• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Jaksa Ungkap Istri Rano Karno Terima Rp 150 Juta dan Kode A2 di Sidang Wawan

Redaksi

Kamis, 06 Februari 2020 13:45:00 WIB
Cetak


Jakarta (PantauNews.co.id) - Jaksa mengungkap istri Rano Karno menerima uang Rp 150 juta dari eks Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja. Uang untuk Rano Karno juga ditulis dalam catatan orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Dadang Prijatna.

Hal itu disampaikan jaksa saat bertanya Dadang yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/01/2020).

"Dokter Djaja untuk istri Rano Karno via Pak Yudi tanggal 6 Maret 2013 sebesar Rp 150 juta?" tanya jaksa KPK.

"Iya betul, yang jelas Rano Karno ada catatannya," jawab Dadang.

Dadang juga mengatakan telah memberikan uang untuk Rano Karno Rp 150 juta yang berkode A2. Menurut Dadang, Rano Karno, yang menjabat Wakil Gubernur Banten saat itu, meminta uang kepada Djaja Buddy.

"Jadi Pak Djaja minta ke saya, 'Dang, Pak Rano Karno minta duit.' Maka di catatan saya tidak nama Rano Karno tapi A2," kata Dadang.

Jaksa juga mengonfirmasi pemberian uang Rp 300 juta dari Djaja Buddy. Menurut Dadang, uang tersebut diperuntukkan buat Rano Karno.

"Untuk Rano Karno juga. Ada catatan saya A2 itu untuk Rano Karno," kata Dadang.

Atas pemberian uang itu, Dadang mengaku telah melapor kepada Wawan. "Iya saya kan izin dulu," ucap dia.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.

Dalam persidangan ini, Wawan duduk sebagai terdakwa. Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rano Karno sudah membantah menerima Rp 700 juta dalam proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Dia menyebut hal itu perkara lama.

"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan saksi Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada," ujar Rano Karno saat dimintai konfirmasi awak media, Kamis (31/10/2019) lalu.

Sumber: Detik.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Budayawan dan Masyarakat Pamona Gelar Aksi Demonstrasi

Direktur Utama KPI, Taufik Aditiyawarman Secara Simbolis Terima Penghargaan Proper Emas langsung dari Wakil Presiden

Amris Besuk Sahabat Terbaring Sakit

Warga Perumahan Griya Sangiang Mas RW 09 Gebang Raya Nikmati Program PJU

Calon Tunggal, Sunardi Disahkan Jadi Ketua RW 08 Cimone Jaya Kota Tangerang

Tasril Jamal: Kondisi Bangunan Puskemas Pondok Bahar Cukup Memprihatinkan, Harus Segera Diperbaiki

Silahturahmi Berbagi Ilmu Tentang Pentingnya Kebersihan, Nita Ariani Disambut Antusias Jemaah 'Mak Mak' Masjid Darul Mutaqqin Dumai

Kuasa Ahli Waris Amat Bin Kaian: Abaikan Pihak yang Bukan Pemilik Tanah

Dumai Kembali Berduka

Pentingnya Ketahanan Pangan, Wamenhan: Kita Harus Punya Cadangan Pangan

Anies Sudah Ajukan Desain Sirkuit Formula E, Tetap Masuk Monas

Ombudsman: Setiap Kedinasan Wajib Berikan Pelayanan Publik yang Memuaskan

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved