kota Tangerang Masih Tegak Lurus dan Berpihak Kepada Ahli Waris Amat Bin Kaian