• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

Penjualan BBM Jenis Bersubsidi kepada Para Pengencer di SPBU Bukit Timah Sesuai dengan Peraturan ?

Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2020 15:33:00 WIB
Cetak


Dumai (PantauNews.co.id) – PT Pertamina membuat peraturan baru terkait larangan seluruh Stasiuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat menjual BBM bersubsidi kepada pedagang pengecer. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang satu satunya berada di Jalan Wan Amir, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan diduga melakukan dengan terang terangan tindakan menjual BBM kepada pengencer.

Seperti diberitakan awak media lokal sebelumnya Kamis (23/01/2020), investigasi yang dilakukannya dengan langsung memantau operasional SPBU yang diduga pemilik berasal dari Pekanbaru. SPBU yang baru baru ini beroperasi kembali dengan pemilik yang berbeda, pernah ditutup oleh pihak Pertamina.

Informasi yang terangkum, bahwa pemilik SPBU yang berada di Jalan Lintas Bukit Timah ini adalah seorang pengusaha yang berasal dari Kota Pekanbaru bernama Khaidir. Sampai saat ini, awak media mencoba menghubungi pihak penggelola SPBU Bukit Timah, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

Pintu samping SPBU yang diduga sengaja untuk menghindari dari pantauan awak media dan masyarakat untuk mempermudah pelangsiran jenis BBM. Awak media memergoki para pembeli BBM yang menggunakan jerigen berada dipintu samping SPBU, langsung sontak terlihat panik.

Sampai berita ini dinaikan Sabtu (25/01/2020), awak media belum dapat memperoleh keterangan terkait pembelian BBM jenis subsidi ini menggunakan jerigen baik skala kecil maupun skala besar.Lokasi yang jauh dari pusat perhatian masyarakat, wajar dugaan pihak petugas SPBU berani melakukan penjualan BBM jenis subsidi tersebut.

Masyarakat sekitar yang dimintai keterangan, mengakui ada beberapa kali melihat pembeli BBM menggunakan jerigen.

“Setahu saya, memang ada beberapa kali melihat kendaraan yang menggunakan jerigen membeli BBM disana (SPBU Bukit Timah, red),” ujar masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Seperti dilansir dari media Wartaekonomi.co.id, menjelaskan bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM akan dikenakan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas,” ujar Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol seperti dikutip Wartaekonomi.co.id.

Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali. Maka otomatis masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum.

Seperti edaran dari PT Pertamina, jika ada SPBU yang sampai melakukan hal tersebut, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan, termasuk berkoordinasi dengan Pertamina untuk memberikan sanksi.

Penulis: Erwin Komeng

Editor : Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Iswandi Siap Maju Sebagai Calon Ketua Karang Taruna Kota Dumai

Anggota DPRD dari Tiga Fraksi Apresiasi Kegiatan DPC MCI Kota Tangerang

Teganya.., 'Apak Rutiang' Garap Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun

Terlalu Lama Ditetapkan oleh Pemko, Dumai Butuh Sekda Defenitif

Wakapolri Ancam Copot 3 Pejabat Polda Jika Ada Polisi Gugur akibat Covid-19

Warga kelurahan Bukit Batrem Berharap Adanya Penerangan Jalan

KWT Srikandi Artareja Resmi Terbentuk, Kapten Inf Putra KZ Zendrato: Titip Salam ke Pak Walikota

Aneh !! Mobil Ada, Auzar Seakan-akan 'Lari Lari' Kejaran Awak Media Terkait Pemberhentian Tiga Siswa

Aparat TNI Berhasil Evakuasi Nakes Korban Kekejaman KST Dari Distrik Kiwirok

Aktivis Pendidikan Riau Ikut Bersuara Terkait Pungutan Uang Magang, Mendapat Tanggapan Positif dari Gubernur Riau

Kemlu Maklumi China Rayu Ormas Islam RI soal Uighur

Memperkenalkan Indonesia Lewat Bahasa, Inilah yang Dilakukan Kemendikbud

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1256 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 264 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved