PILIHAN
Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya

Jakarta (PantauNews.co.id) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Aturan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan sektor usaha terutama UMKM yang terdampak penyebaran virus corona (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan aturan itu, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank. Debitur itu antara lain termasuk dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.
Apa saja restrukturisasi kredit yang bisa diberikan oleh bank?
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Skema restrukturisasi tersebut ditentukan oleh bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur atau pun penilaian atas prospek usaha, dan kapasitas membayar debitur.
Jangka waktu restrukturisasi juga sangat bervariasi tergantung pada assessment bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
OJK meminta, restrukturisasi ini dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab. Lembaga tersebut tak ingin terjadi moral hazard, seperti pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab contohnya freerider. OJK juga meminta tak ada pihak yang aji mumpung dalam pelaksanaan kebijakan ini.
OJK menegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk debitur yang sebelumnya lancar, namun kemudian kinerja usahanya jelas-jelas menurun akibat dampak COVID-19. OJK juga meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
3 Pimpinan Tertinggi di Dumai Harap Semua Pihak Dukung Pelantikan Presiden RI
PWP Wilayah RU ll Berikan Bantuan untuk RSUD Kota Dumai
Kakek 70 Tahun Jadi Korban Keganasan Buaya Saat Mandi di Sungai
Jokowi Kembali Tegaskan Pangkas Eselon PNS Tanpa Kurangi Pendapatan
18 Negara Menawarkan Bantuan Untuk Bencana Tsunamai Di Palu dan Donggala
Acap Langgar Jam Operasional Hiburan Malam di Dumai, Pengamat ini 'Tantang' Keberanian Walikota
Istana Pastikan Ibunda Jokowi Tak Meninggal karena Corona
Babinsa Koramil 05/Cepiring Kodim 0715/Kendal Bantu Pengecoran Masjid
Progam KKN UMT di RW O8 Cimone Jaya Tidak Tersinkronisasi
Kantor OPD se-Kota Dumai Terancam Mati Lampu, Sejumlah PJU ikutan Kena Imbas
Amien Rais Akan Bikin Perhitungan dengan Kabinet Jokowi Setelah 6 Bulan
Terserempet Kereta Api, Anggota DPRD Kendal Meninggal Dunia