PILIHAN
Penjualan BBM Jenis Bersubsidi kepada Para Pengencer di SPBU Bukit Timah Sesuai dengan Peraturan ?
Dumai (PantauNews.co.id) – PT Pertamina membuat peraturan baru terkait larangan seluruh Stasiuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat menjual BBM bersubsidi kepada pedagang pengecer. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang satu satunya berada di Jalan Wan Amir, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan diduga melakukan dengan terang terangan tindakan menjual BBM kepada pengencer.
Seperti diberitakan awak media lokal sebelumnya Kamis (23/01/2020), investigasi yang dilakukannya dengan langsung memantau operasional SPBU yang diduga pemilik berasal dari Pekanbaru. SPBU yang baru baru ini beroperasi kembali dengan pemilik yang berbeda, pernah ditutup oleh pihak Pertamina.
Informasi yang terangkum, bahwa pemilik SPBU yang berada di Jalan Lintas Bukit Timah ini adalah seorang pengusaha yang berasal dari Kota Pekanbaru bernama Khaidir. Sampai saat ini, awak media mencoba menghubungi pihak penggelola SPBU Bukit Timah, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Pintu samping SPBU yang diduga sengaja untuk menghindari dari pantauan awak media dan masyarakat untuk mempermudah pelangsiran jenis BBM. Awak media memergoki para pembeli BBM yang menggunakan jerigen berada dipintu samping SPBU, langsung sontak terlihat panik.
Sampai berita ini dinaikan Sabtu (25/01/2020), awak media belum dapat memperoleh keterangan terkait pembelian BBM jenis subsidi ini menggunakan jerigen baik skala kecil maupun skala besar.Lokasi yang jauh dari pusat perhatian masyarakat, wajar dugaan pihak petugas SPBU berani melakukan penjualan BBM jenis subsidi tersebut.
Masyarakat sekitar yang dimintai keterangan, mengakui ada beberapa kali melihat pembeli BBM menggunakan jerigen.
“Setahu saya, memang ada beberapa kali melihat kendaraan yang menggunakan jerigen membeli BBM disana (SPBU Bukit Timah, red),†ujar masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Seperti dilansir dari media Wartaekonomi.co.id, menjelaskan bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM akan dikenakan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas,†ujar Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol seperti dikutip Wartaekonomi.co.id.
Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali. Maka otomatis masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis dan bisa mengganggu ketertiban umum.
Seperti edaran dari PT Pertamina, jika ada SPBU yang sampai melakukan hal tersebut, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan, termasuk berkoordinasi dengan Pertamina untuk memberikan sanksi.
Penulis: Erwin Komeng
Editor : Edriwan



Berita Lainnya
Pemprov Riau Salurkan Bosda Sekolah Swasta Sebesar Rp12,4 Miliar
Warga kelurahan Bukit Batrem Berharap Adanya Penerangan Jalan
Sah! Kakek 90 Tahun di Sleman Ini Resmi Nikahi Nenek 72 Tahun
KNPI Soroti Pengadaan 8 Mobil Mewah Pemprov Riau, Larshen Yunus: Ini Bukti Kegagalan Syamsuar
Lagi-lagi 'KNPI Riau Peduli Sesama' Salurkan Santunan, Kali ini Digelar di Kecamatan Medang Kampai
Gempa Terjadi lagi Di Lombok
Masih Belum Ada Pebalap Repsol Honda yang Layak Gantikan Marquez
Warga dan PPN RU II Dumai Laksanakan Gotong Royong Bersama , R. Cepih H.N : Pentingnya Menjaga Silaturahmi
Polsek Sungai Sembilan Gelar Baksos Donor Darah
Dugaan Suap Dana Koni, Imam Nahrowi Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Mastiwa: Pemko Dumai Wajib Memperhatikan UU No 22 Tahun 2009 Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Parkir
Ratusan Mahasiswa Serukan Cara-cara Konstitusional Kritik Pemerintah