Penerbitan Perwako Nomor 14 Tahun 2023,
Ketua P3B Minta Usut Dugaan Adanya Surat Pernyataan Fiktif Terkait Persetujuan Pemindahan Para Pedagang ke Pasar Kelakap

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Polemik pemindahan pedagang atau agen ikan Pasar Bundaran ke Pasar Kelakap Tujuh, semakin hangat diperbincangkan diberbagai kalangan masyarakat Kota Dumai. Kabarnya, sejumlah para pedagang di Pasar Dock juga ikutan resah.
Apalagi saat diketahui, Walikota H Paisal, SKM, MARS telah mengeluarkan Peraturan Walikota Dumai (Perwako) Nomor 14 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pembongkaran ikan di Pasar Kelakap Tujuh. Perwako ini ditandatangani Walikota Dumai pada 31 Maret 2023 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pasar Kelakap Tujuh yang dinilai gagal untuk ditempati sejumlah pedagang ini, malahan dianggarkan kembali pembangunan gedung los ikan dengan nilai Rp3,2 Miliar.
Entah apa yang menjadi referensi Pemerintah Kota Dumai, dengan percaya dirinya dengan mudahnya untuk memindahkan baik pedagang Pasar Bundaran dan maupun pedagang Pasar Dock ke Pasar Kelakap Tujuh. Walaupun wacana pemindahan ini cuma ditujukan kepada sejumlah pedagang atau agen ikan Pasar Bundaran.
Proyek Gedung Los Ikan Pasar Kelakap Tujuh Dugaan Mark Up
Selanjutnya terendus kabar, adanya dugaan mark up atau tak sesuai dengan speksipikasi proyek pembangunan los ikan di Pasar Kelakap Tujuh yang dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2022 lalu, tampaknya akan menimbulkan persoalan baru.
Parahnya lagi, proyek pembangunan los ikan di Pasar Kelakap Tujuh dengan nilai miliaran rupiah ini, dikabarkan adanya pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp100 juta. Dugaan adanya indikasi skandal proyek pembangunan los ikan Pasar Kelakap ini semakin mencuat dan sudah sampai ke telinga aparat penegak hukum di Kota Dumai.
Untuk perimbangan pemberitaan, awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai Hermanto, Kamis (4/5/2023), namun belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan temuan proyek Pasar Kelakap Tujuh dan adanya pengembalian uang.
Pesan WhatsApp (WA) awak media yang dilayangkan, tampaknya masih centang satu dan diduga dilakukan pemblokiran pasca resah pemberitaan Pasar Kelakap Tujuh.
Kadisdag Dumai Hermanto juga dinilai orang yang bertanggungjawab apabila Pasar Kelakap Tujuh ini belum difungsikan. Dana miliaran rupiah yang digelontorkan dalam proyek tersebut, dinilai penghamburan anggaran.
Informasi terangkum, Walikota Dumai Paisal tidak pernah turun ke lapangan dan cuma mendengarkan para 'pembisik' yang notabene timses-nya saat Pilkada 2020 lalu terkait pemindahan para pedagang atau agen ikan Pasar Bundaran ke Pasar Kelakap Tujuh. Uniknya, 'para pembisik' tersebut bukanlah pedagang atau bagian dari Pasar Bundaran.
Ketua P3B Duga Ada Surat Persetujuan Fiktif
Ditempat terpisah, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Bundaran (P3B) Endra juga mengendus dugaan adanya konspirasi terkait surat pernyataan serta persetujuan pemindahan pedagang atau agen ikan Pasar Bundaran ke Pasar Kelakap Tujuh.
Ditambahkan Endra, dirinya tidak pernah merasa diikutsertakan dalam pembahasan pemindahan pedagang atau agen ikan Pasar Bundaran ke Pasar Kelakap Tujuh dari awal hingga saat ini.
"Saya mohon diusut terkait adanya dugaan pernyataan dan persetujuan fiktif yang beredar dari para pedagang ikan Pasar Bundaran yang mau dipindahkan ke Pasar Kelakap Tujuh. Jika terbukti, adanya surat pernyataan fiktif ini, mohon pihak aparat penegak hukum segera menanggapinya," kata Endra dengan tegas.
Diakui Endra, dirinya sempat didatangi salah satu pimpinan OPD Pemko Dumai. Dirinya dibujuk agar ikut mendukung pemindahan pedagang atau agen ikan Pasar Bundaran ke Pasar Kelakap Tujuh.
"Seharusnya hal ini sebelumnya dilakukan koordinasi dengan perwakilan pedagang yang dianggap berkompeten, bukan pihak luar yang diajak berunding," sindir Endra, tanpa menyebutkan oknum yang dimaksud.
Terbitnya Perwako Dumai Nomor 14 Tahun 2023, Endra mencium adanya upaya pemaksaan secara tidak langsung kepada pedagang ikan Pasar Bundaran.
Terkait pemindahan pedagang ke Pasar Kelakap Tujuh ini sudah pernah dilakukan sebelum Walikota Dumai Paisal. Namun faktanya, sejumlah pedagang di Pasar Kelakap Tujuh ini tidak bertahan lama dan kembali pindah ketempat asalnya karena sepi pembeli.
"Ini masalah khalayak hidup orang ramai untuk mencari nafkah. Apakah Walikota Dumai berani menjamin pendapatan para pedagang di Pasar Kelakap Tujuh nanti sama seperti di Pasar Bundaran," tantangnya mengakhiri. (*)
Penulis: Edriwan
Berita Lainnya
Banjir Setinggi 80 Cm, Jl Penghubung Jaktim-Bekasi Tak Bisa Dilalui Kendaraan
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 77, Polres Dumai Gelar Doa Lintas Agama
Tinjau Kondisi Sarana dan Prasarana, Sesditjenpas Kunjungi Rutan Dumai
Kejari Cilacap Tuntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Andriyanto
Seluruh Stakeholder di Kota Dumai Bahu-membahu Putuskan Mata Rantai Virus Corona
5 Serdik Sespimmen Angkatan Ke-61 Gelar Donor Darah di PMI Bandung
Pembuangan Pabrik PT Ivo Mas Diduga Cemari Pantai di Sungai Sembilan
Idul Fitri 1445 H /2024 Menuju Fitrah Original Dalam menguatkan Diri Menuju Kedekatan kepada Sang Maha Kuasa dan Maha Segalanya
Api berhasil dipadamkan, Polisi Lidik Pelaku Pembakaran
Pemuda Pemudi Milenial Riau Anti Narkoba Deklarasi Dukung Polda Riau
Danramil 09/Mauk Kejar Percepatan Vaksin Dengan Door To Door
Helat Belo Kampung di Meridan, Ketua LAMR Dumai Harap Momen ini Jadi Agenda Tahunan