• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News
  • Dumai

Acap Langgar Jam Operasional Hiburan Malam di Dumai, Pengamat ini 'Tantang' Keberanian Walikota

PantauNews

Rabu, 11 Oktober 2023 17:14:48 WIB
Cetak
Foto dokumentasi Walikota bersama Kasatpol PP Dumai saat melakukan inspeksi disalah satu lokasi hiburan di Kota Dumai (Foto: Net)

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Fenomena dunia hiburan malam di Kota Dumai Provinsi Riau, semakin hari cukup memprihatinkan. Tampaknya, hampir mayoritas pelaku usaha hiburan malam seperti KTV, Pub dan Diskotik, semakin berani mengabaikan pembatasan jam operasional.

Padahal Walikota Dumai H Paisal SKM MARS yang mengusung tagline 'Dumai Kota Idaman' (DKI), tampaknya saat ini sudah tak sesuai dengan visi dan misi. Tagline 'DKI yang memiliki makna dan singkatan yakni 'kota tujuan Investasi yang berDaya saing dengan pemerintahan Amanah yang didukung oleh masyarakat Mandiri dan berAdab serta lingkungan yang Nyaman'.

Hasil penelusuran awak media, hampir seluruh pelaku usaha yang menyajikan hiburan musik dan karaoke di Kota Dumai ini, melakukan pelanggaran pembatasan jam operasional. Bahkan, ada salah satu pelaku usaha dengan sengaja dan berani memasang flyer iklan diluar jam operasional yang diizinkan oleh pemerintah Kota Dumai.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Sesuai dengan Surat Himbauan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai terkait pembatasan jam operasional usaha kegiatan hiburan malam dan perizinan usaha hiburan malam, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Pasal 41 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3).

Selanjutnya, Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai dalam rangka menertibkan jam operasional bidang usaha  penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, arena permainan dewasa, hiburan malam dan karaoke, telah hampir diketahui seluruh pelaku usaha.

Tertulis dengan jelas, bahwa untuk jam operasional hiburan malam seperti kafe, pub, kelab malam dan musik hidup itu mulai diizinkan beroperasi dari Pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Untuk Karaoke Keluarga, diizinkan dari Pukul 14.00 hingga 23.00 WIB. Selanjutnya, untuk Karaoke Umum, mulai dari Pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.

Namun fakta dilapangan dan bukan menjadi rahasia umum, bahwa hampir mayoritas pelaku usaha hiburan di Kota Dumai melakukan pelanggaran pembatasan jam operasional.

Pengamat sosial masyarakat Mufaidnuddin meminta ketegasan pemerintah dan legislatif untuk melihat fenomenal ini. Jangan ada main 'kucing kucingan', sehingga sebut Mufaidnuddin hal ini dapat berpotensi timbulnya pungutan liar (pungli) atau kerap disebut dengan istilah 'atensi'.

"Kita juga meminta kepada DPRD Dumai untuk lebih intens melakukan kontroling, jika perlu bahas bersama Walikota untuk melakukan perpanjangan jam operasional," katanya menegaskan.

Ironisnya, kinerja Satpol PP Dumai terkesan 'main main' dengan Perda dan Perwako terkait jam operasional hiburan malam. Fakta dilapangan, hampir usaha hiburan malam diperkiraan tutup operasionalnya diatas Pukul 02.00 WIB.

Ditambahkan Mufaidnuddin, dugaan jam operasional hiburan malam di Kota Dumai ini, kerap dijadikan asas manfaat bagi pihak oknum oknum tertentu untuk meraup keuntungan. Apalagi stigma negatif ditengah tengah masyarakat umumnya, hiburan malam sangat berpotensi merusak generasi dan rawannya peredaran narkotika dan obat obat terlarang.

"Kita tunggu ketegasan lembaga DPRD dan Walikota Dumai, agar jangan ada pihak pihak tertentu memanfaatkan dan mencari keuntungan dari pembatasan jam operasional hiburan malam tersebut. Uniknya, ada yang kita lihat salah satu pelaku usaha berani membuat jam tayang melebihi batasan operasional, " ujarnya.

Ketika dikonfirmasi Ketua Komisi I DPRD Dumai Idrus, Senin (11/10/2023), terkait pengawasan pembatasan jam operasional hiburan malam, belum dapat dimintai keterangan.

Hasil pengamatan, selama ini belum pernah terdengar lembaga perwakilan rakyat di Kota Dumai, melakukan pembahasan dan pengawasan terkait jam operasional hiburan malam. Karena fungsi lembaga DPRD ini sangat berperan penting dalam pengawasan penegakan Perda di Kota Dumai.

"Kita tantang Walikota Dumai, berani gak lakukan perpanjangan jam operasional hiburan malam. Jangan ada dusta diantara kita," pungkasnya mengkiaskan. (*)

Penulis: Edriwan

 

 

 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Berpotensi Memecah Belah Mahasiswa, Saiful Minta Jangan Lakukan Pelantikan

TPI Lakukan Evaluasi Lapangan Di Rutan Dumai

Batu Teritib Dilanda Angin Puting Beliung, Warga Panik dan Berhamburan Keluar Rumah

Uniknya Desa Jonggrangan di Klaten, Banyak Warga Terlahir Kembar

Dicopot Yasonna, Ronny Sompie Pernah Dapat Bintang Jasa dari Jokowi

Badai Kritik Menghantam Erisman Yahya, Aktivis Pendidikan Desak Pencabutan Jabatan

Polemik Dalam Pemberian Imunisasi Campak dan Rubella

RC Badak: Sampai Saat Ini Pemerintah Daerah Belum Ada Kepedulian

"Selamat Jalan Mas Pri"

Sertijab Kapolsek Peranap, Kapolres: Saya Kenal Betul Iptu Bahagia Ginting

Gadis Cantik 20 Tahun Ini Lelang Keperawanannya Rp 890 Juta untuk Bayar Biaya Medis Saat Kecelakaan

Dugaan Korupsi Pemukiman Transmigrasi di Inhil, PPTK Dijebloskan ke Penjara KPA Jadi Tahanan Kota

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved