• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Tidak Kooperatif dan Lecehkan Ahli Waris Amat Bin Kaian

Kuasa Hukum Somasi Oknum Pengontrak Tanah

PantauNews

Selasa, 13 April 2021 15:02:55 WIB
Cetak

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengambilan kembali hak kepemilikan atas tanah yang berlokasi di Kampung Cacing, Kelurahan Karawaci yang saat ini sudah sah dimiliki oleh ahli waris Amat bin Kaian,ternyata masih ada pihak yang belum bisa mengakuinya, hal itu terbukti dengan masih adanya segelintir oknum warga pengontrak tanah yang tidak kooperatif dan tidak mengindahkan program para ahli waris Amat bin Kaian sebagai pemilik tanah yang sah, yang saat ini sedang melakukan peremajaan untuk menata dan merapikan kampung cacing, bahkan terkesan warga tersebut masih menganggap bahwa tanah yang mereka sewa belum sepenuhnya milik ahli waris Amat bin Kaian. 

Hal tersebut yang membuat para ahli waris Amat bin Kaian, melalui kuasa hukumnya memberikan surat somasi kepada para oknum warga yang mengontrak tanah di Kampung Cacing yang dianggap membandel dan melecehkan para ahli waris Amat bin Kaian sebagai pemilik tanah dan pengelola Kampung cacing yang sah, yang terletak di Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang.

Saat dijumpai dilokasi Kampung Cacing, Karawaci, pada Sabtu (10/4/2021) seorang ahli waris Amat bin Kaian, yakni Fitri, mengatakan "masih ada saja warga Kampung Cacing yang tidak mengindahkan kami sebagai pemilik tanah yang sah, para oknum warga penyewa tanah tersebut masih menganggap, tanah yang mereka sewa belum sepenuhnya milik ahli waris Amat Bin Kaian, bahkan ada oknum warga yang memprovokasi warga lainnya, untuk tetap menduduki lahan tapi tidak mengakui bahkan melecehkan kami sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan keputusan kemenangan dari pengadilan dan dari kantor badan pertanahan, yang saat ini pihak badan pertanahan, sudah membatalkan sertipikat tanah pihak lain yang mengaku ngaku sebagai pemilik tanah dan alhamdulillah, saat ini sedang diproses pembuatan sertipikat atas tanah milik ahli waris Amat Bin Kaian,  insya Allah mudah mudahan bulan Juli, sertipikatnya sudah jadi dan saya mohon doa dari keluarga, para tim dan rekan rekan media, semoga proses pembuatan sertipikat milik ahli waris Amat bin Kaian, dapat berjalan baik, lancar dan cepat selesai," tutur Fitri.

Saat ditanya melalui telepon selular, apa yang menjadi alasan tidak mau mengikuti program ahli waris Amat bin Kaian dan belum mau mengakui bahwa tanah yang mereka sewa adalah tanah milik ahli waris,  warga pengontrak tanah yang berinisial Atg, mengatakan, "saya tidak mau mengikuti program peremajaan Kampung Cacing yang dilakukan oleh ahli waris Amat Bin Kaian dan saya masih terikat kontrak tanah sampai bulan Agustus 2021 dengan pihak yang bukan ahli waris Amat," ujar Atg. 

Saat media menanyakan, apa ada bukti pembayaran atau kwitansi sewa tanah dari pihak yang bukan ahli waris Amat, sebagai pemilik tanah, para warga pengontrak yang dianggap telah melecehkan para ahli waris tersebut, mengatakan tidak memiliki kwitansi atau bukti pembayaran sewa tanah dari pihak yang bukan ahli waris Amat bin Kaian.

"Terhadap para oknum warga pengontrak tanah yang kami anggap telah melecehkan kami sebagai pemilik tanah yang sah, para ahli  waris melalui kuasa hukum kami, telah memberikan surat somasi, kepada warga tersebut, dengan memberikan batas waktu sampai tanggal 29 April 2021, untuk angkat kaki dan keluar dari lahan yang mereka tempati dan apabila mereka tetap membandel, bersikeras dan melawan, maka pihak kuasa hukum kami, akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dan akan kami tuntut, baik secara perdata maupun pidana," tegas ahli waris Amat bin Kaian. (*)

Penulis: Soleh/Akbar


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Silahturahmi Berbagi Ilmu Tentang Pentingnya Kebersihan, Nita Ariani Disambut Antusias Jemaah 'Mak Mak' Masjid Darul Mutaqqin Dumai

20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong

Presiden Joko Widodo Mengaku Kaget, Saat Mengetahui Hasil Olahan Kayu Bisa Menjadi Kain

Wujudkan Inovasi Berkelanjutan, Perwira PT KPI RU Dumai Boyong 10 Penghargaan di Ajang APQ Award

Ditemukan Proyek Tanpa Plang Nama di Kampung Baru, Warga Menduga Trik untuk Membohongi Masyarakat

Laksanakan Safari Ramadhan Bersama Panti Asuhan, PT KPI RU Dumai Berikan Santunan Senilai 75 Juta

Kampanye Paisal di Dumai Timur: Wujudkan UMKM dan Infrastruktur yang Maju

PT BBS Group Serahkan Bantuan Al Qur'an Untuk Anak Yatim Kepada PJID Kabupaten Tangerang

Berhasil Evakuasi 238 WNI, 4 Orang Menolak Pulang dari Wuhan

Busyeett... Paket Bantuan Sembako Tak Layak, Kades: Kita Gak Tau Isinya Apa

Dalam Rangka Hardiknas, Sukacita Murid SD 143 dan SD 77 Dikunjungi Kapolda dan Danrem

Dirlantas Polda Jateng: Selama Kegiatan Operasi Patuh Candi, Tidak Ada Penindakan Apapun

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved