• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

13.430 Tahanan dan Napi Anak Dibebaskan Cegah Corona

Redaksi

Rabu, 01 April 2020 18:41:00 WIB
Cetak


Jakarta (PantauNews.co.id) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 13.430 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi per hari ini. Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang kapasitasnya meledak.

"Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091, yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho melalui video teleconference, Rabu (01/04/2020).

Nugroho menyatakan pihaknya bakal mengeluarkan dan membebaskan warga binaan sebanyak 30.000 melalui program asimilasi dan integrasi tersebut. Dia mengatakan tindakan itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh hari sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari Pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam tujuh hari bisa dilaksanakan," ucap dia.

Yasonna, kata dia, sudah memberikan peringatan keras terhadap jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam hal pengeluaran dan pembebasan warga binaan. Ia menuturkan pihaknya juga bakal bersikap tegas terhadap petugas yang terbukti memanfaatkan situasi dengan meminta pungutan.

"Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan," ujarnya.

Nugroho menyampaikan petugas akan memberikan penjelasan seputar virus corona (Covid-19) terhadap warga binaan yang akan bebas. Ia berujar, pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

"Di antaranya bagaimana caranya supaya di dalam lapas/rutan sudah sehat, jangan sampai ketika pulang malahan terjangkit," ucap dia.

1.362 Napi di Aceh Dibebaskan

Sebanyak 1.362 orang narapidana dewasa dan anak di Aceh juga dibebaskan lebih cepat melalui program asimiliasi dan hak integrasi. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas.

Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan dari 8.629 penghuni lapas di Aceh, yang mendapatkan hak integrasi sebanyak 1.362 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan penghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh.

"Yang akan diberikan asimilasi sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak," kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com di Banda Aceh.

Meurah menjelaskan asimiliasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani dua pertiga masa pidana. Sementara untuk anak, mereka yang sudah menjalani satu per dua masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.

"Mereka akan diusulkan asimilasi di rumah menunggu keluar SK pembebasan bersyarat, seperti yang telah kita ajukan," ujarnya.

Narapidana dewasa atau anak, kata dia yang terkait dengan PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integritas. Seperti yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi dan kejahatan HAM. Untuk mereka sedang dirumuskan regulasi untuk diberikan asimilasi melalui Permen Nomor 10 Tahun 2020.

"Narapidana yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM tidak akan diusulkan asimilasi," katanya.

Dalam proses pembebasan, pihaknya akan mempermudah administrasi salah satunya cukup laporan pembinaan dari Lapas maupun Rutan dan surat pernyataan bersedia menjalani asimilasi di rumah.

Sumber: CNN Indonesia


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Viral Foto Plang Sang Lurah Tanjung Palas, Warga: Nak Melawan Matahari?

Pembangunan Kios Kawasan Kuliner Jayamukti, Apakah Proyek ini Sudah Sesuai Kajian?

Disnakertrans Tindak Lanjuti Gaji Security Yang Belum Dibayar

Semarak Budaya Festival Dangdut dan Religi, Dr Hj Karmila Sari Jembatani Aspirasi Kaum Muda

Izin Galian C Tak Kunjung Tuntas, Ketua LLPN Dumai: Jangan Menjadi Azas Manfaat Bagi Oknum - oknum Tertentu

Grand Opening M2000 Car Wash Detailing Premium, Diresmikan Pj Walikota Pekanbaru

Abuya Muhtadi: Ajakan Hangat Menuju Dukungan Massa untuk Gibran di Pilpres 2024

Wabup Manggarai Barat Sidak ke Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan

Terganjal Program PTSL Adanya Persengketaan Tanah, Kepala BPN Dumai: Kita Mediasikan agar Permasalahan ini Jangan Berlarut Panjang

Kades Sukaharja Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa

Peringatan Malam Nuzurul Quran, Sekdako Dumai: Al Quran Merupakan Sumber Inspirasi dan Pedoman Mulia

Meski Independen, DPC MCI Kota Tangerang Apresiasi Partai Politik

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 365 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 603 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved