LBH PMBI Siap Dampingi Masyarakat Menengah Ke Bawah Terkait Persoalan Hukum

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Sengketa tanah di Desa Tapos, Kabupaten Tangerang, Banten nyaris tidak dilanjutkan melalui jalur hukum dengan alasan ketidakpahaman serta kurangnya financial yang dimiliki oleh pihak penggugat padahal jauh hari sebelumnya sekretaris Desa Tapos sudah menyarankan agar sengketa tanah tersebut di selesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku sehingga terungkap kebenarannya.
Pihak penggugat yaitu keluarga Almarhum H. Abdul Mutolib menyampaikan kepada awak media pantaunews bahwa untuk saat ini pihaknya belum siap melanjutkan ke jalur hukum karena keterbatasan waktu dan anggaran dana yang dimilikinya.
"Kami sebenarnya ingin melanjutkan ke jalur hukum karena kami yakin bahwa kami yang lebih berhak memiliki atas tanah tersebut, terlebih kami memiliki alat bukti Akte Jual Beli (AJB), sementara mereka sampai sejauh ini tidak mau memperlihatkan alat bukti tersebut. Kami saat ini belum siap menindak lanjuti secara hukum karena keterbatasan waktu, anggaran dana dan juga kurang paham bagaimana caranya bila kasus tersebut diselesaikan secara hukum, kami sangat berharap ada pihak-pihak yang mau membantu kami" tutur salah satu ahli waris almarhum H.Abdul Mutolib.
Mengetahui adanya keluhan masyarakat yang terkendala seperti dimaksud di atas Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (LBH PMBI) terpanggil untuk mencoba membantu menyelesaikan secara hukum yang berkeadilan.
Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah yang memerlukan pendampingan hukum, kami dari LBH PMBI akan mencoba membantu mendampingi karena bagaimanapun mereka adalah warga negara Indonesia punya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum yang berkeadilan" ujar Rd. Roro Lita, selaku pengurus LBH PMBI.
Begitupun dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH PMBI Provinsi Banten Agus Sunarya menyampaikan Kepada awak media pantaunews, Kamis (4/3/2021) terkait maksud dan tujuan dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), salah satu di antaranya adalah untuk membantu masyarakat yang memerlukankan bantuan hukum.
"Masyarakat harus diberikan pemahaman terkait masalah hukum sehingga masyarakat mengerti dan berani mengungkap kebenaran melalui jalur hukum yang perlu juga disampaikan bahwa gerakan kami selalu bersinergi dengan unsur-unsur terkait," tutup Agus Sunarya. (*)
Penulis: Asep WW/Royani
Berita Lainnya
Tjahjo Sebut Tenaga Honorer Jadi 'Beban' Pemerintah Pusat
Puluhan Siswa Kesurupan Massal di SMPN 1 Dumai, Sebelumnya Juga Terjadi di SMPN 14 Dumai
HUT ke-2 PJS di Jakarta, Berikan Award dan Gelar UKW
Memaksimalkan Fungsi Surau Sebagai Tempat Pendidikan Dasar Karakter Anak Minang
Liverpool Vs Southampton: Salah 2 Gol, The Reds Menang 4-0
Vaksinasi untuk Usia 6-11 di Sekolah Dasar Negeri Kota Tangerang
Mawardi 'Berang' saat Hearing di DPRD, Ternyata Puluhan Eks Sekuriti Citimall Ini Diberhentikan
Pimpinan Komisi III DPRD Dumai Sesalkan Statement Iwan Jambul
Diduga Jadi Tempat Judi, Gelper di Pangkalan Kerinci Hanya Kantongi Izin Permainan Anak
PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Gugatan Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang
Muncul Kepemilikan Tunggal, Lurah Bintan Siap Memediasi Persoalan Lahan
Berkat Laporan Masyarakat, Satpol PP Dumai Sambangi Pelaku Usaha KTV yang 'Membangkang'