• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Tidak Kooperatif dan Lecehkan Ahli Waris Amat Bin Kaian

Kuasa Hukum Somasi Oknum Pengontrak Tanah

PantauNews

Selasa, 13 April 2021 15:02:55 WIB
Cetak

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengambilan kembali hak kepemilikan atas tanah yang berlokasi di Kampung Cacing, Kelurahan Karawaci yang saat ini sudah sah dimiliki oleh ahli waris Amat bin Kaian,ternyata masih ada pihak yang belum bisa mengakuinya, hal itu terbukti dengan masih adanya segelintir oknum warga pengontrak tanah yang tidak kooperatif dan tidak mengindahkan program para ahli waris Amat bin Kaian sebagai pemilik tanah yang sah, yang saat ini sedang melakukan peremajaan untuk menata dan merapikan kampung cacing, bahkan terkesan warga tersebut masih menganggap bahwa tanah yang mereka sewa belum sepenuhnya milik ahli waris Amat bin Kaian. 

Hal tersebut yang membuat para ahli waris Amat bin Kaian, melalui kuasa hukumnya memberikan surat somasi kepada para oknum warga yang mengontrak tanah di Kampung Cacing yang dianggap membandel dan melecehkan para ahli waris Amat bin Kaian sebagai pemilik tanah dan pengelola Kampung cacing yang sah, yang terletak di Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang.

Saat dijumpai dilokasi Kampung Cacing, Karawaci, pada Sabtu (10/4/2021) seorang ahli waris Amat bin Kaian, yakni Fitri, mengatakan "masih ada saja warga Kampung Cacing yang tidak mengindahkan kami sebagai pemilik tanah yang sah, para oknum warga penyewa tanah tersebut masih menganggap, tanah yang mereka sewa belum sepenuhnya milik ahli waris Amat Bin Kaian, bahkan ada oknum warga yang memprovokasi warga lainnya, untuk tetap menduduki lahan tapi tidak mengakui bahkan melecehkan kami sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan keputusan kemenangan dari pengadilan dan dari kantor badan pertanahan, yang saat ini pihak badan pertanahan, sudah membatalkan sertipikat tanah pihak lain yang mengaku ngaku sebagai pemilik tanah dan alhamdulillah, saat ini sedang diproses pembuatan sertipikat atas tanah milik ahli waris Amat Bin Kaian,  insya Allah mudah mudahan bulan Juli, sertipikatnya sudah jadi dan saya mohon doa dari keluarga, para tim dan rekan rekan media, semoga proses pembuatan sertipikat milik ahli waris Amat bin Kaian, dapat berjalan baik, lancar dan cepat selesai," tutur Fitri.

Saat ditanya melalui telepon selular, apa yang menjadi alasan tidak mau mengikuti program ahli waris Amat bin Kaian dan belum mau mengakui bahwa tanah yang mereka sewa adalah tanah milik ahli waris,  warga pengontrak tanah yang berinisial Atg, mengatakan, "saya tidak mau mengikuti program peremajaan Kampung Cacing yang dilakukan oleh ahli waris Amat Bin Kaian dan saya masih terikat kontrak tanah sampai bulan Agustus 2021 dengan pihak yang bukan ahli waris Amat," ujar Atg. 

Saat media menanyakan, apa ada bukti pembayaran atau kwitansi sewa tanah dari pihak yang bukan ahli waris Amat, sebagai pemilik tanah, para warga pengontrak yang dianggap telah melecehkan para ahli waris tersebut, mengatakan tidak memiliki kwitansi atau bukti pembayaran sewa tanah dari pihak yang bukan ahli waris Amat bin Kaian.

"Terhadap para oknum warga pengontrak tanah yang kami anggap telah melecehkan kami sebagai pemilik tanah yang sah, para ahli  waris melalui kuasa hukum kami, telah memberikan surat somasi, kepada warga tersebut, dengan memberikan batas waktu sampai tanggal 29 April 2021, untuk angkat kaki dan keluar dari lahan yang mereka tempati dan apabila mereka tetap membandel, bersikeras dan melawan, maka pihak kuasa hukum kami, akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dan akan kami tuntut, baik secara perdata maupun pidana," tegas ahli waris Amat bin Kaian. (*)

Penulis: Soleh/Akbar


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Nahkodai MPC PP Dumai, Robby Komitmen Menjaga Jati Diri Kader dan Rasa Aman Masyarakat

Opini Redaksi: Dampak Covid-19, Bantuan Pemerintah Sentitif Jika Tidak Tetap Sasaran dan Tebang Pilih

Antusias, Ribuan Warga Bandung Ikuti Serbuan Vaksinasi di Seskoau

Grand Opening Primaya Hospital Pasar Kemis, Komitmen Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Prima

Resmi Dikukuhkan Ketua IKMR, dr Ferianto Nahkodai IFAPSI Kota Dumai

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti Bagikan Takjil di Tapal Batas Papua

Tim RRWP Mabesal Ungkap Aset TNI AL Lanal TBA Terkini dan Terlengkap

Apical Dumai Rayakan RGE Founder Day 2024 dengan Beragam Kegiatan Sosial dan Lingkungan

Polsek Sungai Sembilan Gelar Baksos Donor Darah

Pembangunan Kios Kawasan Kuliner Jayamukti, Apakah Proyek ini Sudah Sesuai Kajian?

Politisi NasDem soal Anies Bicara Pentingnya Narasi: Tak Cocok Jadi Presiden

Ada Oknum Bidan Bugil, Apa Sih Aplikasi Boom Live?

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved