Terkait Permasalahan Sengketa Lahan
Keterangan Kades Tapos Diduga Ada Kejanggalan
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Lahan seluas kurang lebih 800 meter di Desa Tapos, Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang menjadi lahan sengketa antara ahli waris almarhum H. Abdul Muthalib dengan Keluarga Ibu Suariah. Kedua belah pihak sama-sama mengakui berhak memiliki tanah karena memiliki alat bukti berupa Akta Jual Beli (AJB)
Berangkat dari masalah tersebut, Kepala Desa Tapos Khairudin mencoba memediasi dengan mempertemukan langsung pihak-pihak terkait di ruang kerja Sekdes Tapos.
Dalam pertemuan tersebut Khairudin menerangkan bahwa bukti AJB yang di miliki oleh ahli waris almarhum H. Abdul Mutholib tidak kuat dibandingkan dengan bukti yang dimiliki oleh Ibu Suariah.
"Setelah saya cek arsip ternyata persil tanah H. Abdul Muthalib tahun 1992 sementara persil tanah Ibu Suariah tahun 1990 dengan demikian yang lebih dulu atau lebih tua persil tanah tersebut adalah Ibu Suariah" ujar Khairudin.
Selain itu tambah Khairudin, salah satu ahli waris dari pihak penjual yaitu Ethol mengaku tidak pernah merasa menandatangani bukti AJB yang dimiliki oleh ahli waris almarhum H. Abdul Mutholib menerangkan kepada ahli waris almarhum H. Abdul Muthalib.
Khairudin akhirnya menyarankan kepada ahli waris almarhum H. Abdul Muthalib untuk mencari Saiin selaku penjual tanah tersebut yang sampai sekarang tidak jelas keberadaannya.
Pada awalnya ahli waris almarhum H. Abdul Muthalib sepakat dengan arahan Khairudin tersebut namun setelah beberapa minggu kemudian, ahli waris almarhum H Abdul Muthalib merasakan adanya kejanggalan atas keterangan yang disampaikan oleh Khairudin
"Kenapa di saat pertemuan tersebut Pak Kades tidak memperlihatkan secara langsung bukti AJB yang di miliki oleh Ibu Suariah atau meminta Keluarga Ibu Suariah untuk memperlihatkan bukti tersebut, kan pada saat itu mereka hadir dalam pertemuan tapi kenapa Pak Kades terkesan membiarkan mereka untuk tidak memberikan tanggapan apalagi memperlihatkan alat bukti, seperti sudah di atur. Yang membuat kami lebih penasaran adalah keterangan Pak Kades dengan Ethol selaku ahli waris dari pihak penjual ada yang tidak Sinkron. Pak Kades bilang bukti AJB yang dimiliki Ibu Suariah lebih kuat padahal Ethol sendiri sangat jelas memberikan pengakuan dalam pertemuan tersebut dirinyapun tidak pernah merasa menandatangani bukti AJB Ibu Suariah" ungkap salah satu ahli waris H. Abdul Muthalib kepada awak media sambil memperlihatkan bukti rekaman Video di saat pertemuan.
Menelusuri lebih jauh, awak media pantaunews.co.id mencoba mengkonfirmasi Kades Tapos Khairudin melalui WhatsApp namun sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban bahkan terkesan menghindar dari awak media ini yang berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut sehingga berita yang dinaikan berimbang. (*)
Penulis: Asep Wawan/Soleh


Berita Lainnya
Sekum LPKADN: Legislatif Harus Berani Menyikapi Kebijakan Pemerintah Yang Dirasakan Kurang Berkeadilan
Subhanallah, Ada Penampakan Lafadz Allah saat Gempa di Lokasi RSUD Dumai
Gubri Surati Lima Kepala Daerah untuk Segera Terapkan PSBB
Masyarakat Pelintung Ucapkan Terima Kasih atas Pelaksanaan TMMD Ke-107 Reguler
Mobil Listrik Resmi di Pasok di Tahun 2021
Sosok Pejabat yang Disenangi, Paisal Pantas Pimpin Kota Dumai 5 Tahun Kedepan
Ketua LSM Lipkor: Pj Di Banten Harus ASN Putra Banten
Pengukuhan Dewan Saka Bhayangkara diikuti Gudep Sekota Dumai
Caroline: Harus Jadi Pusat Perjuangan Partai
Silaturahmi dan Peduli Bersama Zero 42 Sepolwan 30 Serahkan Bantuan Ke Anak Yatim Dan Dhuafa
Dukung UMKM Naik Kelas, Pemuda Tani HKTI Kendal Siap Berkolaborasi
Bunuh Anak Kandung, Pelaku Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan