• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

Kuasa Ahli Waris Amat Bin Kaian: Abaikan Pihak yang Bukan Pemilik Tanah

PantauNews

Jumat, 19 Maret 2021 11:47:22 WIB
Cetak

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengambilan kembali hak atas tanah milik Amat bin Kaian, ternyata masih belum bisa diterima oleh pihak yang selama ini mengaku-ngaku pemilik tanah.

Hal itu terbukti dengan adanya surat dari pihak yang bukan pemilik tanah yang sah, tertanggal 15 Maret 2021 yang diberikan tanpa diketahui para ahli waris Amat oleh pihak yang bukan pemilik tanah ditujukan kepada warga. 

Isi suratnya akan mengosongkan lahan yang saat ini ditempati warga pengepul cacing yang mengontrak lahan milik ahli waris Amat bin Kaian pada bulan Agustus 2021 yang memang saat ini di tanah tersebut, warga pengepul cacing sutera menyewa tanah milik ahli waris Amat bin Kaian dengan dibuktikan adanya kwitansi pembayaran sewa tanah milik ahli waris Amat yang dibayarkan setiap bulannya.

Menyikapi adanya surat dari pihak yang bukan pemilik sah atas tanah seluas lebih kurang 16 ribu meter tersebut, kuasa ahli waris berinisial Akb  menjelaskan, "saya dan para ahli waris Amat bin Kaian telah sepakat untuk membuat surat edaran yang berisi himbauan kepada para warga pengontrak tanah milik ahli waris Amat bin Kaian untuk mengabaikan atau tidak menanggapi surat yang diberikan oleh pihak yang memang bukan pemilik sah atas tanah yang sebagiannya disewa oleh para warga pengepul cacing sutera, saya bersama para ahli waris menghimbau, kepada seluruh warga pengontrak tanah dikampung cacing untuk mengabaikan surat pemberitahuan atau upaya apapun yang dilakukan oleh orang-orang atau pihak-pihak bukan pemilik sah atas tanah seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang," papar Akb, Rabu (17/3/2021)

Dijelaskan kembali, "bahwa berdasarkan putusan dari pengadilan negeri Tangerang, tahun 1997, putusan pengadilan tinggi Bandung, tahun 1998, putusan Mahkamah Agung RI, tahun 2005, putusan peninjauan kembali (PK) dari MA tahun 2007 dan berita acara eksekusi penyerahan lahan, tahun 2007, telah dinyatakan bahwa, para ahli waris almarhum Amat bin Kaian, adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Kampung Karawaci Ilir, RT 04/03, Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang dan kami beserta para ahli waris, saat ini sedang melakukan pengurusan sertifikat atas nama para ahli waris Amat bin Kaian dan juga kami sedang mengajukan permohonan pembatalan atas sertifikat hak milik nomer 01233/kelurahan Karawaci atas nama Melianie  Susilo, jadi, saya juga berterimakasih kepada Pemerintah Kota Tangerang, kuasa hukum, kantor badan pertanahan dan pihak pihak yang telah membantu kami dalam proses sertifikasi atas tanah milik ahli waris Amat bin Kaian, serta saya kembali menghimbau, kepada seluruh warga kampung cacing, untuk mengabaikan dan jangan menanggapi surat dari pihak yang bukan pemilik tanah dan juga jangan  khawatir, kami akan tetap menjaga dan mengurus tanah ini, agar para pengontrak tanah, dapat menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman disini", tutur kuasa ahli waris Amat bin Kaian.

Sementara itu, beberapa warga pengepul cacing sutera yang mendapat surat dari kuasa ahli waris merasa tenang karena sudah ada kepastian tentang status dan hak kepemilikan tanah yang kini dimiliki para ahli waris Amat bin Kaian. (*)

Penulis: Soleh


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Warga kelurahan Bukit Batrem Berharap Adanya Penerangan Jalan

Walikota Dan Wakil Walikota Dumai Hadiri Acara Ramah Tamah

3 orang Politisi Muda Menjumpai Jokowi.

Gas Elpiji 3 KG Di Kota Dumai mulai langka

Kerap Mengeluarkan Asap Hitam dari Cerobong Pabrik, PT. NPL Diduga Lakukan Pencemaran Udara

Prihatin Banyaknya Pengangguran, Iwan Setiawan Maju Pilkades Bojong

Butuh Uluran Tangan, Gonjong Limo Dumai Salurkan Bantuan ke Pesantren Alam Quran Bagan Keladi

TK Al- Azzah 2 kali Kemalingan, Pelaku Pertama belum Tertangkap

Peringatan Malam Nuzurul Quran, Sekdako Dumai: Al Quran Merupakan Sumber Inspirasi dan Pedoman Mulia

Korban Lakalantas di Bukit Kayu Kapur Ternyata Adik Beradik

Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019

Dentuman dan Desiran Suara yang Cukup Kuat ini, Warga Sebut Dugaan Berasal dari 2 Pabrik CPO

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved