PILIHAN
Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wal, Kadis Bantah Beli Barang dari Pasar Gelap
Pekanbaru (PantauNews.co.id) — Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra membantah telah membeli barang dari pasar gelap atau ilegal dalam proyek pengadaan video wall. Hal tersebut dikatakannya usai memberi keterangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (07/11/2019).
“Kita beli di katalog, semua proses kita jelaskan (ke penyelidik),†ucapnya.
Dilanjutkannya, pengadaan video wall dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp4,4 miliar.
Dana itu untuk membeli 24 unit video wall di command center. Eka mengatakan barang-barang dibeli dari katalog milik pemerintah. “Semua sesuai proses pengadaan,†lanjut Eka.
Dalam pengadaan itu, diterangkannya, pihaknya khusus membeli video wall saja. Saat itu, ada sekitar 15 item pembelian.
“Ini khusus video wall karena barang-barang IT yang ada di katalog, kita ambil. Itu sesuai dengan instruksi presiden, prioritaskan belanja di katalog,†terang Eka.
Eka menghargai adanya laporan yang disampaikan ke Kejati Riau. Semua prosedur pengadaan sudah dijelaskan secara detail ke jaksa penyelidik.
“Kejaksaan tentu merespon seluruh pengaduan. Jadi tentu sebagai warga negara yang baik, kita wajib memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Kita tunjukkan kalau beli resmi, ada dokumennya,†tutur Eka.
Untuk diketahui, Eka dipanggil jaksa penyelidik dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfotik Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017.
Yang mana, ketika proyek dilaksanakan, Eka menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Eka tidak sendiri datang ke Kejati Riau. Di hari yang sama, jaksa penyelidik juga memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Vinsensius Hartanto, Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Muhammad Azmi, dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja, Agusril.
Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.
Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor: PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.
Sumber: Koran MX



Berita Lainnya
Dukung Instruksi Presiden, Bersama TNI/Polri, Bupati dan Wabup Kompak Bersihkan Kota Bagansiapiapi
Hariawan: Ini Momentum Akbar 'Menguyubkan' Warga PUJAKESUMA se-Nusantara
Sah! Haji Uma Sampaikan Masalah Bimtek Kepada Menteri Keuangan dan BPKP
Suka Kunyah Buah Pinang? Manfaatnya Tidak Hanya untuk Gigi
Satgas TNI 413 Kostrad Gelar Pengobatan Keliling di Kampung Sangke
Gerakan Menanam 500 Bibit Mangrove di Wilayah Pesisir Tangerang
Pemko Cilegon Kunjungi Pemko Tangerang Terkait Pengolahan Sampah
Anggota DPRD Dumai Bandingkan Pemko Dumai dengan Pemko Pariaman Terkait Penangganan Banjir
Politeknik Kelautan Kelautan Dan Perikanan Dumai Kunjungan Industri Ke Apical
PSMTI Sebagai Rumah Besar Bagi Masyarakat Suku Tionghoa, Ciming : Muskot Dumai ke IV Semoga Sukse
Demi Keberhasilan Pembangunan, Bupati Rohil Minta OPD Serius Jalankan Tiga Hal
Dandim 0510/Trs dan Kapolresta Tangerang Salurkan Bantuan Beras Kepada Serikat Buruh