Bupati Mabar Apresiasi Kehadiran Koperasi Tiba Meka Mandiri di Labuan Bajo
MANGGARAI BARAT, PANTAUNEWS.CO.ID - Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi mengapresiasi serta mendukung kehadiran Koperasi Tiba Meka Mandiri (KTMM) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saya dan mewakili pemerintah daerah, tentunya sangat apresiasi dan mendukung kehadiran koperasi ini di Labuan Bajo," ujar Bupati Manggarai Barat saat dirinya bertemu dengan sejumlah Pendiri KTMM di Ruang Kerjanya di Labuan Bajo, Senin (01/11/2021) siang.
Selain itu, pria yang biasa disapa Bupati Edi Endi itu mengungkapkan bahwa dirinya merasa senang karena menurutnya, koperasi ini juga nantinya dapat membantu dan meringankan tugas dan pekerjaan pemerintah.
"Saya juga merasa gembira karena koperasi ini kedepannya bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah. Sehingga hal ini dapat meringankan pekerjaan pemerintah," katanya.
Agar koperasi ini dapat berjalan dengan baik, jelas dia, yang paling penting adalah soal legalitasnya. Karena menurutnya, ketika legalitas koperasi ini telah beres, kami sebagai pemerintah akan dorong dengan sebuah regulasi utk memperkuat keberadaan koperasi ini nantinya.
"Legalitas menjadi kata kunci utama. Bila legalitas sudah beres pemerintah mendorongnya dengan regulasi untuk memperkuat koperasi ini," jelas Bupati Edi.
Bupati Edi juga menambahkan, selain legalitas, koperasi ini juga mesti memiliki kantor/sekretariat yang jelas. Karena, kata Bupati, itu merupakan brand sekaligus agar dapat meyakinkan pemerintah dan semua anggota bahwa kita bisa dan siap mengelola dan menjalankan koperasi tersebut secara optimal.
Pada akhir pertemuan tersebut, Bupati Mabar berharap, agar koperasi ini dapat dikelola dengan baik. Dan kedepannya bisa bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat.
Untuk diketahui bahwa KTMM merupakan koperasi jasa pariwisata pertama yang ada di Labuan Bajo. Koperasi ini baru terbentuk beberapa minggu belakangan ini dan secara resmi telah mendapat legalitas hukum, salah satunya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Richard Bon)


Berita Lainnya
Virus Corona Pandemik, Ini Perintah Jokowi
Tanpa Walikota , Dumai Expo 2019 Resmi Ditutup Asisten III Setda Dumai
Partisipasi Aktif Dalam Menjaga Lingkungan, Pertamina Raih Penghargaan Walikota Dumai
KBRI Laporkan Unggahan Penghinaan Lagu Indonesia Raya ke Polisi Malaysia
DPW LPPKI DKI Jakarta Kupas Secara Virtual Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen Melalui UMKM
Pemuda Tani HKTI Kendal Mengutuk Keras Aksi Ledakan Bom Makassar
Alamak…Wanita Berseragam Bea Cukai ini Rekam Dirinya 'Puaskan Diri Sendiri' di Toilet
Pemuda Gonjong Limo Potong 4 Ekor Sapi Saat Hari Raya Idul Adha
Sungai Ciasem Meluap, Puluhan Rumah di Subang Terendam Banjir
Praktisi Media: Hendri Harus Memberikan Keterangan Sesungguhnya
Pendaftaran Perdana, Uber Firdaus Sebut Pasangan Sukma Jaya Arief - Rahmad Untuk Menuju Dumai Hebat
RSUD Borong Matim Bangun Kerjasama dengan BPJS Kesehatan