PILIHAN
Bagaimana Kelanjutan Nasib Tenaga Honorer yang Mau Dihapus?
Jakarta (PantauNews.co.id) - Kementerian Pendayagunaan PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas, gimana nasib tenaga honorer yang sudah bekerja saat ini?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pemerintah akan memberikan masa transisi selama 5 tahun, terhitung sejak 2018 agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Artinya, seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, ia tak bisa memastikan kapan seleksi tersebut dibuka.
"Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah, sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah pusat atau Pemda, sepanjang formasi tersebut dibutuhkan. Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi," katanya di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/01/2020).
Apabila honorer tersebut tak lolos CPNS ataupun PPPK dalam masa transisi 5 tahun tadi, maka status si pegawai honorer akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat.
"Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya," jelas Setiawan.
"Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi. Kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya," sambungnya.
Setiawan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada instansi yang masih mengangkat tenaga honorer. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam Pasal 96 PP itu sendiri dijelaskan, PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan didorong untuk mengambil dari pihak ketiga alias outsourcing. Setiawan menjelaskan, selama seleksi CPNS maupun PPPK belum dibuka, maka instansi masih bisa merekrut tenaga lewat pihak ketiga atau outsourcing.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
SDN Cimone 4 Kota Tangerang Sosialisasikan Tabungan Siswa
Kenaikan Cukai,Pembatasan Merek dan Kemasan Polos akan Berdampak Langsung Kepada Industri Rokok
Tangisan Goenawan Mohamad: Kritik Atau Strategi Politik?
'Corona Busters', Inovasi Program Polres Dumai Cegah Penyebaran Covid-19
Luncurkan Rumah Singgah, Arnita Sari: Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
PT KPI RU Dumai Lakukan Penanaman 1.000 Pohon, Hasil Dari Antusias Masyarakat Mengikuti Program Sedekah Jelantah
Anggota Komisi IV DPRD Diminta Perjuangkan Aspirasi Guru-Guru PAUD
PDIP: Dinamika Internal Ingin Gibran Jadi Cawalkot Solo
DPC MCI Pertanyakan Sikap dan Tindakan Ombudsman Provinsi Banten
BPPKB DPC Kota Tangerang Serahkan SK Serentak
'Perangi Corana', IPDK dan PK KNPI Dumai Kota Turun Langsung ke Masyarakat
Kecamatan Periuk Kota Tangerang Ikuti Upacara Kemerdekaan Secara Virtual