• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Rugikan Negara Rp395 Juta, Tiga Tersangka Korupsi Bagian Pertanahan Kuansing Ditahan

Redaksi

Senin, 06 Januari 2020 10:20:00 WIB
Cetak


Teluk Kuantan (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menahan tiga tersangka korupsi kasus honorarium pada Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing.

Mereka adalah SH, DS dan MF. Ketiganya merupakan pejabat pada Bagian Pertanahan Setda Kuansing pada tahun 2015 dan bertanggungjawab atas kegiatan penataan dan inventarisasi tanah dan kegiatan penyelesaian konflik pertanahan dan monitoring permasalahan pertanahan pada tahun 2015.

Menurut Kajari Kuansing Hadiman, SHMH, kasus dugaan korupsi pemberian honorer tersebut sudah masuk tahap II. Dimana, para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan di Pekanbaru," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, SHMH sebelum membawa tiga tersangka ke Rutan Sialang Bungkuk, Senin (06/01/2020) di Telukkuantan.

"Mereka akan menjalani proses hukum selanjutnya, yakni persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," tambah Gempa.
Dikatakan Gempa, BPK telah melakukan audit terhadap dua kegiatan pada Bagian Pertanahan Setda Kuansing pada tahun 2015 itu.

"BPK menyimpulkan ada dua penyimpangan, yakni dalam proses penyusunan anggaran dan dalam pelaksanaan kegiatan. Dari sini, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp395,7 juta," papar Gempa.

Mereka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Goriau.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pemdes Sukaharja Gelar Pembinaan Anggota Linmas

Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025

Resto Seafood Kepiting Montok Milik Dharma Sangat Diminati Pecinta Kuliner dan Warga Tangerang

Penerimaan CPNS Untuk Tahun 2019 Sebanyak 254 Ribu Formasi

Hangat dan Spontan, H. Paisal Serap Aspirasi Tukang Becak dan Bagikan Rezeki di Jalan Sultan Syarif Kasim

Publik Desak Misteri Proyek Pembangunan 'Pasar Kosong' Kelakap Tujuh Minta Diusut Tuntas

DPP SKPPHI Matangkan Rencana Pelantikan Pengurus dan Siapkan Seminar Nasional

Pernyataan Wako Dumai Bertolak Belakang dengan Kenyataan

Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat

Masyarakat Siak Diedukasi Tentang Virus Corona dan Pencegahannya

New Normal, Tetap Mengedepankan Pencegahan COVID-19.

TK Al- Azzah 2 kali Kemalingan, Pelaku Pertama belum Tertangkap

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 201 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 343 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved