• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

13.430 Tahanan dan Napi Anak Dibebaskan Cegah Corona

Redaksi

Rabu, 01 April 2020 18:41:00 WIB
Cetak


Jakarta (PantauNews.co.id) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 13.430 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi per hari ini. Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang kapasitasnya meledak.

"Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091, yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho melalui video teleconference, Rabu (01/04/2020).

Nugroho menyatakan pihaknya bakal mengeluarkan dan membebaskan warga binaan sebanyak 30.000 melalui program asimilasi dan integrasi tersebut. Dia mengatakan tindakan itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh hari sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari Pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam tujuh hari bisa dilaksanakan," ucap dia.

Yasonna, kata dia, sudah memberikan peringatan keras terhadap jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam hal pengeluaran dan pembebasan warga binaan. Ia menuturkan pihaknya juga bakal bersikap tegas terhadap petugas yang terbukti memanfaatkan situasi dengan meminta pungutan.

"Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan," ujarnya.

Nugroho menyampaikan petugas akan memberikan penjelasan seputar virus corona (Covid-19) terhadap warga binaan yang akan bebas. Ia berujar, pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

"Di antaranya bagaimana caranya supaya di dalam lapas/rutan sudah sehat, jangan sampai ketika pulang malahan terjangkit," ucap dia.

1.362 Napi di Aceh Dibebaskan

Sebanyak 1.362 orang narapidana dewasa dan anak di Aceh juga dibebaskan lebih cepat melalui program asimiliasi dan hak integrasi. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas.

Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan dari 8.629 penghuni lapas di Aceh, yang mendapatkan hak integrasi sebanyak 1.362 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan penghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh.

"Yang akan diberikan asimilasi sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak," kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com di Banda Aceh.

Meurah menjelaskan asimiliasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani dua pertiga masa pidana. Sementara untuk anak, mereka yang sudah menjalani satu per dua masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.

"Mereka akan diusulkan asimilasi di rumah menunggu keluar SK pembebasan bersyarat, seperti yang telah kita ajukan," ujarnya.

Narapidana dewasa atau anak, kata dia yang terkait dengan PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integritas. Seperti yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi dan kejahatan HAM. Untuk mereka sedang dirumuskan regulasi untuk diberikan asimilasi melalui Permen Nomor 10 Tahun 2020.

"Narapidana yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM tidak akan diusulkan asimilasi," katanya.

Dalam proses pembebasan, pihaknya akan mempermudah administrasi salah satunya cukup laporan pembinaan dari Lapas maupun Rutan dan surat pernyataan bersedia menjalani asimilasi di rumah.

Sumber: CNN Indonesia


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pernyataan Lengkap Prabowo ke Kader Gerindra Terkait Pandemi Corona

Indah Septiani Charles S.AB Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK Rohil

Budayawan dan Masyarakat Pamona Gelar Aksi Demonstrasi

Kepala Puskesmas Bukit Kayu Kapur: Keluarga Marta Sudah Negatif Covid-19

Pemdes Karet Bersama Binamas Kejar Target Percepatan Vaksin

Jalankan Sunah Muakkadah Tahun ini, Gonjong Limo Dumai Qurbankan 5 ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Diduga Mengganjal Rekomendasi Ketua DPRD dari DPP Demokrat, Roni Ganda Bakara : "Justru Saya yang Malah Berbesar Hati dan Ikhlas"

Heboh Elpiji 3 Kg, Kenapa Sih Harganya Harus Naik?

Himbau Pemilu Damai Dan Aman, Kapolsek Rupat: Siap Bekerjasama Dan Berbagai Persoalan Ketertiban

Kerjasama Toyota dan Daihatsu Makin Mantap

Sebut Habib Rizieq Bukan Orang Suci, Bamukmin: Mahfud Tak Paham Islam

Sungai Ciasem Meluap, Puluhan Rumah di Subang Terendam Banjir

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved