PILIHAN
Penjualan BBM Jenis Bersubsidi kepada Para Pengencer di SPBU Bukit Timah Sesuai dengan Peraturan ?

Dumai (PantauNews.co.id) – PT Pertamina membuat peraturan baru terkait larangan seluruh Stasiuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat menjual BBM bersubsidi kepada pedagang pengecer. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang satu satunya berada di Jalan Wan Amir, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan diduga melakukan dengan terang terangan tindakan menjual BBM kepada pengencer.
Seperti diberitakan awak media lokal sebelumnya Kamis (23/01/2020), investigasi yang dilakukannya dengan langsung memantau operasional SPBU yang diduga pemilik berasal dari Pekanbaru. SPBU yang baru baru ini beroperasi kembali dengan pemilik yang berbeda, pernah ditutup oleh pihak Pertamina.
Informasi yang terangkum, bahwa pemilik SPBU yang berada di Jalan Lintas Bukit Timah ini adalah seorang pengusaha yang berasal dari Kota Pekanbaru bernama Khaidir. Sampai saat ini, awak media mencoba menghubungi pihak penggelola SPBU Bukit Timah, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Pintu samping SPBU yang diduga sengaja untuk menghindari dari pantauan awak media dan masyarakat untuk mempermudah pelangsiran jenis BBM. Awak media memergoki para pembeli BBM yang menggunakan jerigen berada dipintu samping SPBU, langsung sontak terlihat panik.
Sampai berita ini dinaikan Sabtu (25/01/2020), awak media belum dapat memperoleh keterangan terkait pembelian BBM jenis subsidi ini menggunakan jerigen baik skala kecil maupun skala besar.Lokasi yang jauh dari pusat perhatian masyarakat, wajar dugaan pihak petugas SPBU berani melakukan penjualan BBM jenis subsidi tersebut.
Masyarakat sekitar yang dimintai keterangan, mengakui ada beberapa kali melihat pembeli BBM menggunakan jerigen.
“Setahu saya, memang ada beberapa kali melihat kendaraan yang menggunakan jerigen membeli BBM disana (SPBU Bukit Timah, red),†ujar masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Seperti dilansir dari media Wartaekonomi.co.id, menjelaskan bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM akan dikenakan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas,†ujar Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol seperti dikutip Wartaekonomi.co.id.
Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali. Maka otomatis masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum.
Seperti edaran dari PT Pertamina, jika ada SPBU yang sampai melakukan hal tersebut, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan, termasuk berkoordinasi dengan Pertamina untuk memberikan sanksi.
Penulis: Erwin Komeng
Editor : Edriwan
Berita Lainnya
Lantik Gubernur LIRA Riau Harmen Fadly, Yusuf Rizal: Pegang Teguh Integritas
Setda: Hasil Pemeriksaan BPK Belum Tuntas Bagaimana Bisa jadi Temuan
Pengibaran Bendera Separatis Papua di KBRI Ausralia
Usir Buaya yang Bikin Resah, Warga Polewali Terjun ke Sungai
Kapolsek Pasar Kemis Tinjau Vaksinasi Merdeka Di Kelurahan Kuta Baru
Syaiful Egab Hempuskan Nafas Terakhir, ASN Senior Ini Namanya Sempat Mencuat di Pilkada Dumai
Yusril Cerita Tolak Bela Bachtiar Nasir: Kan Saya Dianggap Kafir
Wujudkan Inovasi Berkelanjutan, Perwira PT KPI RU Dumai Boyong 10 Penghargaan di Ajang APQ Award
Diduga Pungli Masih Terjadi Dalam Penyaluran BST Di Kota Tangerang
Disdukcapil Kabupaten Bekasi Data Warga Yang Belum Lakukan Perekaman E-KTP
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
Muhammad Adis Rela Pertaruhkan Jabatan Demi Membangun dan Sejahterakan Masyarakat Desa Sukanegara