PILIHAN
Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya
Jakarta (PantauNews.co.id) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Aturan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan sektor usaha terutama UMKM yang terdampak penyebaran virus corona (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan aturan itu, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank. Debitur itu antara lain termasuk dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.
Apa saja restrukturisasi kredit yang bisa diberikan oleh bank?
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Skema restrukturisasi tersebut ditentukan oleh bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur atau pun penilaian atas prospek usaha, dan kapasitas membayar debitur.
Jangka waktu restrukturisasi juga sangat bervariasi tergantung pada assessment bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
OJK meminta, restrukturisasi ini dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab. Lembaga tersebut tak ingin terjadi moral hazard, seperti pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab contohnya freerider. OJK juga meminta tak ada pihak yang aji mumpung dalam pelaksanaan kebijakan ini.
OJK menegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk debitur yang sebelumnya lancar, namun kemudian kinerja usahanya jelas-jelas menurun akibat dampak COVID-19. OJK juga meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Amien Rais Akan Bikin Perhitungan dengan Kabinet Jokowi Setelah 6 Bulan
Karang Taruna Jaya Mukti Aktifkan Kembali Bank Sampah
DPC MCI Kota Tangerang Sambut Ramadhan dengan Diskusi Publik
Sandiaga Uno Menghadiri Pelantikan Pengurus HIPMI
Tidak Berfungsinya Pasar Kelakap 7, Ini Salah Siapa ?
Berfoto dan Menggerakkan Tanda Keberpihakan dengan Salah Satu Calon Walikota Dumai
Turunkan Penumpang di Citimall 5 Menit Kena Biaya Parkir Rp4000, Patrik Tatang: Ini Merugikan Masyarakat
Menjaga dan Membangun Kerukunan Umat: Kisah Inspiratif Acara Halal Bi Halal Pemuda Pancasila Dumai Timur
DPD PJS Aceh Serahkan SK Kepengurusan DPC Kota Langsa
Kapolri - Masalah pekerja asing Dari China
11,9 Persen Balita di Kuansing Alami Stunting
Fantastis!! Film 13 Bom Di Jakarta Tembus Satu Juta Penonton Kurang Dari Sebulan