• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Tidak Kooperatif dan Lecehkan Ahli Waris Amat Bin Kaian

Kuasa Hukum Somasi Oknum Pengontrak Tanah

PantauNews

Selasa, 13 April 2021 15:02:55 WIB
Cetak

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengambilan kembali hak kepemilikan atas tanah yang berlokasi di Kampung Cacing, Kelurahan Karawaci yang saat ini sudah sah dimiliki oleh ahli waris Amat bin Kaian,ternyata masih ada pihak yang belum bisa mengakuinya, hal itu terbukti dengan masih adanya segelintir oknum warga pengontrak tanah yang tidak kooperatif dan tidak mengindahkan program para ahli waris Amat bin Kaian sebagai pemilik tanah yang sah, yang saat ini sedang melakukan peremajaan untuk menata dan merapikan kampung cacing, bahkan terkesan warga tersebut masih menganggap bahwa tanah yang mereka sewa belum sepenuhnya milik ahli waris Amat bin Kaian. 

Hal tersebut yang membuat para ahli waris Amat bin Kaian, melalui kuasa hukumnya memberikan surat somasi kepada para oknum warga yang mengontrak tanah di Kampung Cacing yang dianggap membandel dan melecehkan para ahli waris Amat bin Kaian sebagai pemilik tanah dan pengelola Kampung cacing yang sah, yang terletak di Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang.

Saat dijumpai dilokasi Kampung Cacing, Karawaci, pada Sabtu (10/4/2021) seorang ahli waris Amat bin Kaian, yakni Fitri, mengatakan "masih ada saja warga Kampung Cacing yang tidak mengindahkan kami sebagai pemilik tanah yang sah, para oknum warga penyewa tanah tersebut masih menganggap, tanah yang mereka sewa belum sepenuhnya milik ahli waris Amat Bin Kaian, bahkan ada oknum warga yang memprovokasi warga lainnya, untuk tetap menduduki lahan tapi tidak mengakui bahkan melecehkan kami sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan keputusan kemenangan dari pengadilan dan dari kantor badan pertanahan, yang saat ini pihak badan pertanahan, sudah membatalkan sertipikat tanah pihak lain yang mengaku ngaku sebagai pemilik tanah dan alhamdulillah, saat ini sedang diproses pembuatan sertipikat atas tanah milik ahli waris Amat Bin Kaian,  insya Allah mudah mudahan bulan Juli, sertipikatnya sudah jadi dan saya mohon doa dari keluarga, para tim dan rekan rekan media, semoga proses pembuatan sertipikat milik ahli waris Amat bin Kaian, dapat berjalan baik, lancar dan cepat selesai," tutur Fitri.

Saat ditanya melalui telepon selular, apa yang menjadi alasan tidak mau mengikuti program ahli waris Amat bin Kaian dan belum mau mengakui bahwa tanah yang mereka sewa adalah tanah milik ahli waris,  warga pengontrak tanah yang berinisial Atg, mengatakan, "saya tidak mau mengikuti program peremajaan Kampung Cacing yang dilakukan oleh ahli waris Amat Bin Kaian dan saya masih terikat kontrak tanah sampai bulan Agustus 2021 dengan pihak yang bukan ahli waris Amat," ujar Atg. 

Saat media menanyakan, apa ada bukti pembayaran atau kwitansi sewa tanah dari pihak yang bukan ahli waris Amat, sebagai pemilik tanah, para warga pengontrak yang dianggap telah melecehkan para ahli waris tersebut, mengatakan tidak memiliki kwitansi atau bukti pembayaran sewa tanah dari pihak yang bukan ahli waris Amat bin Kaian.

"Terhadap para oknum warga pengontrak tanah yang kami anggap telah melecehkan kami sebagai pemilik tanah yang sah, para ahli  waris melalui kuasa hukum kami, telah memberikan surat somasi, kepada warga tersebut, dengan memberikan batas waktu sampai tanggal 29 April 2021, untuk angkat kaki dan keluar dari lahan yang mereka tempati dan apabila mereka tetap membandel, bersikeras dan melawan, maka pihak kuasa hukum kami, akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dan akan kami tuntut, baik secara perdata maupun pidana," tegas ahli waris Amat bin Kaian. (*)

Penulis: Soleh/Akbar


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pemdes Karet Bersama Binamas Kejar Target Percepatan Vaksin

Prajurit TNI Bersama Masyarakat Melaksanakan Pembersihan Kantor Pemerintahan Distrik Walesi

Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden

Badan Eksekutif Muda Tangerang Kota Salurkan Bantuan Bencana Banjir Di Serang

Zumi Zola Didakwa Menerima Pemberian Dari Berbagai Pihak

Kapolres Inhu Silaturrahmi Bersama Ulama di Majelis Zikir TNAJ

Wilmar Alokasikan US$1 Juta atau Rp16 Miliar untuk Menghadapi Ancaman Virus Corona

Viral, Kejadian Memalukan di Gedung DPRD Pekanbaru, Larshen Yunus: Sekwan Harus Bertanggungjawab!

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

FAP - Tekal Kota Dumai Siap Bantu Disnakertrans Dumai Audit Data Pekerja Perusahaan

Mantap, Walikota Dumai Bagi Bagi 500rb - 600rb Ke 20rb KK

Agus Purwanto Sangat Menyayangkan, JIka Ada Pengerjaan Proyek Tidak Diketahui Lurah

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved