Bupati Mabar Apresiasi Kehadiran Koperasi Tiba Meka Mandiri di Labuan Bajo
MANGGARAI BARAT, PANTAUNEWS.CO.ID - Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi mengapresiasi serta mendukung kehadiran Koperasi Tiba Meka Mandiri (KTMM) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saya dan mewakili pemerintah daerah, tentunya sangat apresiasi dan mendukung kehadiran koperasi ini di Labuan Bajo," ujar Bupati Manggarai Barat saat dirinya bertemu dengan sejumlah Pendiri KTMM di Ruang Kerjanya di Labuan Bajo, Senin (01/11/2021) siang.
Selain itu, pria yang biasa disapa Bupati Edi Endi itu mengungkapkan bahwa dirinya merasa senang karena menurutnya, koperasi ini juga nantinya dapat membantu dan meringankan tugas dan pekerjaan pemerintah.
"Saya juga merasa gembira karena koperasi ini kedepannya bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah. Sehingga hal ini dapat meringankan pekerjaan pemerintah," katanya.
Agar koperasi ini dapat berjalan dengan baik, jelas dia, yang paling penting adalah soal legalitasnya. Karena menurutnya, ketika legalitas koperasi ini telah beres, kami sebagai pemerintah akan dorong dengan sebuah regulasi utk memperkuat keberadaan koperasi ini nantinya.
"Legalitas menjadi kata kunci utama. Bila legalitas sudah beres pemerintah mendorongnya dengan regulasi untuk memperkuat koperasi ini," jelas Bupati Edi.
Bupati Edi juga menambahkan, selain legalitas, koperasi ini juga mesti memiliki kantor/sekretariat yang jelas. Karena, kata Bupati, itu merupakan brand sekaligus agar dapat meyakinkan pemerintah dan semua anggota bahwa kita bisa dan siap mengelola dan menjalankan koperasi tersebut secara optimal.
Pada akhir pertemuan tersebut, Bupati Mabar berharap, agar koperasi ini dapat dikelola dengan baik. Dan kedepannya bisa bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat.
Untuk diketahui bahwa KTMM merupakan koperasi jasa pariwisata pertama yang ada di Labuan Bajo. Koperasi ini baru terbentuk beberapa minggu belakangan ini dan secara resmi telah mendapat legalitas hukum, salah satunya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Richard Bon)


Berita Lainnya
Kepsek SMA N 5 Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Menerima Hibah
Kadis PUPR Kota Tangerang Tanggapi Pentingnya Pelayanan Publik dan Pelayanan Informasi
Ribuan Ikan yang Mati Misterius di Ambon Terlanjur Dikonsumsi Warga
Yulia Putra: Mohon Maaf Lahir Dan Batin
DPRD Pelalawan Minta PT PSJ Ganti Kebun Sawit Petani
LBH PMBI Siap Dampingi Masyarakat Menengah Ke Bawah Terkait Persoalan Hukum
Setelah Mengantongi Mandat Pusat, GANN Dumai Resmi Terbentuk
Bye-bye! Awal Februari Sederet Ponsel Ini Tak Bisa Gunakan WhatsApp
Pelantikan Jokowi-Ma'ruf akan Dihadiri 17 Negara
Sharing Wawasan Terkait Pengolahan Minyak Bumi, PT KPI RU Dumai Gelar Goes to School di SMA Santo Tarcisius
Kodim 1702 Jayawijaya Sosialisasikan Vaksin Covid-19
Sigap Atasi Kejadian, PT KPI RU Dumai Lanjutkan ke Proses Recovery