Agus Purwanto Tak Terima Dicopot dari Jabatan,
3 Anggota DPRD Dumai Beberkan Kronologisnya, Achi: Mohon Pahami Apa Itu Mosi dan Kewenangan Partai

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID– Terkait dengan layangan gugatan Dumai Agus Purwanto melalui kuasa hukumnya Parlindungan SH MH ke Pengadilan Negeri karena tidak terima dicopot sebagai Ketua DPRD, menuai kekisruhan diberbagai kalangan masyarakat.
Dalam Podcast BTV, Senin (16/4/2022), 3 Anggota DPRD Dumai Hasrizal, Johannes MP Tetelepta dan Gusri Effendi memberikan klarifikasi terkait akan ‘dipolisikan’ 20 anggota yang ikut menandatangani surat ‘Mosi Tidak Percaya’ dan mengakibatkan keluarnya SK DPP terkait pergantian Agus Purwanto sebagai pucuk pimpinan.
Dalam keterangan Hasrizal, mosi tak percaya ini merupakan hal yang biasa dalam ranah kelembagaan. Disebutkannya lagi, bahwa mosi tak percaya ini merupakan teguran dan telah berselang hampir sejak setahun yang lalu.
“Pada saat pertemuan di Hotel Premier setahun yang lalu, Agus Purwanto berjanji memperbaiki kinerja,” ungkap Hasrizal, Ketua Komisi III DPRD Dumai menceritakan kronologisnya.
Disebutkannya lagi, mosi tak percaya ini bukan menjatuhkan Agus Ketua DPRD Dumai. Jika hari ini terjadi pergantian Ketua DPRD Dumai, itu kewenangan dan kapasitas Partai Demokrat selaku pemilik suara terbanyak.
Ditambahkan Johannes MP Tetelepta bahwa ia menghormati langkah upaya hukum yang dilakukan Agus Purwanto. Walaupun sebenarnya, 20 Anggota DPRD Dumai yang disomasi Agus Purwanto, Anggota Komisi III DPRD Dumai tak ingin menanggapinya.
“Seharusnya AP (Agus Purwanto) memahami apa itu mosi tak percaya dan kewenangan partai,” ucap Anggota DPRD Dumai yang akrab disapa Achi ini menjelaskan.
Dibeberkan Achi, bahwa mosi tak percaya ini tidak memiliki kekuatan serta kewenangan untuk menjatuhkan Agus Purwanto dari kursi pimpinan DPRD Dumai. Ditambahkannya Achi, bahwa surat mosi tak percaya ini sudah disampaikan ke bagian Sekertariat DPRD dan Badan Kehormatan.
“Apa yang disampaikan mosi tak percaya mohon dipahami AP beserta pengacaranya dan perlu diingat terkait diinternal itu merupakan urusan partai masing masing,” tukasnya berpesan.
Selanjutnya, Gusri Effendi juga menyesalkan terkait layangan somasi Agus Purwanto terhadap 20 Anggota DPRD Dumai. Dijelaskan Gusri Effendi bahwa mosi tak percaya ini berupa teguran agar adanya perbaiki kinerja pimpinan.
“Kami yang hadir disini mewakili 20 Anggota DPRD Dumai yang disomasi AP. Intinya kami ingin memberikan klarifikasi dengan beredar viralnya video penyataan pengacara AP dimedia sosial,” jelas Gusri Effendi yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Dumai.
Imbuhnya, mosi tak percaya ini merupakan hak intenal Anggota DPRD dan bukan mengatasnamakan partai ataupun fraksi. Mosi tak percaya ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Anggota DPRD.
“Perlu diketahui bahwa mosi tak percaya ini bukan terkait suka atau tidak. Kejadian mosi tak percaya ini merupakan rangkaian yang cukup panjang,” kata Gusri Effendi yang juga mantan Ketua DPRD Dumai periode 2014-2019 menyampaikan.
Diakhiri penyataan Hasrizal yang juga Ketua DPD PAN Kota Dumai ini seraya menantang terkait somasi yang dilayangkan kepadanya dan 19 rekan rekan Anggota DPRD Dumai. Hasrizal juga mengecam bahwa somasi yang dilayangkan Agus Purwanto beserta pengacaranya ini lebih kepada gertakan dan ancaman.
“Somasi ini semacam gertakan atau ancaman. Jika kami disomasi, tolongkan layangkan suratnya,” tantang Hasrizal mengakhiri.
Ditambahkan Achi lagi, bahwa klarifikasi ini bukan dalam rangka menantang penyataan pengacara Agus Purwanto. Disebutkanya politisi Partai Gerindra Kota Dumai ini, bahwa 20 Anggota DPRD siap mendukung percepatan proses mekanisme yang sedang berjalan.
“Jangan dipaksa memperkarakan mosi dan mohon AP berpikirlah secara rasional,” pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Dumai mengingatkan. (*)
Penulis: Edriwan
Berita Lainnya
Paslon Husni-Edy Sabli Dapat Tambahan Dukungan dari Partai Nasdem
Jaga Kedaulatan, Ketua Demokrat Se-Indonesia Sambangi Pengadilan dengan Serentak
Tanpa Embel-embel CSR, KNPI dan Perindo Riau Santuni Panti Asuhan di Kota Pekanbaru
Praktisi Hukum: Pelengseran Hamdani, 'Ngawur 'dan Inkonstitusional
Diusungnya Mbah Parto, Hanura Dumai Optimis 'Pukau' Pemilih di Pilkada 9 Desember 2020
Warga Batak Antusias Dukung Paslon 03 untuk Dua Periode
Paisal - Amris Resmi Gantikan Kepemimpinan Zul AS - Eko
Dewan Pakar NasDem Dumai: Tidak Ada Kewenangan Pengurus Daerah Menentukan Calon Kepala Daerah
Mendagri: Dana Pilkada 2020 Segera Dituntaskan
AHY Serahkan SK pada Pasangan Husni Thamrin-Tengku Edy Sabli untuk Maju di Pilkada Pelalawan tahun 2020
3 Partai Pengusung Lakukan Persiapkan dan Konsolidasi, Eko - Syarifah Daftar ke KPU Besok
KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya