• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

Penjualan BBM Jenis Bersubsidi kepada Para Pengencer di SPBU Bukit Timah Sesuai dengan Peraturan ?

Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2020 15:33:00 WIB
Cetak


Dumai (PantauNews.co.id) – PT Pertamina membuat peraturan baru terkait larangan seluruh Stasiuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat menjual BBM bersubsidi kepada pedagang pengecer. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang satu satunya berada di Jalan Wan Amir, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan diduga melakukan dengan terang terangan tindakan menjual BBM kepada pengencer.

Seperti diberitakan awak media lokal sebelumnya Kamis (23/01/2020), investigasi yang dilakukannya dengan langsung memantau operasional SPBU yang diduga pemilik berasal dari Pekanbaru. SPBU yang baru baru ini beroperasi kembali dengan pemilik yang berbeda, pernah ditutup oleh pihak Pertamina.

Informasi yang terangkum, bahwa pemilik SPBU yang berada di Jalan Lintas Bukit Timah ini adalah seorang pengusaha yang berasal dari Kota Pekanbaru bernama Khaidir. Sampai saat ini, awak media mencoba menghubungi pihak penggelola SPBU Bukit Timah, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

Pintu samping SPBU yang diduga sengaja untuk menghindari dari pantauan awak media dan masyarakat untuk mempermudah pelangsiran jenis BBM. Awak media memergoki para pembeli BBM yang menggunakan jerigen berada dipintu samping SPBU, langsung sontak terlihat panik.

Sampai berita ini dinaikan Sabtu (25/01/2020), awak media belum dapat memperoleh keterangan terkait pembelian BBM jenis subsidi ini menggunakan jerigen baik skala kecil maupun skala besar.Lokasi yang jauh dari pusat perhatian masyarakat, wajar dugaan pihak petugas SPBU berani melakukan penjualan BBM jenis subsidi tersebut.

Masyarakat sekitar yang dimintai keterangan, mengakui ada beberapa kali melihat pembeli BBM menggunakan jerigen.

“Setahu saya, memang ada beberapa kali melihat kendaraan yang menggunakan jerigen membeli BBM disana (SPBU Bukit Timah, red),” ujar masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Seperti dilansir dari media Wartaekonomi.co.id, menjelaskan bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM akan dikenakan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas,” ujar Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol seperti dikutip Wartaekonomi.co.id.

Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali. Maka otomatis masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum.

Seperti edaran dari PT Pertamina, jika ada SPBU yang sampai melakukan hal tersebut, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan, termasuk berkoordinasi dengan Pertamina untuk memberikan sanksi.

Penulis: Erwin Komeng

Editor : Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Indahnya Ramadhan, IPMR Berbagi Takjil Dan Buka Bersama

Kenali Sejarah Kepada Generasi Kampus, STAI Ar Ridho Kunjungi Candi Muara Takus

DPD PWRI Riau Adakan Rapat Pembentukan Pengurus

Ramadhan Penuh Berkah, SB Tekal Dumai Bentuk Basis Baru di PT ASK

Tokoh Papua Sebut KKB Yang Membantai Warga di Kabupaten Puncak, Melukai Adat

Ziarah ke Makam Raja, Erwin Do'akan Paisal Sukses di Pilkada Dumai

Hampir 20 Tahun Duduk di Parlemen, Nurzaman Pantas Diperhitungkan

Calon Kapolri, Putra Komjen Idham: Ayah Disiplin dan Teguh Prinsip

SPN Kota Dumai Bagikan Makan Malam Gratis, Wujud Syukur atas Kemenangan Walikota dan Hari Ulang Tahunnya

Polsek Sepatan, Tangerang Kota Gelar Vaksin Merdeka Ditiap Gerai

Penuntasan Kasus Mafia Tanah Sangat Penting, Ketum LPPN-RI: Kapolri Harus Usut Tuntas

Sinergitas TNI - Polri, Turut Berpartisipasi Pada Puncak Penanaman Mangrove Nasional secara Serentak

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 372 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 607 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved