• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya

Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2020 16:39:00 WIB
Cetak


Jakarta (PantauNews.co.id) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Aturan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan sektor usaha terutama UMKM yang terdampak penyebaran virus corona (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dengan aturan itu, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank. Debitur itu antara lain termasuk dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.

Apa saja restrukturisasi kredit yang bisa diberikan oleh bank?

a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

Skema restrukturisasi tersebut ditentukan oleh bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur atau pun penilaian atas prospek usaha, dan kapasitas membayar debitur.

Jangka waktu restrukturisasi juga sangat bervariasi tergantung pada assessment bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

OJK meminta, restrukturisasi ini dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab. Lembaga tersebut tak ingin terjadi moral hazard, seperti pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab contohnya freerider. OJK juga meminta tak ada pihak yang aji mumpung dalam pelaksanaan kebijakan ini.

OJK menegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk debitur yang sebelumnya lancar, namun kemudian kinerja usahanya jelas-jelas menurun akibat dampak COVID-19. OJK juga meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.

Sumber: Detik.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tutup Usia 70 Tahun, Mantan Walikota Pekanbaru Dua Periode Ini Hempuskan Nafas Terakhir

Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB

Bupati Rohil Menghadiri Syukuran Dirgahayu Korem 031 Wirabima yang ke - 63

Perkumpulan Perangkap Akan Melaporkan Kelalaian Pihak Dinkes Kota Tangerang Kepada Pihak Berwajib

DPD PJS RIAU Silaturahmi Dengan Dewan Pembina, M Amin: Terimakasih Sudah Memberi Amanah

Sinergi untuk Kekuatan Buruh: Workshop Organizer IAGU Dukung Peran Serikat Pekerja Nasional

Menuai Kritik, Inilah Penjelasan Ustadz Abdul Somad Terkait Video Viral Ceramahnya

Indahnya Ramadhan, IPMR Berbagi Takjil Dan Buka Bersama

ESDM: Setiap Perusahaan harus Menyiapkan Budget Eksplorasi

Rombongan PJS Bersama Tim Penguji UKW Berkunjung ke Museum PT Bukit Asam

Alami Peningkatan, Positif Covid-19 di Bireuen Capai 26 Orang

Apical Rayakan Hari Susu Sedunia dengan Memberdayakan Peternak dan Komunitas Sekitar

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 842 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 364 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 933 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved