• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

13.430 Tahanan dan Napi Anak Dibebaskan Cegah Corona

Redaksi

Rabu, 01 April 2020 18:41:00 WIB
Cetak


Jakarta (PantauNews.co.id) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 13.430 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi per hari ini. Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang kapasitasnya meledak.

"Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091, yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho melalui video teleconference, Rabu (01/04/2020).

Nugroho menyatakan pihaknya bakal mengeluarkan dan membebaskan warga binaan sebanyak 30.000 melalui program asimilasi dan integrasi tersebut. Dia mengatakan tindakan itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh hari sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari Pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam tujuh hari bisa dilaksanakan," ucap dia.

Yasonna, kata dia, sudah memberikan peringatan keras terhadap jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam hal pengeluaran dan pembebasan warga binaan. Ia menuturkan pihaknya juga bakal bersikap tegas terhadap petugas yang terbukti memanfaatkan situasi dengan meminta pungutan.

"Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan," ujarnya.

Nugroho menyampaikan petugas akan memberikan penjelasan seputar virus corona (Covid-19) terhadap warga binaan yang akan bebas. Ia berujar, pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

"Di antaranya bagaimana caranya supaya di dalam lapas/rutan sudah sehat, jangan sampai ketika pulang malahan terjangkit," ucap dia.

1.362 Napi di Aceh Dibebaskan

Sebanyak 1.362 orang narapidana dewasa dan anak di Aceh juga dibebaskan lebih cepat melalui program asimiliasi dan hak integrasi. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas.

Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan dari 8.629 penghuni lapas di Aceh, yang mendapatkan hak integrasi sebanyak 1.362 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan penghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh.

"Yang akan diberikan asimilasi sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak," kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com di Banda Aceh.

Meurah menjelaskan asimiliasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani dua pertiga masa pidana. Sementara untuk anak, mereka yang sudah menjalani satu per dua masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.

"Mereka akan diusulkan asimilasi di rumah menunggu keluar SK pembebasan bersyarat, seperti yang telah kita ajukan," ujarnya.

Narapidana dewasa atau anak, kata dia yang terkait dengan PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integritas. Seperti yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi dan kejahatan HAM. Untuk mereka sedang dirumuskan regulasi untuk diberikan asimilasi melalui Permen Nomor 10 Tahun 2020.

"Narapidana yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM tidak akan diusulkan asimilasi," katanya.

Dalam proses pembebasan, pihaknya akan mempermudah administrasi salah satunya cukup laporan pembinaan dari Lapas maupun Rutan dan surat pernyataan bersedia menjalani asimilasi di rumah.

Sumber: CNN Indonesia


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketum Aktomas dan Sekretaris MCI Pertanyakan Kebijakan Pansel PUPR

Usir Buaya yang Bikin Resah, Warga Polewali Terjun ke Sungai

Ngabalin: Serangan Terhadap Wiranto Pertama Kali dalam Sejarah

Wujudkan Cita-cita Polri, Kinerja Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru Patut di Acukan Jempol

PPKM Tahap 2, Pemkab Bekasi Perbanyak Pelacakan Kasus Covid-19

Satu Gudang Farmasi di Pekanbaru Terbakar

Ratusan Juta Dana BOS SD Di Bireuen Dinilai Mubazir

PT KPI RU Dumai Gelar Grand Safety Talk

Kuasa Hukum Somasi Oknum Pengontrak Tanah

Terkait Adanya Pungli, Camat Ciledug Sudah Tindak Tegas Oknum Lurah

MZK Institute Gelar Pelatihan Materi Jurnalistik Pra-UKW

Aliansi LSM Peduli Pendidikan Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Terkini +INDEKS

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 325 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 201 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 344 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1294 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 553 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved