PILIHAN
Siapa Saja yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya
Jakarta (PantauNews.co.id) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Aturan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan sektor usaha terutama UMKM yang terdampak penyebaran virus corona (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan aturan itu, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank. Debitur itu antara lain termasuk dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.
Apa saja restrukturisasi kredit yang bisa diberikan oleh bank?
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Skema restrukturisasi tersebut ditentukan oleh bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur atau pun penilaian atas prospek usaha, dan kapasitas membayar debitur.
Jangka waktu restrukturisasi juga sangat bervariasi tergantung pada assessment bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
OJK meminta, restrukturisasi ini dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab. Lembaga tersebut tak ingin terjadi moral hazard, seperti pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab contohnya freerider. OJK juga meminta tak ada pihak yang aji mumpung dalam pelaksanaan kebijakan ini.
OJK menegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk debitur yang sebelumnya lancar, namun kemudian kinerja usahanya jelas-jelas menurun akibat dampak COVID-19. OJK juga meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
Sumber: Detik.com



Berita Lainnya
Festival Lampu Colok se-Kota Dumai Tahun 2023, Dibuka Resmi Wali Kota H. Paisal
Inilah Perhatian Anggota Komisi ll DPRD Kota Tangerang Terhadap Puskesmas Karawaci Baru
Alat Berat Tangkapan Polhut di Kuansing Bebas Dibawa Pemiliknya ke Sumbar
Kapolres Rohul Tinjau Pos PAM Batu Langkah Besar, Beri Motivasi Pada Petugas
Apical Dumai Rayakan RGE Founder Day 2024 dengan Beragam Kegiatan Sosial dan Lingkungan
Sejumlah Sungai Meluap, Keerom Dilanda Banjir
LPPD Gelar Rapat Besar dan Siapkan Mimbar Bebas Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Wali Kota
Kenaikan Cukai,Pembatasan Merek dan Kemasan Polos akan Berdampak Langsung Kepada Industri Rokok
Ketua LPP Kota Tangerang Berikan Contoh Miniatur Rumah Minimalis dan Ratusan Tiket Seminar Gratis
Gelar Berbuka Bersama, DPW ISAA Undang Santri Tanfidz Al Qur'an Babul Jannah
Tidak ada Penambahan Manfaat,BPJS Kesehatan Naikkan Iuran Efektif Januari 2020.
Warga Perumahan Griya Sangiang Mas RW 09 Gebang Raya Nikmati Program PJU