PILIHAN
Lalai Soal Limbah, PT Era Sawita Diultimatum Pemkab Rohul
Rohul (PantauNews.co.id) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan ultimatum kepada PMKS PT Era Sawita agar melaksanakan rekomendasi yang diberikan.
Rekomendasi yang diberikan Pemkab Rohul terhadap pengolah kelapa sawit PT Era Sawita tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya dugaan berulang kali melakukan pencemaran air sungai Muara Kuku di Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kecamatan Kepenuhan.
Adapun rekomendasi yang diberikan Pemkab Rohul kepada PT Era Sawita di antaranya, menutup outlet pemanfaatan air limbah di kolam 5, merealisasikan pengerukan seluruh longbed yang dangkal, dan membersihkanya dari pelepah sawit.
Kemudian, segera melakukan pemisahan saluran air limbah cucian pabrik dengan saluran hujan. Rekomendasi lainnya, perusahaan diminta segera memasang pompa di kolam pengendapan dan air limbah dipompakan ke kolam IPAL serta segera melanjutkan dan menyelesaikan pemadatan dan peninggian tanggul kolam IPAL.
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Kepala DPMPTSP Rohul Gorneng MSi saat memanggil manajemen PT Era Sawita, guna menjelaskan progres rekomendasi yang diberikan pemerintah, Senin (27/01/2020) kemarin.
Dikatakan Gorneng, saat ini, Pemkab Rohul sudah membekukan sementara izin pemanfaatan air limbah dari industri minyak kelapa sawit pada tanah di Perkebunan Kelapa Sawit PT Era Sawita yang beroperasi di Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kecamatan Kepenuhan.
Pembekuan izin pemanfaatan air limbah PT Era Sawita ini sesuai Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: KPTS 503/ DPMPTSP-IPAL/16/I/2020 ter tanggal 20 Januari 2020.
Dalam SK tersebut, Pemkab Rohul memutuskan membatalkan izin dari BLH Rohul Nomor KPTS.600/BLH-PPP/100/2016 tanggal 20 November 2016 terkait izin pemanfaatan air limbah PT Era Sawita.
Kemudian, sambung Gorneng, Pemkab Rohul tegas akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika nantinya perusahaan mengabaikan rekomendasi yang diberikan pemerintah paling lambat 10 hari setelah keputusan pembekuan izin ini dikeluarkan.
Diakui Gorneng, nantinya, setelah 10 hari masa waktu yang diberikan kepada perusahaan tersebut, tim akan kembali turun mengecek lokasi pengelolaan lombah PT Era Sawita untuk memastikan seluruh rekomendasi sudah dijalankan dengan baik.
“Yang jelas selama 10 hari ini kita tunggu keseriusan dari perusahaan. Jika nantinya rekomendasi tidak dijalankan, maka pembekuan izin ini tidak dicabut dan kita pastikan akan berdampak sanksi hukum bagi perusahaan,†tegas Gorneng.
Sementara, Humas PT Era Sawita, Hari mengatakan, saat ini seluruh rekomendasi dalam SK tersebut sudah 90 persen dan akan tuntas dalam 3 hari ke depan.
“Pada prinsipnya kita sudah laksanakan semua rekomendasi yang diberikan pemerintah sesuai SK Pembekuan izin tersebut. Hanya saja kemarin memang sempat terkendala dikarenakan cuaca, dimana alat berat tidak bisa masuk ke lokasi untuk melakukan pengerukan longbed,†jelas Hari.
Sumber: Koran MX



Berita Lainnya
ABPD 2020 Sudah Rampung, Wako Perintahkan Seluruh Kepala OPD Anggaran Harus Dapat Dirasakan Oleh Masyarakat
Dengan Memakai Baju Merah ,Bang Del 'Sang Perantau' Serahkan Formulir Pendaftaran di DPC PDI-P Dumai
Bupati Matim: Pendataan Penduduk Harus Libatkan Banyak Pihak
Pemerhati Pendidikan Kota Tangerang Berharap Media Online Bisa Turut Mengawasi Proses KBM Secara Objektif
Berlakukan PJJ di Kota Tangerang, Arief: Keselamatan Anak Menjadi Prioritas
Kerugian Sementara Akibat Jiwasraya Bertambah Menjadi Rp 17 triliun
Melalui Program PTSL, Lurah Kampung Baru Gandeng BPN Dumai Terkait Sengketa Tanah Masyarakat
Aparat TNI Berhasil Evakuasi Nakes Korban Kekejaman KST Dari Distrik Kiwirok
Kendaraan Roda 4 di Matim Terperosok ke Jurang
Jokowi Minta Kepala Daerah Satu Visi Tangani Wabah Corona
Pimpin Komnas Perlindungan Anak Dumai, Benny Akbar: Cari Solusi Terbaik Terkait Hak Anak
Astaga !!! Tumpahan Specy Mobil Molen, Dishub Dumai Terkesan Tutup Mata