Terkait Permasalahan Sengketa Lahan
Keterangan Kades Tapos Diduga Ada Kejanggalan
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Lahan seluas kurang lebih 800 meter di Desa Tapos, Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang menjadi lahan sengketa antara ahli waris almarhum H. Abdul Muthalib dengan Keluarga Ibu Suariah. Kedua belah pihak sama-sama mengakui berhak memiliki tanah karena memiliki alat bukti berupa Akta Jual Beli (AJB)
Berangkat dari masalah tersebut, Kepala Desa Tapos Khairudin mencoba memediasi dengan mempertemukan langsung pihak-pihak terkait di ruang kerja Sekdes Tapos.
Dalam pertemuan tersebut Khairudin menerangkan bahwa bukti AJB yang di miliki oleh ahli waris almarhum H. Abdul Mutholib tidak kuat dibandingkan dengan bukti yang dimiliki oleh Ibu Suariah.
"Setelah saya cek arsip ternyata persil tanah H. Abdul Muthalib tahun 1992 sementara persil tanah Ibu Suariah tahun 1990 dengan demikian yang lebih dulu atau lebih tua persil tanah tersebut adalah Ibu Suariah" ujar Khairudin.
Selain itu tambah Khairudin, salah satu ahli waris dari pihak penjual yaitu Ethol mengaku tidak pernah merasa menandatangani bukti AJB yang dimiliki oleh ahli waris almarhum H. Abdul Mutholib menerangkan kepada ahli waris almarhum H. Abdul Muthalib.
Khairudin akhirnya menyarankan kepada ahli waris almarhum H. Abdul Muthalib untuk mencari Saiin selaku penjual tanah tersebut yang sampai sekarang tidak jelas keberadaannya.
Pada awalnya ahli waris almarhum H. Abdul Muthalib sepakat dengan arahan Khairudin tersebut namun setelah beberapa minggu kemudian, ahli waris almarhum H Abdul Muthalib merasakan adanya kejanggalan atas keterangan yang disampaikan oleh Khairudin
"Kenapa di saat pertemuan tersebut Pak Kades tidak memperlihatkan secara langsung bukti AJB yang di miliki oleh Ibu Suariah atau meminta Keluarga Ibu Suariah untuk memperlihatkan bukti tersebut, kan pada saat itu mereka hadir dalam pertemuan tapi kenapa Pak Kades terkesan membiarkan mereka untuk tidak memberikan tanggapan apalagi memperlihatkan alat bukti, seperti sudah di atur. Yang membuat kami lebih penasaran adalah keterangan Pak Kades dengan Ethol selaku ahli waris dari pihak penjual ada yang tidak Sinkron. Pak Kades bilang bukti AJB yang dimiliki Ibu Suariah lebih kuat padahal Ethol sendiri sangat jelas memberikan pengakuan dalam pertemuan tersebut dirinyapun tidak pernah merasa menandatangani bukti AJB Ibu Suariah" ungkap salah satu ahli waris H. Abdul Muthalib kepada awak media sambil memperlihatkan bukti rekaman Video di saat pertemuan.
Menelusuri lebih jauh, awak media pantaunews.co.id mencoba mengkonfirmasi Kades Tapos Khairudin melalui WhatsApp namun sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban bahkan terkesan menghindar dari awak media ini yang berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut sehingga berita yang dinaikan berimbang. (*)
Penulis: Asep Wawan/Soleh


Berita Lainnya
Opening Sonaview Hotel, Eka Sari Dewi: Serap dan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
PKP RU II Dumai & PHR Riau Resmi Terbentuk dan Segera Akan Dikukuhkan
Politeknik Kelautan Kelautan Dan Perikanan Dumai Kunjungan Industri Ke Apical
Warga Tiga Desa di Teluk Dalam Minta Dibangunkan Tower
Dian Oktaviani Siap Majukan Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tangerang
Bagi-bagi Masker dan Hand Sanitizer Saat Layat Rumah Duka, Marihot Sitorus Pesan Agar Tetap Jaga Jarak
Diduga Black Campign Sajadah VS Karpet Merah di Medsos, Oknum Dinkes Dumai Minta Maaf
Wako dan Wawako Subulussalam Dikabarkan Belum Lapor Harta Kekayaannya ke LHKPN Tahun 2022, Ada Apa?
Gubenur Banten: 20 Pegawai Dinkes Mundur, Lari dari Tugas Terancam Dipecat
Diduga Karena Getaran Pengerjaan Proyek HK di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Satu Pohon Tumbang dan Timpa 3 Unit Mobil Warga
Pemuda Tani HKTI Jateng Nilai Kebijakan Gubernur Ganjar Pranowo Sangat Tepat
Bersihkan Kolam Minyak SPBU, Pekerja Asal Pekanbaru Meninggal di Inhu