• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Politik
  • Dumai

Penetapan Tersangka Eko Suharjo di Pilkada Dumai

Diakui Sebuah Kelalaian, Daulat Indra: Jika Tahu Dia ASN, Kok STTP Bisa Keluar ?

PantauNews

Kamis, 22 Oktober 2020 23:25:42 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Terkait penetapan tersangka Calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo, SE oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Wakil Ketua DPC Demokrat Daulat Indra SH angkat bicara. Dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Polres Dumai, Wakil Walikota Dumai nonaktif ini terancam pidana penjara selama enam bulan apabila terbukti bersalah.

Daulat Indra mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020), bahwa penetapan tersangka kepada Eko Suharjo terlalu dini. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) dari Polres Dumai, Senin, 19/10/2020, Daulat Indra menyanggah bahwa pihak Bawaslu Dumai sudah memperingatkan kepada Eko Suharjo agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN dan diabaikan oleh paslon nomur urut 2 tersebut.

Politisi Demokrat Dumai yang juga berprofesi Lawyer di Kota Dumai, menceritakan ketika Calon Wali Kota Dumai yang berpasangan dengan Syarifah menggelar kampanye di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat pada Kamis (8/10/2020) lalu.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Kegiatan yang berlangsung di salah satu rumah seorang warga di Jalan Nenas, FA yang awalnya tidak diketahui oleh sang Cawako Dumai Eko Suharjo sebagai ASN aktif di Kota Dumai. Diketahui FA seorang ASN aktif di Kementerian Agama Kota Dumai, diperbantukan sebagai guru di SDN 013 Buluh Kasap.

Memang diakui, Eko Suharjo kenal dengan FA dalam arti cuma mengenal sering berjumpa setiap pertemuan ketika masih aktif menjabat sebagai Wakil Walikota Dumai sebelum mencalonkan sebagai calon walikota.

“Pak Eko memang kenal dengan ketua sebelumnya. Dengan FA, malahan beliau cuma mengetahui dalam arti pernah berjumpa ketika menjabat sebagai Anggota DPRD dan Wakil Walikota Dumai sebelum menjadi paslon di Pilkada 2020,” ungkap Pengacara senior Kota Dumai.

Ditambahkannya, FA yang beralasan hadir lantaran sebagai Ketua LDII dan menerima semua paslon yang hadir di wilayahnya dan sempat ditegur oleh Panwascam. FA sempat menyampaikan kepada Eko Suharjo terkait teguran Panwascam dan Cawako nomor urut 2 tersebut juga meminta agar diganti protokol kegiatan.

Adanya miss komunikasi antara FA dengan kandidat terkait teguran Paswascam, agar dirinya (FA) untuk tidak menjadi protokol acara. Saat itu, Eko Suharjo meminta agar diganti protokol acara dan sayangnya FA tetap berada di acara tersebut.

“Artinya Pak Eko bukan membiarkan ASN untuk terlibat dalam kampanyenya. Tak mungkin pula Pak Eko meminta FA untuk keluar dalam acara tersebut. Disitu ada pihak kepolisian dan Panwas Kecamatan dan Kelurahan, kenapa hal ini tidak dicegah,” kata Daulat Indra.

Terkait teguran Panwas secara langsung kepada Eko Suharjo, Daulat Indra membantah bahwa teguran tersebut bukan langsung kepada kandidat.

“Teguran bukan kepada Pak Eko secara langsung. FA sendiri yang menyampaikan kepada Pak Eko terkait teguran Panwascam. Kok, bisa kandidat dibilang mengabaikan teguran Panwascam,” ketus Daulat Indra.

Ditambahkannya, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan pihak kepolisian, FA yang diketahui sebagai penanggungjawab, tidak menyadari FA masih aktif sebagai ASN. Nampaknya, FA kurang memahami aturan netralitas ASN didalam perhelatan politik.

“Jika penanggungjawab seorang ASN, kok STTP bisa dikeluarkan?” tanya Daulat Indra.

Diakui Daulat, kelalaian yang dilakukan pihak LO (Liaison Officer) kampanye nomor urut 2 di Pilkada Dumai 2020, tidak menyadari penanggungjawabnya seorang ASN. Lanjutnya, sebelum pengajuan permohonan STTP,

STTP yang dikeluarkan, sayangnya juga tidak dikroscek oleh pihak kepolisisan. Lampiran KTP sebagai penanggungjawab acara tersebut, jelas terlampir KTP FA sebagai ASN.

“Jika ini dicegah, hal ini tak akan mungkin terjadi dan penanggung STTP kampanye bisa saja segera diganti,” imbuhnya.

Daulat juga menyayangkan penetapan tersangka kepada Eko Suharjo dan dua ASN yang ikut dalam kegiatan tersebut sebagai saksi. Selain FA, ada juga ASN yang juga ikut hadir seorang Dosen Politeknik Kelautan dan Perikanan Kota Dumai. MS yang datang terlambat didalam acara tersebut, mengetahui chatt Grup WhatsApp.

MS yang datang seragam lengkap, juga tidak dicegah oleh Panwascam. Calon Walikota Dumai nomor urut 2 yang senang bercanda ini, sempat menyapa MS dengan nada guyon.

“Ini bapak kita dari pusat,” kata Eko Suharjo yang ditirukan Daulat.

Diakui, Eko Suharjo tidak mengenal dengan MS. Uniknya, kedatangan MS tidak ada teguran dari Panwascam. Kedatangan MS yang merupakan sebagai bagian dalam perkumpulan dan anggota LDII Dumai.

“Jika kegiatan kampanye ini bermasalah, kenapa Pihak Bawaslu Kecamatan atau Kelurahan yang hadir saat itu tidak diberhentikan atau dibubarkan. Hal itu sesuai dengan Point nomor 11 di STTP,” pungkasnya. ***

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jumlah Kursi DPRD Bekasi, Naik Jadi 55 pada Pileg 2024 Mendatang

Songsong Pilkada Dumai 2020, Tema Karya Tulis yang Ditetapkan PJC Dumai

Resmi Diusung Hanura Bersama Eko Suharjo di Pilkada Dumai 2020, Agus Widayat: Syarifah Siap Kita Jadikan Kader

Tanpa Lawan, Repol Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Golkar Kampar

H Syaiful Milah, Anggota DPRD Kota Tangerang Bicara Anak 'Haram' Demokrasi

DPR Diminta Fokus Dorong Netralitas Pj Kepala Daerah

Airlangga Sapa Surya Paloh depan Jokowi: Nasdem bin Golkar Pak Presiden

Dukung Kepemimpinan AHY, Dolly S Cibro: Siap Jadi Garda Terdepan

Sebelum Daftar di KPU Esok, HANDAL Gelar Deklarasi

Sempat Senyap Sejumlah Balon Akibat Covid-19, Ujang Alwi Menyatakan Maju di Pilkada Dumai 2020

Pengukuhan DPD ll Golkar Rohil, Afrizal Sintong Targetkan Jadi Pemenang Pada Pemilu dan Pilkada 2024

Ketua Gabpeknas Tangerang Berharap PJ Gubernur Banten Nantinya, Benar-benar Sosok Tempatan yang Memahami Karakter Daerah

Terkini +INDEKS

Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi

24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Cari Pengalaman dan Harumkan Nama Kampus, Mahasiswa STAI Ar-Ridho Ikuti KKN Internasional KIPSM 2026 di Malaysia
18 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved