• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Nasional

Untuk Naik KA Jarak Jauh

PT. KAI Sediakan Layanan Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, Berikut Syaratnya

PantauNews

Selasa, 02 Februari 2021 20:31:33 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mulai 5 Februari 2021, KAI menyediakan layanan Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta sebagai syarat untuk naik KA Jarak Jauh. Sebelum menggunakan layanan tersebut, terdapat syarat-syarat yang perlu pelanggan ketahui agar hasilnya akurat.

“Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Calon penumpang diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib untuk selanjutnya diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan proses pembayaran.

Pada layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak 3 kali. Langkahnya adalah, sebanyak 2 kali di awal, ambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ke-3, langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh. Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19. Hasil pemeriksaan GeNose C19 ini akan keluar dalam waktu sekitar 3 menit. Pemeriksaan dilakukan 1 kali tanpa pengulangan.

Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out. Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang  tidak diperbolehkan naik Kereta Api. Tiket dapat dibatalkan melalui loket khusus atau melalui WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121 dan uang tiket akan dikembalikan penuh. Petugas pemeriksa akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan tersebut untuk melakukan isolasi mandiri. Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili.

KAI selalu berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah untuk mencegah penyebaran penularan covid 19 dan konsisten mengoperasikan Kereta api  dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

"KAI berharap seluruh calon penumpang yang hendak meggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dapat memahami dengan baik terkait syarat-syaratnya agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tanpa kendala," tutup Joni.

Untuk info selengkapnya terkait layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Protokol Kesehatan di Divre II

Berkaitan dengan GeNose, Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen Permana menyampaikan bahwa pemeriksaan GeNose tidak diberlakukan untuk penumpang kereta api di Divre II.

"Berdasarkan SE Kemenhub No.11 Tahun 2021, pemeriksaan GeNose dikhususkan untuk penumpang KA Jarak Jauh. Sementara di Divre II hanya mengoperasikan KA Lokal sehingga penumpangnya tidak termasuk dalam kategori yang harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari GeNose, Rapid Test Antigen atau PCR,"ungkap Rusen.

Namun demikian, penumpang kereta di Divre II tetap harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Penumpang kereta di Divre II diwajibkan memakai masker yang menutup bagian mulut dan hidung dengan baik, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menjaga jarak, mencuci tangan, serta dihimbau untuk memakai pakaian tertutup atau lengan panjang," tambah Rusen.

Selanjutnya Rusen menyampaikan bahwa untuk mendukung penerapan protokol kesehatan tersebut, di area stasiun disediakan wastafel portabel, pengaturan jarak di area tunggu dan di kereta, serta kapasitas angkut kereta yang dibatasi maksimal 70%. 

Selain itu, untuk menghindari kontak fisik, pemesanan tiket kereta pun hanya dilayani melalui aplikasi KAI Access. Sementara pembelian di loket stasiun hanya bisa dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan.

"Kami berharap agar semua aturan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi penumpang demi keselamatan dan kesehatan bersama saat menggunakan kereta api" tutup Rusen.

Selanjutnya Rusen menyampaikan bahwa untuk mendukung penerapan protokol kesehatan tersebut, di area stasiun disediakan wastafel portabel, pengaturan jarak di area tunggu dan di kereta, serta kapasitas angkut kereta yang dibatasi maksimal 70%. 

Selain itu, untuk menghindari kontak fisik, pemesanan tiket kereta pun hanya dilayani melalui aplikasi KAI Access. Sementara pembelian di loket stasiun hanya bisa dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan.

"Kami berharap agar semua aturan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi penumpang demi keselamatan dan kesehatan bersama saat menggunakan kereta api" tutup Rusen.  (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kemkominfo Temukan 1402 Kasus Hoaks, Himbau Masyarakat agar Tidak Mudah Disebarluaskan

TNI Kirim Alkes dan Nakes ke Kalimantan dan Sulawesi

Pernyataan Dirjen Kominfo Terkait Dugaan Kebocoran Data Pribadi DJP

Besok, Kantor DPD PJS Babel Disambangi Tim Assintel Intel Kejati

Mantan CEO Pertamina Karen Agustiawan Bantah Keterlibatan Pribadi dalam Kontrak CCL

Jokowi soal Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru

KPK Singgung Insentif Nakes Dipotong RS hingga 70 Persen, Ini Kata Kemenkes

Persiapan Rakernas I PJS Semakin Intens, Seluruh Anggota Diminta Kirim Data

Satgas Yonif MR 413 Kostrad Sumbangkan Darah Untuk Ibu Hamil

Bakamla RI Perketat Perairan Ambalat

RDP Dengan DPR, Kepala Bakamla RI Uraikan Program Prioritas Nasional Penguatan Keamanan Laut

MPW PP Sumsel Sukses Gelar Rapat Pleno, Ini Hasil Rekomendasinya

Terkini +INDEKS

Reses di Kelurahan Ratu Sima, dr. H. Sunaryo Serap Aspirasi Warga

30 Juli 2026
Peroses Hukum Persoalan PT.KIMI dan Kapal KM.Gading 2.di perairan Industri Tanjung Buton 4 nyawa melayang , Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasan
30 Juli 2026
FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur
29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 328 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 311 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 245 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 359 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 397 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved