• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Politik
  • Dumai

Penetapan Tersangka Eko Suharjo di Pilkada Dumai

Diakui Sebuah Kelalaian, Daulat Indra: Jika Tahu Dia ASN, Kok STTP Bisa Keluar ?

PantauNews

Kamis, 22 Oktober 2020 23:25:42 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Terkait penetapan tersangka Calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo, SE oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Wakil Ketua DPC Demokrat Daulat Indra SH angkat bicara. Dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Polres Dumai, Wakil Walikota Dumai nonaktif ini terancam pidana penjara selama enam bulan apabila terbukti bersalah.

Daulat Indra mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020), bahwa penetapan tersangka kepada Eko Suharjo terlalu dini. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) dari Polres Dumai, Senin, 19/10/2020, Daulat Indra menyanggah bahwa pihak Bawaslu Dumai sudah memperingatkan kepada Eko Suharjo agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN dan diabaikan oleh paslon nomur urut 2 tersebut.

Politisi Demokrat Dumai yang juga berprofesi Lawyer di Kota Dumai, menceritakan ketika Calon Wali Kota Dumai yang berpasangan dengan Syarifah menggelar kampanye di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat pada Kamis (8/10/2020) lalu.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Kegiatan yang berlangsung di salah satu rumah seorang warga di Jalan Nenas, FA yang awalnya tidak diketahui oleh sang Cawako Dumai Eko Suharjo sebagai ASN aktif di Kota Dumai. Diketahui FA seorang ASN aktif di Kementerian Agama Kota Dumai, diperbantukan sebagai guru di SDN 013 Buluh Kasap.

Memang diakui, Eko Suharjo kenal dengan FA dalam arti cuma mengenal sering berjumpa setiap pertemuan ketika masih aktif menjabat sebagai Wakil Walikota Dumai sebelum mencalonkan sebagai calon walikota.

“Pak Eko memang kenal dengan ketua sebelumnya. Dengan FA, malahan beliau cuma mengetahui dalam arti pernah berjumpa ketika menjabat sebagai Anggota DPRD dan Wakil Walikota Dumai sebelum menjadi paslon di Pilkada 2020,” ungkap Pengacara senior Kota Dumai.

Ditambahkannya, FA yang beralasan hadir lantaran sebagai Ketua LDII dan menerima semua paslon yang hadir di wilayahnya dan sempat ditegur oleh Panwascam. FA sempat menyampaikan kepada Eko Suharjo terkait teguran Panwascam dan Cawako nomor urut 2 tersebut juga meminta agar diganti protokol kegiatan.

Adanya miss komunikasi antara FA dengan kandidat terkait teguran Paswascam, agar dirinya (FA) untuk tidak menjadi protokol acara. Saat itu, Eko Suharjo meminta agar diganti protokol acara dan sayangnya FA tetap berada di acara tersebut.

“Artinya Pak Eko bukan membiarkan ASN untuk terlibat dalam kampanyenya. Tak mungkin pula Pak Eko meminta FA untuk keluar dalam acara tersebut. Disitu ada pihak kepolisian dan Panwas Kecamatan dan Kelurahan, kenapa hal ini tidak dicegah,” kata Daulat Indra.

Terkait teguran Panwas secara langsung kepada Eko Suharjo, Daulat Indra membantah bahwa teguran tersebut bukan langsung kepada kandidat.

“Teguran bukan kepada Pak Eko secara langsung. FA sendiri yang menyampaikan kepada Pak Eko terkait teguran Panwascam. Kok, bisa kandidat dibilang mengabaikan teguran Panwascam,” ketus Daulat Indra.

Ditambahkannya, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan pihak kepolisian, FA yang diketahui sebagai penanggungjawab, tidak menyadari FA masih aktif sebagai ASN. Nampaknya, FA kurang memahami aturan netralitas ASN didalam perhelatan politik.

“Jika penanggungjawab seorang ASN, kok STTP bisa dikeluarkan?” tanya Daulat Indra.

Diakui Daulat, kelalaian yang dilakukan pihak LO (Liaison Officer) kampanye nomor urut 2 di Pilkada Dumai 2020, tidak menyadari penanggungjawabnya seorang ASN. Lanjutnya, sebelum pengajuan permohonan STTP,

STTP yang dikeluarkan, sayangnya juga tidak dikroscek oleh pihak kepolisisan. Lampiran KTP sebagai penanggungjawab acara tersebut, jelas terlampir KTP FA sebagai ASN.

“Jika ini dicegah, hal ini tak akan mungkin terjadi dan penanggung STTP kampanye bisa saja segera diganti,” imbuhnya.

Daulat juga menyayangkan penetapan tersangka kepada Eko Suharjo dan dua ASN yang ikut dalam kegiatan tersebut sebagai saksi. Selain FA, ada juga ASN yang juga ikut hadir seorang Dosen Politeknik Kelautan dan Perikanan Kota Dumai. MS yang datang terlambat didalam acara tersebut, mengetahui chatt Grup WhatsApp.

MS yang datang seragam lengkap, juga tidak dicegah oleh Panwascam. Calon Walikota Dumai nomor urut 2 yang senang bercanda ini, sempat menyapa MS dengan nada guyon.

“Ini bapak kita dari pusat,” kata Eko Suharjo yang ditirukan Daulat.

Diakui, Eko Suharjo tidak mengenal dengan MS. Uniknya, kedatangan MS tidak ada teguran dari Panwascam. Kedatangan MS yang merupakan sebagai bagian dalam perkumpulan dan anggota LDII Dumai.

“Jika kegiatan kampanye ini bermasalah, kenapa Pihak Bawaslu Kecamatan atau Kelurahan yang hadir saat itu tidak diberhentikan atau dibubarkan. Hal itu sesuai dengan Point nomor 11 di STTP,” pungkasnya. ***

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Viral...Bhabinkamtibmas Di Rupat Lakukan ini Saat Pemerintah Wacanakan Pemilu Damai

Survei Elektabilitas Pasangan Calon Pilkada Pekanbaru 2024: Ida Yulita Susanti-Kharisman Risanda Memimpin

Pasangan Edi Sepen - Zainal Abidin, Resmi Berlayar

4 Parpol Sudah Masukkan Nama Calon PAW ke DPRD Riau

Resmi Diusung Hanura Bersama Eko Suharjo di Pilkada Dumai 2020, Agus Widayat: Syarifah Siap Kita Jadikan Kader

Walikota Dumai Adakan Audensi Dengan Warga Medang Kampai, Komitmen Mendengar Aspirasi

KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya

Ternyata Ini Alasan Pelengseran Hamdani, Mertua Wali Kota dan Menantu Plt Ketua DPRD

Tengku Nazlah Dikabarkan 'Senter' Posisi Ketua DPW pada Muswil PPP Riau

Sengketa Pilkada Dumai, KPU dan Petahana Bantah Tuduhan Kecurangan

Puluhan Kader Potensial Partai Gerindra Mendeklarasikan Pindah ke Partai Nasdem

Politik Uang atau Bantuan Sosial? , Bazar Pasar Murah di Kampanye Paslon Walikota Dumai Menuai Kritik

Terkini +INDEKS

Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.

12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025
Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi
07 Desember 2025
Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Dumai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
06 Desember 2025
Jum'at Berkah, GJB Pemuda Sintong Kembali Saluran Sembako ke Warga Kurang Mampu
05 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 316 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 336 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1280 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 545 Kali
Erwin Sitompul Dukung Langkah Pemerintah Kota Dumai dalam Pengadaan Lahan Bantaran Sungai 2025
Dibaca : 939 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved