Akui Heli di Riau Disalahgunakan, BNPB Tak Mau Bayar Biaya Operasional
Pekanbaru, Pantau News.co.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengawasan terkait dugaan penyalahgunaan helikopter BNPB untuk kegiatan partai politik oleh Ketua DPRD Riau yang juga Sekretaris Golkar Riau, Indra Gunawan Eet pada 12 Agustus dan 22 Agustus 2020.
"Kita sudah turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan penyalahgunaan helikopter BNPB di Riau yang tak sesuai prosedur," kata Inspektorat II BNPB, Yulianto saat pertemuan secara virtual yang dipandu Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati, Senin (31/8/2020) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim BNPB di lapangan, sebut Yulianto, ada dua hal yang disampaikan. Pertama segala biaya-biaya yang dikeluarkan terkait penggunaan helikopter di luar prosedur, maka tidak akan dilakukan pembayaran oleh BNPB.
"Dan BNPB tidak bertanggung jawab ada penggunaan helikopter penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di luar prosedur," tegas Yulianto.
Kemudia yang kedua, lanjut Yulianto, kewenangan penggunaan helikopter oleh BNPB sudah diserahkan ke pemerintah daerah Riau dalam hal ini Komandan Satgas Karhutla di daerah, untuk penggunaan helikopter dalam rangka penanganan darurat Siaga Bencana Asap akibat Karhutla Riau.
"Sehingga segala perhitungan kegiatan penggunaan helikopter diserahkan sepenuhnya oleh pimpinan daerah sesuai apa yang ditetapkan penggunaannya untuk penanganan Karhutla," terangnya.
Ditanya apakah helikopter BNPB boleh digunakan untuk kegiatan partai politik? "Jadi ini soal prosedur pemanfaatan penerbangan saja," cetusnya.
Disinggung apakah ada sanksinya bagi penanggung jawab helikopter BNPB di Riau, Yulianto tidak menjawab dengan tegas soal sanksi.
"Ini soal penggunaan heli, kita (BNPB) sewa dan kita bayar per jam untuk penanganan Karhutla. Jadi di luar dari kegiatan tersebut, itu bukan tanggung jawab BNPB, sehingga kita tak bayar sewa. Karena itu bukan heli BNPB, tapi heli sewa dan dibayar sesuai yang digunakan. Kalau digunakan di luar prosedur tidak kita bayar, gitu aja," cakapnya.***


Berita Lainnya
Bupati Pelalawan Serahkan BLT DD Di Empat Desa
Kapolsek Rokan IV Koto: Tindakan Membakar Hutan dan Lahan Ada Ancaman Pidana Berat
Ketum LAMR: Hindari Perbedaan, Warna dan Kelompok, Pilkada Sudah Usai!
Satlantas Polres Inhu Bagikan 3000 Paket Sembako
Kapolda Riau Diskusikan Prediksi Karhutla 2020
Kegiatan Bhakti Sosial Polisi Humani Polres Dumai, Nurhadi Ismanto: Rumah Rahmad Aldan Sangat Jauh Dan Terisolir
Tunda Bayar Bengkalis Belum Tau Pasti Kapan Akan di Bayar dan Masih Proses Pemeriksaan
Bupati Sukiman Terima LHP LKPD 2022, Pemkab Rohul Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI 7 Kali Berturut-Turut
Kajari Rohul Pri Wijeksono Pimpin Peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-62
PT KPI RU Dumai Berhasil Raih Predikat Level-1 Sistem Pengamanan Obvitnas
Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Riau Capai Triliunan, Tapi Mengapa Anggaran Masih Defisit
Polres Inhu Ungkap Kasus Pembunuhan IRT di Seberida