PILIHAN
Penjualan BBM Jenis Bersubsidi kepada Para Pengencer di SPBU Bukit Timah Sesuai dengan Peraturan ?
Dumai (PantauNews.co.id) – PT Pertamina membuat peraturan baru terkait larangan seluruh Stasiuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat menjual BBM bersubsidi kepada pedagang pengecer. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang satu satunya berada di Jalan Wan Amir, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan diduga melakukan dengan terang terangan tindakan menjual BBM kepada pengencer.
Seperti diberitakan awak media lokal sebelumnya Kamis (23/01/2020), investigasi yang dilakukannya dengan langsung memantau operasional SPBU yang diduga pemilik berasal dari Pekanbaru. SPBU yang baru baru ini beroperasi kembali dengan pemilik yang berbeda, pernah ditutup oleh pihak Pertamina.
Informasi yang terangkum, bahwa pemilik SPBU yang berada di Jalan Lintas Bukit Timah ini adalah seorang pengusaha yang berasal dari Kota Pekanbaru bernama Khaidir. Sampai saat ini, awak media mencoba menghubungi pihak penggelola SPBU Bukit Timah, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Pintu samping SPBU yang diduga sengaja untuk menghindari dari pantauan awak media dan masyarakat untuk mempermudah pelangsiran jenis BBM. Awak media memergoki para pembeli BBM yang menggunakan jerigen berada dipintu samping SPBU, langsung sontak terlihat panik.
Sampai berita ini dinaikan Sabtu (25/01/2020), awak media belum dapat memperoleh keterangan terkait pembelian BBM jenis subsidi ini menggunakan jerigen baik skala kecil maupun skala besar.Lokasi yang jauh dari pusat perhatian masyarakat, wajar dugaan pihak petugas SPBU berani melakukan penjualan BBM jenis subsidi tersebut.
Masyarakat sekitar yang dimintai keterangan, mengakui ada beberapa kali melihat pembeli BBM menggunakan jerigen.
“Setahu saya, memang ada beberapa kali melihat kendaraan yang menggunakan jerigen membeli BBM disana (SPBU Bukit Timah, red),†ujar masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Seperti dilansir dari media Wartaekonomi.co.id, menjelaskan bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM akan dikenakan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas,†ujar Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol seperti dikutip Wartaekonomi.co.id.
Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali. Maka otomatis masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum.
Seperti edaran dari PT Pertamina, jika ada SPBU yang sampai melakukan hal tersebut, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan, termasuk berkoordinasi dengan Pertamina untuk memberikan sanksi.
Penulis: Erwin Komeng
Editor : Edriwan



Berita Lainnya
Indahnya Ramadhan, IPMR Berbagi Takjil Dan Buka Bersama
Kenali Sejarah Kepada Generasi Kampus, STAI Ar Ridho Kunjungi Candi Muara Takus
DPD PWRI Riau Adakan Rapat Pembentukan Pengurus
Ramadhan Penuh Berkah, SB Tekal Dumai Bentuk Basis Baru di PT ASK
Tokoh Papua Sebut KKB Yang Membantai Warga di Kabupaten Puncak, Melukai Adat
Ziarah ke Makam Raja, Erwin Do'akan Paisal Sukses di Pilkada Dumai
Hampir 20 Tahun Duduk di Parlemen, Nurzaman Pantas Diperhitungkan
Calon Kapolri, Putra Komjen Idham: Ayah Disiplin dan Teguh Prinsip
SPN Kota Dumai Bagikan Makan Malam Gratis, Wujud Syukur atas Kemenangan Walikota dan Hari Ulang Tahunnya
Polsek Sepatan, Tangerang Kota Gelar Vaksin Merdeka Ditiap Gerai
Penuntasan Kasus Mafia Tanah Sangat Penting, Ketum LPPN-RI: Kapolri Harus Usut Tuntas
Sinergitas TNI - Polri, Turut Berpartisipasi Pada Puncak Penanaman Mangrove Nasional secara Serentak