Perusahaan Pelat Merah yang Masuk Dalam Program Restrukturisasi.
Jakarta, PantauNews.co.id - Menteri BUMN Erick Thohir sudah menyiapkan kriteria untuk perusahaan pelat merah yang masuk dalam program restrukturisasi. Melalui program itu, dirinya berkeinginan jumlah BUMN hanya sekitar 70 sampai 80 saja.
Saat ini, dirinya sudah memangkas 35 perusahaan dari 142 BUMN, sehingga yang tersisa tinggal 107 perusahaan. Pada proses ini, Erick mengaku terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Adapun kriteria yang bakal terkena pemangkasan salah satunya yang memiliki jumlah jajaran direksi dan komisaris banyak. Dia menyebut seperti PTPN.
"Contoh saja misalnya kemarin PTPN, PTPN itu kalau dibilang pengurangan daripada pegawai tidak ada. Tapi yang kita kurangi jumlah direksi dan komisaris," kata Erick saat live Instagram IDN Times, Sabtu (13/6/2020).
Menurut Erick, jumlah pejabat di pucuk pimpinan perusahaan tersebut hanya menambah birokrasi saja.
"Memperpanjang birokrasi, makanya PTPN utangnya sampai Rp 42 triliun," ujarnya.
Dia pun memastikan program restrukturisasi ini tidak akan menyasar kepada bagian pegawai. Sehingga yang diprioritaskan dalam program restrukturisasi ini adalah jajaran direksi dan komisaris.
"Jangan salah arti yang middle ke bawah kita jaga, justru untuk sehatkan di atas yang middle bawah kita jaga, kalau perusahaan sehat maka yang middle bawah pasti sehat, kan pemimpin membawa isu populer, tapi ujung-ujungnya perusahaannya bangkrut semua, utangnya gede, jadi saya sikat dulu yang di situ, bukan arogan yah," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika ada pengurangan jumlah pada jajaran pegawai, dirinya meminta semua kalangan melihatnya dengan jernih.
"Konteksnya tolong dibedakan, pegawai yang dikeluarkan dengan kontrak tidak diperpanjang beda. Kalau mengurangi itu ya ngurangi, kalau kontrak tidak diperpanjang itu bukan, karena itu bagian dari penilaian dan hal-hal yang menjadi pertimbangan pimpinan, hal ini yang kita lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Erick menyatakan program restrukturisasi perusahaan pelat merah terus berjalan. Dalam restrukturisasi ini, Erick menyebut telah memangkas BUMN dari jumlahnya 142 menjadi 107 BUMN, atau 35 BUMN yang dihilangkan. Erick bilang, dalam restrukturisasi ini pihaknya telah berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait.
"Pada restrukturisasi ini kita melakukan keputusan bersama dengan menteri keuangan dan tentu diskusinya bersama dengan menteri terkait yang ada hubungannya," katanya dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
"Alhamdulilah dari 142 BUMN sekarang ini kita bisa mengkategorikan yang namanya BUMN tinggal 107, jumlahnya sudah turun signfikan," tambahnya.
Bahkan, Erick ingin jumlah BUMN menjadi 70 hingga 80 BUMN. Kemudian, dia menuturkan, kluster BUMN ini juga dipangkas dari 27 menjadi 12 klaster.
Dalam kluster ini, BUMN dikelompokkan berdasarkan rantai pasoknya. "Kluster ini berdasarkan dinamakan value chain, supply chain atau bagaimana sinergikan core bisnis yang ada," imbuhnya.
Erick kembali menuturkan, jumlah BUMN saat ini 107. Artinya, berkurang 35 dari sebelumnya 142 BUMN. "Jumlah BUMN sudah turun dari 142 menjadi 107. Dan kita coba kejar lagi tahun ini kalau bisa angka 90 sampai 80," terangnya.
Sumber: Detik.com


Berita Lainnya
Dilantik Jokowi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Resmi Gantikan Idham Aziz
Kapolri Tekankan Brimob Harus Jadi Teladan di Masyarakat dan Institusi
Persiapan Pelatda 2025, KONI Jakarta Gelar Rakor Bersama Cabor
Diminta Tanggapi Soal Ade Armando, Gibran: Aku Gak Kenal Dia, Semoga Lekas Sembuh
Mantapkan Kemampuan, Tim Reaksi Cepat Bakamla RI Latihan VBSS
Kapolri Dorong Baharkam Lakukan Reformasi Kultural, Tampil Humanis dan Tegas
Sinergitas TNI-Polri Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan di Papua
Menag: Belakangan Ini Kita Rasakan Ada yang Giring Agama Jadi Norma Konflik
Wahyu Jati Serahkan SK Kepengurusan DPC PJS Batanghari
Polda Sumbar Pastikan Atensi Kasus Kriminalisasi Empat Jurnalis di Tanjung Lolo, Ismail Sarlata : Minta Kapolres Sijunjung Periksa Eka Putra Datuk Rajo Lelo
Pinjaman 200 juta US Dollar dari Bank Dunia, Program PTSL Dinilai Berhasil
Prof Widodo Muktiyo Tegaskan Produk Rancangan Revisi RUU Penyiaran Bukan Dari Menteri Kominfo