Ketua Bawaslu Batu Bara Ajak PJS Ikut Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024
PANTAUNEWS.CO.ID, BATU BARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara dipimpin Ketuanya Ade Sutoyo sambangi sekretariat DPC Pemerhati Jurnalis Siber ( PJS) Kabupaten Batu Bara di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Jumat (3/2/23).
Ketua DPC PJS Kabupaten Batu Bara Drs. Ebson A. Pasaribu bersama Wakil Ketua Zainuddin, Sekretaris Supriadi, Wakil Sekretaris Subari dan Bendahara Agus serta anggota menyambut hangat kunjungan tersebut.
"Kami sambut baik kunjungan Bawaslu Batu Bara yang langsung dipimpin Ketuanya Ade Sutoyo. Kami persilahkan menjelaskan maksud kunjungan ini,", ucapnya membuka acara.
Menyahuti permintaan Ketua PJS Batu Bara, Ketua Bawaslu Batu Bara Ade Sutoyo menjelaskan maksud mereka untuk mendapatkan keikutsertaan PJS dalam pengawasan partisipatif.
"Kami harap PJS Batu Bara nantinya dapat mentransformasikan tahapan Pemilu dan pengawasan partisipatif kepada masyarakat," harap Ade.
Pada kesempatan kunjungan didampingi Komisioner Bawaslu Allen Sitohang serta sekretariat Bawaslu. Ade menjelaskan tahapan Pemilu serentak 2024 yang sedang berlangsung hingga saat ini.
Disebutkan Ade, kedepan akan diadakan pendaftaran dan pemutahiran pemilih
untuk memastikan seluruh warga yang berhak terdaftar sebagai pemilih.
Ade meminta, PJS bisa membantu Bawaslu mengedukasi masyarakat dalam hal menyampaikan potensi dan dinamika yang terjadi sehubungan dengan tahapan Pemilu.
Tujuan mengajak masyarakat melakukan pengawasan untuk menciptakan Pemilu berkualitas dan menghasilkan pemimpin negara maupun kepala daerah dan legislatif
yang bersih dari unsur money politic dibutuhkan pengawasan.
"Karena personil Bawaslu sedikit maka kami mengajak seluruh elemen masyarakat
untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif," ungkapnya.
Selain itu, kunjungan Bawaslu ke berbagai organisasi kemasyarakatan termasuk ke PJS diharapkan Ade juga untuk menerima masukan dari masyarakat agar Bawaslu dapat meningkatkan kinerjanya.
Ade menjelaskan guna mengefektifkan pengawasan partisipatif masyarakat, Bawaslu sedang mempersiapkan aplikasi SigapLapor.
"Jadi kedepan masyarakat dapat membuat pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu secara online," jelasnya.
Pada sesi diskusi, Ade memaparkan wewenang Bawaslu dalam menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu baik yang dilakukan penyelenggara, peserta Pemilu maupun masyarakat.
"Ada empat jenis pelanggaran yang kita tangani yaitu pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan sengketa Pemilu," papar Ade.
Dijelaskannya, pelanggaran etik terkait pelanggaran tupoksi penyelenggara Pemilu yang dilakukan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU. Selanjutnya pelanggaran etik diteruskan Bawaslu ke Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Demikian pula pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara maupun peserta Pemilu bisa diselesaikan oleh Bawaslu.
Sedangkan pelanggaran pidana Pemilu setelah melalui kajian dan investigasi akan diteruskan Bawaslu ke APH melalui Sentra Gakkumdu.
Dan yang terakhir adalah sengketa Pemilu yang disebut mahkota.
Sengketa yang terjadi antar sesama peserta Pemilu maupun dengan penyelenggara Pemilu akan
diselesaikan Bawaslu melalui pemanggilan pihak yang bersengketa.
Sementara Komisioner Bawaslu Batu Bara Allen Sitohang yang menjabat Ketua Divisi Hukum, Pengawasan dan Humas mengajak jurnalis yang tergabung dalam PJS agar ikut melakukan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu kepada masyarakat.
Terkait pelaksanaan dan pendanaannya, Ketua Bawaslu Ade Sutoyo mengatakan pihaknya telah membuat draft memorandum of understanding (MoU) antara Bawaslu Batu Bara dan PJS Batu Bara.
"Jika rekan-rekan sepakat, kita telah menyiapkan draft MoU," ucapnya sembari memberikan draft tersebut kepada PJS Batu Bara. (*)


Berita Lainnya
Sertifikasi PSEF Bukti Legitimasi Layanan Telefarmasi Alodokter
Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19
Kasus Tommy Karya dan Pertanyaan Seputar Ketidakpatuhan Polda Riau terhadap Putusan Pengadilan
Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
Polemik Revisi Qanun LKS Aceh, Haji Uma: Marwah dan Martabat Aceh Jadi Taruhan
DPD dan DPC PJS se Sulut Dilantik Ketum DPP
Perpres 32/2024 Tentang Publisher Rights, Perusahaan Pers Harus Berbenah
Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi
Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Negara Rugi Rp 193,7 Triliun, Siapa Dalangnya?
Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19
Pembelian e-Materai CASN 2023, Lebih Mudah di Kantor Pos dan Pospay
Menggema: Pembacaan "Janji Laskar Gemoy" dan Konser Dewa-19 Memukau Kota Lampung